Bandung Zoo akan tetap dijadikan sebagai ruang terbuka hijau yang di dalamnya terdapat satwa, serta akan dikelola secara lebih profesional dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemenhut dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, budaya, maupun lingkungan.
Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam proses pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari dan pencabutan izin lembaga konservasi semata-mata untuk kepentingan publik, penertiban aset daerah, serta perlindungan dan kesejahteraan satwa.
Pada hari yang sama telah ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara wali kota Bandung dengan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan.
Nota Kesepahaman ini mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak dalam masa transisi pasca-pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.
Nota Kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam memastikan status eks karyawan YMT, pengelolaan aset, serta proses perawatan, pengamanan, dan penyelamatan satwa berjalan dengan baik, aman, serta ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional.
Baca juga: Cerita Usaha Kerupuk Sirip Ikan Tuna di Bali, Terhambat Cuaca Tak Tentu
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya