KOMPAS.com - Berdasarkan data BPJS Kesehatan pada 2023, kanker menduduki peringkat kedua pembiayaan tertinggi setelah penyakit jantung.
Kanker payudara menjadi yang paling sering diderita perempuan di Indonesia dan memang belum ada vaksinasinya. Sedangkan kanker leher rahim atau serviks yang kedua paling sering diderita perempuan di Indonesia, sebenarnya sudah ada vaksinasinya.
Baca juga: Kebijakan Pencegahan Kanker Serviks di Indonesia Dinilai Belum Menyeluruh
Namun, kebanyakan pasien penderita kanker serviks di Indonesia datang untuk berobat saat sudah berada pada stadium lanjut. Akibatnya, dokter sudah tidak bisa berbuat banyak dan persentase orang yang masih hidup lima tahun usai didiagnosis (five-year survival rate) sudah buruk sekali.
"Tentu menjadi tanda tanya untuk kita semua karena menjadi kanker peringkat kedua, tetapi kalau dilihat bahwa ada vaksinasinya, modalitas skriningnya banyak. Tentu ini juga akan menjadi kekhawatiran kita bersama," ujar Dokter di RSD Mangusada Kabupaten Badung, Chandranita Manuaba dalam webinar Sarasehan Selamatkan Perempuan Indonesia (SPRIN), Kamis (8/1/2026).
Semua perempuan berisiko terkena kanker serviks yang 99,7 persen disebabkan infeksi human papilloma virus (HPV). Terdapat HPV onkogenik yang berisiko tinggi di Indonesia, seperti tipe 16, 18, 31, 33, 45, 52, dan 58.
"Saya akan overview sedikit bahwa sekarang bukan lagi gaya hidup. Ini dari penelitian menyampaikan bahwa 99,7 persen kanker serviks itu disebabkan oleh infeksi HPV yang persisten. Walaupun ada disampaikan bahwa 10 persen itu bisa regresi spontan, tetapi 90 persen-nya itu akan persisten dan akan entah kapan menjadi kanker serviks," tutur Chandranita.
Selain temuan kasus pada stadium lanjut yang berdampak penanganan tidak optimal, permasalahan kanker serviks di Indonesia juga terkait rendahnya cakupan vaksinasi HPV dan skrining dalam satu dekade terakhir.
Ketiga faktor mencerminkan tingginya angka kesakitan (morbiditas) dan angka kematian dalam populasi (mortalitas) kanker serviks di Indonesia.
Dari aspek masyarakat, terdapat beberapa tantangan dalam penanganan kanker serviks. Pertama, rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang risiko kanker serviks, termasuk tidak melakukan hubungan seksual pada usia sangat muda dan berganti-ganti pasangan.
Kedua, persepsi dan budaya tabu menimbulkan keyakinan yang salah, sehingga menguatkan keengganan perempuan untuk segera memeriksakan diri.
Ketiga, rasa malu dan takut terhadap prosedur maupun hasil pemeriksaan menyebabkan perempuan pasien datang ke rumah sakit dalam kondisi sudah stadium lanjut. Keempat, kurangnya dukungan suami, keluarga, dan lingkungan terdekat perempuan.
Kelima, iklan dan promosi menyesatkan yang diyakini benar.
"Sebetulnya kalau kita lihat di media sosial itu banyak sekali. Masyarakat karena rasa takut akan misalnya kemoterapi, radioterapi, bahkan operasi, akan cenderung untuk memilih hal-hal yang menurut mereka lebih simpel. Itu juga menjadi salah satu penyebab pasien-pasien itu datang pada stadium lanjut ke rumah sakit," ucapnya.
Dari aspek regulasi, dasar eliminasi kanker serviks tertuang dalam Pasal 28 H UUD 1945 dan UU 17/2023 tentang Kesehatan. Kemudian, ada beberapa regulasi teknis dalam eliminasi kanker serviks. Pertama, PMK 29/2017 berfokus penanggulangan umum kanker serviks dan peyudara dengan pendekatan layanan kesehatan primer.
Kedua, KMK 2176/2023 berfokus introduksi dan pelaksanakan imunisasi HPV 2022-2024, terutama untuk ana usia sekolah. Ketiga, KMK 6779/2021 berfokus program imunisasi, skrining, perawatan, rujukan, serta koordinasi kebijakan. Keempat, KMK 987/2025 berfokus pada pelaksanaan deteksi dini kanker serviks berbasis metode HPV/DNA sebagai standar skrining.
"Kedua itu (vaksinasi dan skrining) fokus pada bagaimana kita melatih nakes, kemudian yang tidak kalah pentingnya itu memeratakan. Jadi, jangan sampai nakes terlatih itu terpusat hanya di kota saja, sehingga cakupan tentu akan rendah," ujar pengurus POGI Cabang Bali ini.
Ia menilai, berbagai permasalahan di atas disebabkan adanya ruang kosong dalam kebijakan kanker serviks di Indonesia. Di antaranya, belum ada regulasi payung bersifat menyeluruh; tidak ada pembiayaan jangka panjang; tidak ada kewajiban pemeriksaan rutin secara nasional, serta integrasi data skrining belum kuat.
Sebagai perbandingan, program penurunan angka kematian ibu (AKI) dan stunting telah menunjukkan keberhasilan secara signifikan. Itu dipengaruhi pemanfaatan aplikasi berbasis mobile untuk pemantauan dan pelaksanaan berbagai programnya yang terstruktur. Khususnya, dengan adanya Komite Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Komnas PPG).
Baca juga: Eliminasi Kanker Serviks, 90 Persen Anak Indonesia Ditarget Terlindungi dari HPV
"(Komnas PPG) ini (salah satu) yang belum dimiliki oleh program eliminasi kanker serviks. Kalau kita bandingkan prosesnya, wajar AKI dan stunting ini angkanya menurun, karena dukungannya (lebih besar dari program eliminasi kanker serviks)," ucapnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya