Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Bakal Gugat Perdata Enam Perusahaan yang Diduga Picu Banjir Sumatera

Kompas.com, 12 Januari 2026, 15:58 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menggugat enam perusahaan besar yang diduga memicu banjir Sumatera. Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan gugatan perdata dilakukan pertengahan Januari 2026.

Kendati demikian, ia enggan memerinci perusahaan mana saja yang akan digugat.

"Rahasia (soal nama perusahaan). Kan ada tiga, sanksi administrasi pemerintah sudah diberikan, kemudian perdatanya mungkin dalam pertengahan bulan ini," ujar Hanif ditemui di Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Desa Terdampak Banjir Sumatera Disebut Lebih Banyak dari yang Dilaporkan

Sementara ini, KLH belum menetapkan tersangka dalam kasus banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Menurut Hanif, tim ahli masih mengaudit operasional perusahaan.

"Pidananya nunggu audit lingkungan selesai baru, karena harus jelas perusahaannya. Tiga bulan dari sekarang baru selesai, kan tim ahli yang ini (audit)," papar dia.

Diberitakan sebelumnya, KLH memeriksa 100 unit usaha yang berdiri di Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara menyusul banjir bandang pada akhir November 2025. Hanif menuturkan, pemeriksaan dilakukan karena operasional perusahaan diduga berkontribusi terhadap bencana tersebut.

Ia menargetkan audit terhadap perusahaan yang terlibat selesai pada Maret 2026 mendatang. Para ahli dari universitas nantinya bertugas memberikan masukan berupa kajian pemulihan lingkungan, evakuasi warga terdampak, hingga pengenaan sanksi terhadap korporasi.

Oleh sebab itu, KLH menggandeng Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Baca juga: Pakar Ungkap Peran Hutan dan Iklim Mikro untuk Kurangi Risiko Banjir Bandang

"Langkah-langkah penanganan ini musti berbasis saintek yang bisa memproyeksikan potensi-potensi dari apa yang akan terjadi dan bagaimana penanganannya," ucap Hanif dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Pada tahap awal, KLH bersama para ahli dan akademisi menyusun penilaian cepat (rapid asessment). Penilaian mencakup dua skema utama, yakni penentuan kesesuaian lokasi rehabilitasi, perencanaan tata kota wilayah terdampak, serta pemulihan permukiman yang ditargetkan rampung pada Januari 2026.

Selanjutnya, dari sisi lanskap, kawasan, dan daratan, KLH dan Kemendiktisaintek akan mengevaluasi pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi dasar penyusunan kebijakan wilayah dan sektoral. Evaluasi ini juga membandingkan kesenjangan antara rencana tata ruang dengan kondisi nyata di lapangan.

"Jadi tiga tahapan ini kami susun dalam waktu tiga bulan dari sekarang, ini harus selesai. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang akan mengevaluasi tata ruang akan kami selesaikan dengan Pak Menteri Dikti Saintek paling tidak di bulan Maret harus selesai," sebut dia.

Para ahli tergabung dalam tim multidisiplin di bawah arahan KLH untuk melakukan kajian dan penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun ilmiah.

KLH juga menyegel dan menghentikan operasional lima perusahaan yang disinyalir memicu banjir di Sumatera Barat. Tindakan serupa dilakukan pada delapan perusahaan yang berdiri di Daerah Aliran Sungai Batang Toru, Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, korban jiwa bencana banjir dan tanah longsor Sumatera kini mencapai 1.182 jiwa. Penambahan korban meninggal terdata dari Aceh Utara sebanyak 1 jiwa, Langkat ada 2 jiwa, dan Tapanuli Tengah 1 jiwa.

Sedangkan korban jiwa yang masih hilang per hari ini berjumlah 145 orang. Untuk jumlah pengungsi masih berjumlah 238.627 jiwa. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Satu Dekade Pasca-Perjanjian Paris, Pemanasan Global Justru Makin Cepat
Satu Dekade Pasca-Perjanjian Paris, Pemanasan Global Justru Makin Cepat
Pemerintah
Lawan Krisis Iklim, Prancis Minta Warganya Kurangi Makan Daging
Lawan Krisis Iklim, Prancis Minta Warganya Kurangi Makan Daging
Pemerintah
IEA: Permintaan Global Baterai Litium-Ion Melonjak Tajam
IEA: Permintaan Global Baterai Litium-Ion Melonjak Tajam
Pemerintah
Ketika Fenomena 'Overwork' Dirasakan Banyak Para Pekerja Muda...
Ketika Fenomena "Overwork" Dirasakan Banyak Para Pekerja Muda...
LSM/Figur
Krisis Finansial Global Bisa Muncul Akibat Pemerintah Abai Risiko Iklim
Krisis Finansial Global Bisa Muncul Akibat Pemerintah Abai Risiko Iklim
Pemerintah
81 Persen Perusahaan di Indonesia Sulit Dapat Kandidat Sesuai Kebutuhan
81 Persen Perusahaan di Indonesia Sulit Dapat Kandidat Sesuai Kebutuhan
Swasta
Atasi Krisis Pangan Global, Sistem Agrifood Perlu Perubahan Total
Atasi Krisis Pangan Global, Sistem Agrifood Perlu Perubahan Total
Pemerintah
Bandara Heathrow Targetkan Pemakaian Avtur Berkelanjutan 5,6 Persen pada 2026
Bandara Heathrow Targetkan Pemakaian Avtur Berkelanjutan 5,6 Persen pada 2026
Pemerintah
Selandia Baru Ungkap Besarnya Potensi Panas Bumi di Sulawesi Utara
Selandia Baru Ungkap Besarnya Potensi Panas Bumi di Sulawesi Utara
BUMN
Kisah Faris Budiman, Kampanyekan Kesehatan Anak lewat Karya Animasi
Kisah Faris Budiman, Kampanyekan Kesehatan Anak lewat Karya Animasi
LSM/Figur
BMKG: Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi hingga Sepekan ke Depan
BMKG: Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi hingga Sepekan ke Depan
Pemerintah
Ahli Jelaskan Solusi Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane, Pakai Eceng Gondok?
Ahli Jelaskan Solusi Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane, Pakai Eceng Gondok?
LSM/Figur
2 Nuri Maluku Diamankan dari Kapal di Banda, BKSDA Perketat Pengawasan Jalur Laut
2 Nuri Maluku Diamankan dari Kapal di Banda, BKSDA Perketat Pengawasan Jalur Laut
Pemerintah
Daur Ulang Plastik Fleksibel Terkendala Biaya dan Regulasi
Daur Ulang Plastik Fleksibel Terkendala Biaya dan Regulasi
LSM/Figur
Berdayakan Pekerja Sektor Informal Persampahan, Coca-Cola Indonesia gandeng Mahija
Berdayakan Pekerja Sektor Informal Persampahan, Coca-Cola Indonesia gandeng Mahija
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau