Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalnya Pensiun Dini PLTU Cirebon-1: Transisi Energi Layu Sebelum Berkembang

Kompas.com, 6 Februari 2026, 10:09 WIB
Danur Lambang Pristiandaru,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Batalnya pensiun dini

Hampir 250 kilometer jauhnya dari Sutirno dan Warcita menggantungkan hidupnya, pada 5 Desember 2025 di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan PLTU Cirebon-1 batal pensiun dini.

Airlangga menyebutkan, PLTU Cirebon-1 masih layak beroperasi karena umurnya masih panjang. Teknologi supercritical boiler yang diadopsi pembangkit itu dinilai relatif itu lebih baik. Menurutnya, teknologi tersebut lebih modern dan efisien dibandingkan PLTU konvensional.

Airlangga menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan pengganti PLTU yang lebih tua dan menghasilkan emisi lebih tinggi. Namun, dia belum menyampaikan nama pembangkitnya dan kajian masih berjalan di PT PLN.

Sebelumnya, dalam Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) JETP Indonesia, PLTU Cirebon-1 ditetapkan sebagai proyek prioritas pemensiunan dini. Targetnya, pembangkit ini bisa berhenti beroperasi pada 2035 atau sekitar 7 tahun lebih awal dari jadwal normalnya yakni pada 2042.

Pendanaan pensiun dini PLTU Cirebon-1 dirancang menggunakan skema Energy Transition Mechanism (ETM) dengan kebutuhan investasi senilai 300 juta dollar AS. Dana tersebut terdiri atas dua sumber.

Pertama, 250 juta dollar AS yang berasal dari pinjaman non-konsesi ADB sektor swasta. Kedua, 50 juta dollar AS berasal dari pinjaman konsesi Climate Investment Funds-Accelerating Coal Transition (CIF-ACT).

Rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 sebenarnya telah melalui proses yang panjang. Pada 2021, Indonesia bergabung dalam ETM yang diluncurkan oleh ADB bersama mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Conference of Parties (COP26) di Glasgow, Skotlandia.

Rencana tersebut terus berlanjut setelah Indonesia menjabat sebagai Presiden G20 pada 2022 dan menyetujui JETP pada tahun yang sama. Proses pensiun dini PLTU Cirebon-1 juga telah melalui kajian kelayakan teknis dan ekonomis, serta sejumlah kesepakatan antara PLN dan PT Cirebon Electric Power.

Banyak pihak menyambut rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 karena digadang menjadi game changer alias pengubah permainan dalam transisi energi dan pengurangan emisi di Indonesia.

Bagi Indonesia, dominasi batu bara sangat terlihat nyata dalam sistem ketenagalistrikan. Hingga akhir 2024, PLTU berkontribusi terhadap lebih dari 60 persen pembangkit listrik di Indonesia. 

Dengan dipensiunkannya PLTU, diharapkan ada ruang pengembangan energi terbarukan jadi semakin lebar. Sehingga transisi energi di Indonesia bisa digenjot.

Menurut studi yang dilakukan Essential Services Reform (IESR) PLTU dalam jaringan PLN dengan kapasitas 85 gigawatt (GW) menyebabkan emisi ketenagalistrikan naik sekitar 8 persen per tahun selama lima tahun terakhir. Emisi yang dilepaskan mencapai 352 juta ton setara karbon dioksida pada 2024.

Di sisi lain, pemensiunan dini PLTU bisa membawa angin segar. Menurut laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), pensiun dini PLTU Cirebon-1 akan mencegah 6.370 kematian akibat dampak kesehatan negatifnya.

Selain itu, dapat menghindari beban ekonomi sebesar Rp 67 triliun dari penyakit pernapasan dan produktivitas antara tahun 2036 hingga 2042.

Pertimbangan Pemerintah

KOMPAS.com/DANUR LAMBANG PRISTIANDARU Batalnya Pensiun Dini PLTU Cirebon-1

Sebelumnya, pada April 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meneken beleid yang mempertegas syarat-syarat PLTU mana yang bisa dipensiundinikan.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tersebut, ada kriteria-kriteria yang harus diperhatikan dalam pemensiunan PLTU seperti kapasitas, usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca, nilai tambah ekonomi, dan ketersediaan dukungan pendanaan serta teknologi baik dalam negeri maupun luar negeri.

Namun terkait dengan batalnya penghentian PLTU Cirebon-1 tersebut, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia tidak menanggapi pertanyaan yang diajukan Kompas.com mengenai alasan lebih lanjut mengenai pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon.

Akan tetapi, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi pada 5 Desember 2025 menjelaskan, ada tim yang menilai dampak emisi serta implikasi pensiun dini PLTU terhadap tenaga kerja di masa depan. 

“Kita punya kriteria untuk melakukan early retirement (pensiun dini) of PLTU. Nah, kalau kita sebetulnya sedang membahas ya. Cirebon atau yang lain begitu itu on the list (masuk dalam daftar). Itu masih ada yang lebih buruk lagi (dari Suralaya dan Jawa). Nanti kita cari itu,” ucap Eniya dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Eniya tidak merespons dan menjawab pertanyaan lanjutan dari Kompas.com. Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Tri Winarno juga tidak merespons permintaan wawancara dengan Kompas.com.

Pada Selasa (3/2/2026), Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan rencana untuk melakukan pensiun dini PLTU sebagai upaya dekarbonisasi sektor energi masih dalam kajian.

Dia berujar, ada pertimbangan kemampuan kapasitas pembangkit listrik dari energi terbarukan dalam menggantikan kapasitas yang hilang apabila pemerintah melakukan pensiun dini terhadap PLTU yang beroperasi.

“Jadi, bukan hanya pensiun dini, kita harus melihat kapasitas pengganti terhadap yang dipensiunkan,” ucap Yuliot.

Juru bicara ADB Andrew J Achimu juga tidak secara langsung mengomentari batalnya pemensiunan PLTU Cirebon-1.  

“Kami terus berinteraksi dengan Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya mengenai berbagai inisiatif energi bersih, mulai dari penghentian penggunaan batu bara hingga pengembangan energi terbarukan, perluasan jaringan listrik, dan modernisasi,” tulis Andrew dalam pesan elektroniknya kepada Kompas.com.

Head of Communication Cirebon Power Yuda Panjaitan tidak bersedia mengomentari pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon-1. 

“Kami tidak bisa berkomentar atas keputusan yang telah diumumkan pemerintah tentang pensiun dini. Saat ini kami masih intens berkomunikasi dgn pemerintah ataupun PLN, dan sejak awal kami sudah bersikap akan menghormati keputusan pemerintah,” ujar Yuda kepada Kompas.com.

Terkait aktivitas PLTU, Yuda memastikan bahwa keberadaan jetty tidak mengganggu lalu lintas nelayan untuk melaut. Dia menambahkan perusahaan konsisten mengelola dan memantau air limbah yang dikembalikan ke laut, sehingga dipastikan seluruh air limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu.

Di samping itu, air buangan yang digunakan untuk proses mendinginkan boiler telah didinginkan kembali. Air ini, sambung Yuda, dikembalikan ke laut dalam kondisi jernih, murni, dengan suhu yang sama dengan suhu perairan.

Yuda juga berujar, perusahaan mengoperasikan sistem pemantauan emisi berkelanjutan yang terintegrasi dengan sistem pemantauan emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup (SISPEK).

“Dari hasil pengukuran, bahwa emisi buangan dari PLTU Cirebon berada jauh dibawah ambang batas emisi yang ditetapkan sesuai peraturan pemerintah,” ujar Yuda.

Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN Gregorius Adi Trianto tidak menjawab secara spesifik keterlibatan perusahaan pelat merah tersebut ihwal batalnya pensiun dini PLTU Cirebon-1.

“PT PLN (Persero) senantiasa mengikuti kebijakan dan arahan Pemerintah terkait rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 serta terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait,” tulis Gregorius kepada Kompas.com.

Pada Desember 2024, dalam  rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pemensiunan PLTU oleh didasarkan pada sejumlah kriteria. Syarat utamanya adalah cost neutral alias tidak dibebankan kepada PLN saja.

“Artinya, kalau ada penambahan biaya, yang menanggung bukan pemerintah, bukan PLN. Sebab, penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) ini dampaknya bagi global. Kalau kita menurunkan emisi gas rumah kaca, bukan beban bagi Indonesia saja,” kata Darmawan kala itu.

Transisi berkeadilan

Aktivitas bongkar muat batu bara di jetty Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 di lepas pantai Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (11/1/2026). KOMPAS.com/DANUR LAMBANG PRISTIANDARU Aktivitas bongkar muat batu bara di jetty Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 di lepas pantai Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (11/1/2026).

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Ahli Ingatkan Ancaman Kerusakan Total 'Great Barrier Reef' Akibat El Nino
Ahli Ingatkan Ancaman Kerusakan Total "Great Barrier Reef" Akibat El Nino
Pemerintah
Dari Ibu Hamil hingga Remaja, Program PASTI Bangun Ekosistem Pencegahan Stunting di Kubu Raya
Dari Ibu Hamil hingga Remaja, Program PASTI Bangun Ekosistem Pencegahan Stunting di Kubu Raya
Swasta
PLTS Atap Dinilai Bisa Perkuat Keandalan Listrik, Kebijakan Kuota Diminta Direvisi
PLTS Atap Dinilai Bisa Perkuat Keandalan Listrik, Kebijakan Kuota Diminta Direvisi
LSM/Figur
Area Berisiko Banjir di Kota Semarang Diproyeksikan Bertambah 2.162 Hektare pada 2039
Area Berisiko Banjir di Kota Semarang Diproyeksikan Bertambah 2.162 Hektare pada 2039
LSM/Figur
ITS Kembangkan Teknologi PLTS Terintegrasi, Efisiensi Daya Bisa Naik 750 Persen
ITS Kembangkan Teknologi PLTS Terintegrasi, Efisiensi Daya Bisa Naik 750 Persen
LSM/Figur
Kupu-Kupu Berpindah Habitat, Ahli Ingatkan Ancaman Krisis Ekosistem
Kupu-Kupu Berpindah Habitat, Ahli Ingatkan Ancaman Krisis Ekosistem
LSM/Figur
Eksploitasi Air Tanah Persulit Mangrove Bantu Selamatkan Kawasan Pesisir
Eksploitasi Air Tanah Persulit Mangrove Bantu Selamatkan Kawasan Pesisir
LSM/Figur
Antisipasi Ancaman Mikroplastik, Pelaku Bisnis Didesak Segera Bertindak
Antisipasi Ancaman Mikroplastik, Pelaku Bisnis Didesak Segera Bertindak
Pemerintah
ICEL: Pengawasan Tambang Rentan Lumpuh Tanpa Transparansi Dokumen Lingkungan
ICEL: Pengawasan Tambang Rentan Lumpuh Tanpa Transparansi Dokumen Lingkungan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau