Penulis
Terkait permohonan penundaan penutupan TPA Suwung tersebut, Gubernur Koster menyebut bahwa Menteri Lingkungan Hidup pada prinsipnya menyetujui.
Kendati demikian, menteri berpesan agar masa perpanjangan tidak terlalu lama.
KLH juga akan menurunkan tim khusus. Tim ini bertugas mengevaluasi komitmen Pemerintah Provinsi Bali.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung benar-benar menurun.
"Kami bersama Menteri LH sudah merancang skema untuk pengelolaan sampah sebelum pengelolaan sampah menjadi energi listrik beroperasi selesai di tahun 2028," kata Koster.
Dalam kesempatan itu, Koster juga menyampaikan bahwa penggunaan TPA Landih di Kabupaten Bangli sebagai pengganti TPA Suwung tidak memungkinkan. Ia menilai TPA tersebut tidak memenuhi syarat.
Adapun sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup sempat menyarankan sebagian sampah dari Denpasar dan Badung dibawa ke Bangli. Sisanya diolah melalui pengelolaan mandiri, TPS3R, dan TPST.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Bali menilai opsi tersebut sulit diterapkan.
Baca juga:
Sebagai informasi, dilaporkan Kompas.com, Sabtu (8/12/2025), sebelumnya TPA Suwung direncanakan ditutup pada pertengahan Desember 2025 lalu.
Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung lantas dilarang membawa sampah mereka ke TPA tersebut.
Lokasi pembuangan sampah tersebut ditutup karena telah menimbulkan dampak lingkungan serius dan membuat warga sekitar tidak nyaman.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya