Penulis
KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan penundaan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Kota Denpasar, Bali, kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Penutupan diminta diundur hingga November 2026.
"Saya sudah memohon kepada Menteri LH (Lingkungan Hidup) agar diberikan kebijakan penutupan TPA Suwung itu diperpanjang, tak lagi 28 Februari namun sampai November 2026," ucap Wayan Koster, dilansir dari Antara, Rabu (14/1/2026).
Baca juga:
Koster menjelaskan bahwa sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup memberi kesempatan penggunaan TPA Suwung hingga 28 Februari 2026. Namun, Pemerintah Provinsi Bali menilai waktu tersebut belum cukup.
Menurut dia, pemilihan batas waktu November 2026 bukan tanpa alasan. Pemerintah Provinsi Bali sedang mempersiapkan fasilitas pengolahan sampah dengan teknologi tinggi.
Fasilitas ini dirancang mampu mengubah sampah menjadi energi listrik atau Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
PSEL dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk persoalan sampah di Bali. Namun, proyek ini belum selesai dan ditargetkan baru beroperasi penuh pada tahun 2028.
Maka dari itu, Bali membutuhkan solusi transisi agar pengelolaan sampah tetap berjalan.
Pengendara memarkir mobil mochi, antre untuk membuang sampah di TPS yang lokasinya dekat dengan Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Selain menunggu PSEL, Pemprov Bali juga mendorong optimalisasi fasilitas pengolahan sampah di tingkat daerah.
Pemerintah meminta Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat pembangunan fasilitas pendukung seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
"Akan dibangun sejumlah TPS3R di wilayah Denpasar barat, timur, selatan, utara sehingga volume sampah yang dibawa ke TPA Suwung akan berkurang," kata Koster.
"Semoga volume sampah berkurang terus, agar bulan April mulai berkurang, Juni, Agustus, Oktober juga berkurang," tambah dia.
Baca juga:
Asap tebal mengepul dari sela-sela tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Kangin, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (13/10/2023).Terkait permohonan penundaan penutupan TPA Suwung tersebut, Gubernur Koster menyebut bahwa Menteri Lingkungan Hidup pada prinsipnya menyetujui.
Kendati demikian, menteri berpesan agar masa perpanjangan tidak terlalu lama.
KLH juga akan menurunkan tim khusus. Tim ini bertugas mengevaluasi komitmen Pemerintah Provinsi Bali.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung benar-benar menurun.
"Kami bersama Menteri LH sudah merancang skema untuk pengelolaan sampah sebelum pengelolaan sampah menjadi energi listrik beroperasi selesai di tahun 2028," kata Koster.
Dalam kesempatan itu, Koster juga menyampaikan bahwa penggunaan TPA Landih di Kabupaten Bangli sebagai pengganti TPA Suwung tidak memungkinkan. Ia menilai TPA tersebut tidak memenuhi syarat.
Adapun sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup sempat menyarankan sebagian sampah dari Denpasar dan Badung dibawa ke Bangli. Sisanya diolah melalui pengelolaan mandiri, TPS3R, dan TPST.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Bali menilai opsi tersebut sulit diterapkan.
Baca juga:
Sebagai informasi, dilaporkan Kompas.com, Sabtu (8/12/2025), sebelumnya TPA Suwung direncanakan ditutup pada pertengahan Desember 2025 lalu.
Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung lantas dilarang membawa sampah mereka ke TPA tersebut.
Lokasi pembuangan sampah tersebut ditutup karena telah menimbulkan dampak lingkungan serius dan membuat warga sekitar tidak nyaman.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya