KOMPAS.com - Kerusakan habitat akibat deforestasi di dalam dan luar kawasan konservasi memperparah kondisi ruang hidup satwa liar, yang sebenarnya sudah terdesak aktivitas perburuan dan perdagangan ilegal.
"Kawasan konservasi ternyata jauh dari kata aman. Jadi tekanannya datang dari dua arah sekaligus, dari habitat yang menjepit dan dari satwanya juga diambil," ujar Vania Erlangga dari Garda Animalia dalam webinar beberapa hari lalu.
Baca juga:
Undang-Undang (UU) 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah memperbaiki orientasi hukum dari regulasi pendahulunya, UU 5/1990. Khususnya, memperluas cara pandang dalam perlindungan satwa, yang sudah mencakup seluruh ekosistem penompangnya.
UU 32/2024 disebut relevan dengan ancaman-ancaman terkini, seperti perdagangan satwa liar yang merupakan kejahatan terorganisasi.
Dari segi pemidanaan, UU 32/2024 memperberat hukuman dan sanksi, serta memperluas target pelaku kejahatan. Namun, implementasi UU 32/2024 belum merata di semua kasus.
"Di Surabaya misalnya, tiga terdakwa yang mengangkut burung-burung dilindungi dari Papua hanya dijatuhi empat bulan (penjara). Padahal, seluruh unsur-unsur pasal menunjukkan bahwa sehahrusnya berlaku minimum tiga tahun. Ini menunjukkan bahwa rasio legis UU baru yang ingin menaikkan standar pemidanaan belum selalu ditangkap secara utuh," jelas Vania.
Foto close-up Orangutan Tapanuli. Kerusakan habitat akibat deforestasi di dalam dan luar kawasan konservasi makin menekan satwa liar yang juga diburu dan diperdagangkan ilegal.Menurut Vania, hal tersebut menunjukkan sistem peradilan di Indonesia masih dalam masa transisi.
Hingga Oktober 2025, jumlah kasus kejahatan satwa liar yang teregister dengan UU 32/2024 mencapai 90 perkara, sedangkan jumlah kasus kejahatan satwa liar yang telah diputuskan sebanyak 73 perkara.
Untuk rata-rata putusan penjara kasus kejahatan satwa liar adalah 34 bulan. Sementara itu, rata-rata putusan denda sebesar Rp 252 juta (Rp 252.233.871).
UU 32/2024 mengatur perizinan berbasis risiko dan hanya berlaku untuk satwa yang tidak dilindungi. Ia menganggap hal tersebut semestinya ditanggapi pemerintah dengan memperketat aspek pengawasannya, tapi kenyataannya justru sebaliknya.
"Kami melihat bahwa sanksi administratif seperti pembekuan atau pencabutan izin itu masih sangat minim diterapkan, termasuk terhadap perusahaan akuntan yang misalnya jelas-jelas berperan dalam rantai pasok perdagangan (satwa liar)," ucapnya.
Baca juga:
Kerusakan habitat akibat deforestasi di dalam dan luar kawasan konservasi makin menekan satwa liar yang juga diburu dan diperdagangkan ilegal.Analisis terbaru Forest Watch Indonesia (FWI) mengidentifikasi faktor pendorong deforestasi lainnya yaitu proyek strategis nasional (PSN) yang dapat mengabaikan aspek rencana tata ruang wilayah (RTRW) merujuk UU Cipta Kerja.
Selain itu, ekspansi perkebunan kelapa sawit berskala besar menyebabkan deforestasi yang mengancam keberlanjutan ekosistem, terutama ketika lokasinya beririsan dengan kawasan konservasi.
"Terdapat delapan perusahaan itu kurang lebih tertera dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 36 Tahun 2025 tentang keterlanjuran sawit di kawasan hutan, itu ternyata tumpang tindih di kawasan konservasi atau hutan lindung," ujar Staf Divisi Komunikasi, Kerja Sama, dan Kebijakan FWI, Respati Bayu Kusuma.
Berdasarkan data FWI, deforestasi dalam kawasan konservasi pada periode tahun 2017-2021 mencapai 904.591,08 hektar.
Kemudian, deforestasi dalam kawasan konservasi pada 2021-2022 seluas 177.766,78 hektar.
Pada 2022-2023, deforestasi dalam kawasan konservasi sekitar 123.374,36 hektar.
Sementara itu, total deforestasi di luar kawasan konservasi pada 2017-2023 mencapai 3.495.808,95 hektar.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya