KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa Indonesia tetap berkomitmen menjalankan Perjanjian Paris (Paris Agreement), meski negara superpower seperti Amerika Serikat (AS) mengundurkan diri dari perjanjian tersebut.
Menurut dia, Perjanjian Paris merupakan upaya kolektif puluhan tahun yang tidak boleh runtuh hanya karena satu atau dua negara besar menarik diri.
Baca juga:
Perjanjian Paris memuat komitmen negara anggota untuk memangkas emisi gas rumah kaca agar suhu tak lebih dari 1,5 derajat celsius.
"Tidak boleh kita kemudian menjadi kendor semangat kita, menjadi nyungsep semangat kita untuk membangun jati diri ketahanan iklim. Kita tidak boleh bias, tidak boleh gentar negara superpower itu keluar dari perjanjian ini," kata Hanif dalam ESG Sustainability 2026, Selasa (3/2/2026).
"Kita yang menjadi korban, kita harus kemudian melakukan mitigasi dan adaptasi yang secara sistematik dan terukur," imbuh dia.
Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) mencatat, 2024 menjadi tahun terpanas sepanjang sejarah dengan suhu bumi melampaui satu derajat celsius dibandingkan era praindustri.
Dampak krisis iklim, ucap Hanif, dirasakan langsung di Indonesia terutama di kawasan pesisir.
Penurunan muka tanah di sepanjang pantai, kerusakan ekosistem penyangga, serta berkurangnya hutan mangrove di pesisir utara Jawa menjadi ancaman serius bagi penduduk.
"Jawa dengan penduduk 150-an juta katakan begitu, dengan luas hanya 13 persen dari luas daerah Indonesia dihuni lebih dari 60 persen penduduk kita yang jumlahnya 287 juta jiwa. Kita sudah bayangkan betapa dramatisnya Jawa ini dan kita masih tidak kemudian melakukan langkah kolaborasi ini," jelas Hanif.
Baca juga:
Pemerintah Indonesia berkomitmen tetap menjalankan Perjanjian Paris untuk menurunkan emisi meskipun Amerika Serikat mengundurkan diri. Pemerintah mendorong upaya pengendalian emisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Kerangka Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca.
Hanif menyebut, regulasi ini diharapkan mampu menjembatani upaya keberlanjutan dengan nilai ekonomi.
"(Perpres menjadi) suatu narasi, suatu diksi yang sebenarnya cukup sangat menarik untuk mengisi gap antara kegiatan sustainability (keberlanjutan) kita dengan gap value (kesenjangan nilai) yang diberikan banyak masyarakat kepada kita," ucap dia.
Adapun Perpres Nomor 110 melanjutkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 yang menyatakan komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris melalui mekanisme pasar karbon berbasis kepatuhan (compliant market). Namun, selama beberapa tahun terakhir partisipasi pelaku usaha dinilai masih belum optimal.
"Dengan adanya Peraturan Presiden tersebut, kami harapkan upaya-upaya kita semua di dalam penurunan emisi gas rumah kaca mampu kami kuantitasikan, mampu kami hitung dalam satuan-satuan tertentu yang kemudian secara terintegritas, kredibel, kemudian mendapat penghargaan yang layak," tutur dia.
Hanif kemudian meminta para pimpinan perusahaan dari semua sektor untuk menjalankan prinsip environmental, social, governance (ESG) dalam setiap keputusan bisnis bukan hanya mengedepankan keuntungan semata.
"ESG tidak boleh hanya berakhir pada catatan buku, awarding yang diberikan unit unit tertentu. Kami sebenarnya sangat gelisah juga pada saat setiap unit memberikan penghargaan penghargaan tanpa kemudian melengkapi diri pada fundamental dari pemberian penghargaan tersebut," kata Hanif.
Baca juga:
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Pemerintah Indonesia berkomitmen tetap menjalankan Perjanjian Paris untuk menurunkan emisi meskipun Amerika Serikat mengundurkan diri. Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Memorandum Presiden yang menarik negara tersebut dari 66 organisasi dan perjanjian internasional, termasuk Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) serta IPCC.
Amerika Serikat kemudian keluar dari Perjanjian Paris. Pada kepemimpinan sebelumnya, Trump sempat menarik Amerika Serikat dari Perjanjian Paris, tapi di era Presiden Joe Biden, negara ini kembali bergabung.
Keputusan baru Trump, menjadikan Amerika Serikat satu-satunya negara yang menarik diri dari perjanjian tersebut. Iran, Libya, dan Yaman tercatat sebagai negara yang tidak bergabung dalam Perjanjian Paris.
Masih di bulan yang sama, Trump menghentikan hibah untuk energi nasional mencakup ratusan proyek energi bersih di 16 negara bagian yakni pabrik baterai, proyek teknologi hidrogen, peningkatan jaringan listrik, dan carbon capture storage (CCS).
Departemen Energi Amerika Serikat beralasan proyek-proyek itu tidak cukup mendukung kebutuhan energi nasional atau tidak layak secara ekonomi.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya