JAKARTA, KOMPAS.com — Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dinilai merupakan akumulasi risiko sistemik akibat interaksi antara krisis iklim, degradasi lingkungan, serta persoalan tata ruang yang berkaitan erat dengan alih fungsi lahan.
Karena itu, pemulihan pascabencana tidak cukup hanya berfokus pada perbaikan fisik, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan build back better atau membangun kembali dengan lebih baik, guna mengurangi risiko bencana di masa depan.
Pendekatan ini menempatkan pemulihan berbasis risiko sebagai prinsip utama, dengan penanganan yang dilakukan secara terpadu dari hulu hingga hilir.
Baca juga: Kemenhut Bersihkan 1.272 Meter Gelondongan Kayu Pasca Banjir Sumatera
Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Raditya Jati, menegaskan bahwa build back better tidak dapat diterapkan jika pembangunan kembali dilakukan di lokasi yang sama tanpa mempertimbangkan tingkat risiko bencana.
“Kalau rumah dibangun kembali di wilayah yang sama dan daerah itu masuk zona merah, maka risiko baru pasti akan muncul,” ujar Raditya dalam sebuah webinar, Senin (12/1/2026).
Raditya menjelaskan, tantangan utama pemulihan pascabencana di Indonesia adalah perbedaan tingkat risiko bencana di setiap daerah.
Di sejumlah kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kajian risiko bencana (KRB) belum tersedia atau berstatus tidak aktif. Kondisi ini mencerminkan ketimpangan kesiapan daerah dalam merencanakan pembangunan berbasis risiko.
Padahal, KRB berfungsi sebagai landasan dalam penyusunan prioritas mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Oleh karena itu, penyusunan dan pemutakhiran KRB secara berkala di seluruh kabupaten dan kota dinilai penting agar penanganan bencana selaras dengan dinamika risiko yang terus berkembang.
Selain KRB, Raditya juga menyoroti masih terbatasnya daerah yang memiliki rencana penanggulangan bencana (RPB) aktif. Di Aceh, tercatat dua kabupaten/kota memiliki RPB dengan status tidak aktif, sementara sembilan kabupaten/kota lainnya belum memiliki RPB sama sekali.
Di Sumatera Utara, 10 kabupaten/kota memiliki RPB tidak aktif dan 19 kabupaten/kota belum memiliki RPB. Sementara di Sumatera Barat, enam kabupaten/kota memiliki RPB tidak aktif dan dua kabupaten/kota belum memiliki RPB.
Kajian risiko bencana tersebut seharusnya diteruskan menjadi RPB yang kemudian diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Jangan langsung menyalahkan alam. Kita perlu melihat kembali apakah risiko bencana sempat diabaikan dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Dalam sistem pemerintahan yang terdesentralisasi, sering kali bencana baru dianggap penting setelah kejadian,” kata Raditya.
Baca juga: Bencana Iklim 2025, Perempuan dan Masyarakat Miskin Paling Terdampak
Menurut dia, penguatan mitigasi bencana di tingkat kabupaten dan kota di ketiga provinsi tersebut masih relatif lemah. Selain itu, sistem peringatan dini belum tersedia secara merata di seluruh wilayah rawan. Untuk mengatasi persoalan ini, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, dinilai menjadi kunci.
Raditya menekankan bahwa pemulihan dan rekonstruksi pascabencana seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar kewajiban jangka pendek.
Pemulihan lahan dan ekosistem menjadi fondasi penting dalam pengurangan risiko, melalui rehabilitasi kawasan hulu, pengendalian degradasi lingkungan, serta penguatan fungsi ekosistem penyangga bencana.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya