JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan impor 99 ton ikan salem (frozen pacific mackerel) ilegal dari China awal Januari 2026.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf menyebutkan, puluhan ton ikan itu diimpor PT CBJ melalui Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga:
"Kasus yang kami tangani ini terjadi di lokasi Terminal Peti Kemas Tanjung, Priok Jakarta Utara, sekitar tanggal 5 Januari 2026. Komunitas yang masuk adalah frozen pacific mackerel dengan total volumenya kurang lebih dari 99,922 ton atau kurang lebih 100 ton," kata Halid dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2026).
Halid menjelaskan, perusahaan berupaya mengimpor secara ilegal ikan salem pada tahun 2025 lalu.
PT CBJ, tambah Halid, memanfaatkan persetujuan impor (PI) yang sudah habis masanya sejak pertengahan tahun lalu.
Adapun PT CBJ sesungguhnya mendapatkan kuota impor dari KKP pada awal tahun 2025. Menurut Halid, kuota tersebut sudah direalisasikan melalui impor 100 ton ikan pada Februari 2025 dan 50 ton pada Juli 2025.
Kendati demikian, menurutnya, perusahaan tersebut mengaku salah menafsirkan aturan kuota impor.
"Tetapi oleh pihak pelaku usaha seakan-akan salah baca, dibaca (kuota) 250 ton sehingga mereka sengaja melakukan importasi kuota 100 ton, yang diindikasikan adalah sebuah pelanggaran terhadap kegiatan importasi perikanan yang dilakukan oleh pelaku usaha," jelas Halid.
Baca juga:
KKP menjelaskan kasus impor ikan ilegal, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). Tindakan PT CBJ berpotensi merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar. Kerugian tersebut mencakup pajak pertambahan nilai (PPN), serta dampak terhadap nelayan.
KKP mengungkap kasus impor ikan ilegal itu bersama petugas Bea Cukai Tanjung Priok, lalu menyita empat kontainer ikan.
"Selanjutnya, pelaku usaha kami panggil kami lakukan pemeriksaan di pangkalan PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Jakarta untuk dimindai keterangan dan dilakukan BAP terhadap Direktur serta Komisaris Perusahaan," tutur Halid.
Ia menyatakan perusahaan tak akan langsung dipidanakan akibat perbuataannya. Sanksi pidana menjadi pilihan terakhir bagi penyidik menindak pelaku.
"Kami mengendapankan pengenaan sanksi administratif yang tentunya di dalam rangkaian pengenaan sanksinya itu secara bertahap. Ada teguran pertama, kedua, kemudian paksaan pemerintah berupa denda administratif, pembekuan izin, bahkan pencabutan izin," papar Halid.
Halid menambahkan, impor ikan ilegal dapat menekan harga ikan lokal, merugikan nelayan maupun pelaku usaha lainnya.
Baca juga: Cerita Usaha Kerupuk Sirip Ikan Tuna di Bali, Terhambat Cuaca Tak Tentu
Oleh karena itu, KKP memastikan akan terus memperkuat pengawasan impor komoditas perikanan bersama Bea Cukai, karantina, dan instansi lainnya guna menjaga keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan.
"Pengawasan importasi ini bukan hanya soal perizinan saja ini berkaitan langsung dengan keberlangsungan industri dan nelayan domestik," ucap Halid.
"Langkah ini tentunya bukan semata penindakan, namun kami memastikan bahwa keberlanjutan ekonomi, kelautan dan perikanan ketahanan industri serta perlindungan terhadap nelayan," imbuh dia.
Untuk diketahui, PT CBJ merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan dan industri pembekuan ikan. Perusahaan memiliki fasilitas cold storage dan berlokasi di kawasan pelabuhan perikanan Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Pertagas Kembangkan Budidaya Madu hingga Ikan Keramba untuk Berdayakan Masyarakat Riau
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya