Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Cabut Izin Operasional Bandung Zoo, Bagaimana Nasib Satwa dan Pekerja?

Kompas.com, 5 Februari 2026, 19:27 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin operasional lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) atau Bandung Zoo, Jawa Barat. 

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko menekankan bahwa Kemenhut melakukan pencabutan izin untuk memastikan perlindungan dan keselamatan satwa di Bandung Zoo.

Baca juga:

Satyawan menuturkan, penyegelan dilakukan seiring pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung," kata Satyawan dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

"Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan,” imbuh dia.

Baca juga:

Kemenhut cabut izin operasional Bandung Zoo

Bagaimana dengan perawatan satwa dan pekerja yang terdampak?

Petugas satpol PP memasang spanduk penyegelan di gerbang masuk Bandung Zoo, Kota Bandung, Kamis (5/2/2026)KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Petugas satpol PP memasang spanduk penyegelan di gerbang masuk Bandung Zoo, Kota Bandung, Kamis (5/2/2026)

Satyawan menambahkan, Kemenhut bakal bertanggung jawab penuh merawat dan menyelamatkan seluruh satwa yang berada di Bandung Zoo hingga tiga bulan ke depan.

Setidaknya, sampai ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

“Kami sangat memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Oleh karena itu, satwa-satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita selamatkan dan rawat dengan sebaik-baiknya,” papar Satyawan.

Sejauh ini, Pemkot Bandung telah menerbitkan surat peringatan ketiga (SP-3) melalui Satpol PP dan melakukan pengamanan barang milik daerah yang mengharuskan penghentian aktivitas YMT di Kebun Binatang Bandung.

Wali Kota Bandung, Farhan, menuturkan langkah tersebut dilakukan dalam rangka penertiban aset pemkot khususnya tanah milik daerah yang dimanfaatkan lembaga YMT tanpa alas hak selama 18 tahun terakhir.

Farhan memastikan, keputusan tersebut tidak dilatarbelakangi kepentingan apa pun di luar penataan dan kepastian hukum atas aset daerah.

Selain itu, hal tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Pemkot Bandung juga menyatakan akan bertanggung jawab untuk membantu para pekerja terdampak.

"Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar selama masa transisi, seperti biaya listrik, kebersihan, dan kebutuhan operasional lainnya, akan tetap diperhatikan," sebut Farhan.

Baca juga: 

Meski dalam kondisi tutup, antusiasme pengunjung ke Bandung Zoo tetap tinggi, Jumat (2/1/2026). tampak satwa macan tutul tengah duduk didalam kandangnyaKOMPAS.COM/AGIE PERMADI Meski dalam kondisi tutup, antusiasme pengunjung ke Bandung Zoo tetap tinggi, Jumat (2/1/2026). tampak satwa macan tutul tengah duduk didalam kandangnya

Bandung Zoo akan tetap dijadikan sebagai ruang terbuka hijau yang di dalamnya terdapat satwa, serta akan dikelola secara lebih profesional dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemenhut dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, budaya, maupun lingkungan.

Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam proses pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari dan pencabutan izin lembaga konservasi semata-mata untuk kepentingan publik, penertiban aset daerah, serta perlindungan dan kesejahteraan satwa.

Pada hari yang sama telah ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara wali kota Bandung dengan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan.

Nota Kesepahaman ini mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak dalam masa transisi pasca-pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.

Nota Kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam memastikan status eks karyawan YMT, pengelolaan aset, serta proses perawatan, pengamanan, dan penyelamatan satwa berjalan dengan baik, aman, serta ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional.

Baca juga: Cerita Usaha Kerupuk Sirip Ikan Tuna di Bali, Terhambat Cuaca Tak Tentu

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Rencana Inggris Atasi Zat Kimia Abadi PFAS yang Tahan Ratusan Tahun
Rencana Inggris Atasi Zat Kimia Abadi PFAS yang Tahan Ratusan Tahun
Pemerintah
Polusi Cahaya Kota Bisa Ganggu Sistem Biologis Hiu
Polusi Cahaya Kota Bisa Ganggu Sistem Biologis Hiu
LSM/Figur
Kemenhut Cabut Izin Operasional Bandung Zoo, Bagaimana Nasib Satwa dan Pekerja?
Kemenhut Cabut Izin Operasional Bandung Zoo, Bagaimana Nasib Satwa dan Pekerja?
Pemerintah
WWF Temukan 200 Spesies Terancam Punah di Maluku Barat Daya
WWF Temukan 200 Spesies Terancam Punah di Maluku Barat Daya
LSM/Figur
Implementasi Program 'Waste to Energy' Harus Kedepankan Prinsip Sustainability
Implementasi Program "Waste to Energy" Harus Kedepankan Prinsip Sustainability
Pemerintah
Studi: Mendengar Kicau Burung Bisa Turunkan Stres dan Tingkatkan Kesejahteraan Mental
Studi: Mendengar Kicau Burung Bisa Turunkan Stres dan Tingkatkan Kesejahteraan Mental
LSM/Figur
Kebun Raya Bogor Menang Penghargaan ASEAN Tourism Awards 2026 di Cebu
Kebun Raya Bogor Menang Penghargaan ASEAN Tourism Awards 2026 di Cebu
Swasta
Gandeng Swasta, PMI Prioritaskan Pembersihan Endapan Lumpur dan Sisa Material Banjir
Gandeng Swasta, PMI Prioritaskan Pembersihan Endapan Lumpur dan Sisa Material Banjir
Swasta
Uni Eropa Berencana Ubah Strategi Diplomasi Iklim Usai COP30
Uni Eropa Berencana Ubah Strategi Diplomasi Iklim Usai COP30
Pemerintah
Mengenal 'Kelana', Program Edukasi Penyelamatan Lahan Basah Berkelanjutan
Mengenal "Kelana", Program Edukasi Penyelamatan Lahan Basah Berkelanjutan
Pemerintah
Krisis Iklim Ubah Siklus Hidup N2O, Jadi Lebih Cepat Terurai di Atmosfer
Krisis Iklim Ubah Siklus Hidup N2O, Jadi Lebih Cepat Terurai di Atmosfer
LSM/Figur
Menteri LH Minta Pemda Konsisten Kelola Sampah demi Target 100 Persen pada 2029
Menteri LH Minta Pemda Konsisten Kelola Sampah demi Target 100 Persen pada 2029
Pemerintah
Tanah Hutan Bisa Lebih Banyak Serap Metana dari Atmosfer
Tanah Hutan Bisa Lebih Banyak Serap Metana dari Atmosfer
LSM/Figur
World Economic Forum Targetkan 1 Miliar Pekerja Melek Keterampilan Baru
World Economic Forum Targetkan 1 Miliar Pekerja Melek Keterampilan Baru
Swasta
BRIN Sebut Jakarta Jadi Hutan Beton, Risiko Banjir Meluas
BRIN Sebut Jakarta Jadi Hutan Beton, Risiko Banjir Meluas
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau