Hampir 250 kilometer jauhnya dari Sutirno dan Warcita menggantungkan hidupnya, pada 5 Desember 2025 di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan PLTU Cirebon-1 batal pensiun dini.
Airlangga menyebutkan, PLTU Cirebon-1 masih layak beroperasi karena umurnya masih panjang. Teknologi supercritical boiler yang diadopsi pembangkit itu dinilai relatif itu lebih baik. Menurutnya, teknologi tersebut lebih modern dan efisien dibandingkan PLTU konvensional.
Airlangga menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan pengganti PLTU yang lebih tua dan menghasilkan emisi lebih tinggi. Namun, dia belum menyampaikan nama pembangkitnya dan kajian masih berjalan di PT PLN.
Sebelumnya, dalam Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) JETP Indonesia, PLTU Cirebon-1 ditetapkan sebagai proyek prioritas pemensiunan dini. Targetnya, pembangkit ini bisa berhenti beroperasi pada 2035 atau sekitar 7 tahun lebih awal dari jadwal normalnya yakni pada 2042.
Pendanaan pensiun dini PLTU Cirebon-1 dirancang menggunakan skema Energy Transition Mechanism (ETM) dengan kebutuhan investasi senilai 300 juta dollar AS. Dana tersebut terdiri atas dua sumber.
Pertama, 250 juta dollar AS yang berasal dari pinjaman non-konsesi ADB sektor swasta. Kedua, 50 juta dollar AS berasal dari pinjaman konsesi Climate Investment Funds-Accelerating Coal Transition (CIF-ACT).
Rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 sebenarnya telah melalui proses yang panjang. Pada 2021, Indonesia bergabung dalam ETM yang diluncurkan oleh ADB bersama mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Conference of Parties (COP26) di Glasgow, Skotlandia.
Rencana tersebut terus berlanjut setelah Indonesia menjabat sebagai Presiden G20 pada 2022 dan menyetujui JETP pada tahun yang sama. Proses pensiun dini PLTU Cirebon-1 juga telah melalui kajian kelayakan teknis dan ekonomis, serta sejumlah kesepakatan antara PLN dan PT Cirebon Electric Power.
Banyak pihak menyambut rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 karena digadang menjadi game changer alias pengubah permainan dalam transisi energi dan pengurangan emisi di Indonesia.
Bagi Indonesia, dominasi batu bara sangat terlihat nyata dalam sistem ketenagalistrikan. Hingga akhir 2024, PLTU berkontribusi terhadap lebih dari 60 persen pembangkit listrik di Indonesia.
Dengan dipensiunkannya PLTU, diharapkan ada ruang pengembangan energi terbarukan jadi semakin lebar. Sehingga transisi energi di Indonesia bisa digenjot.
Menurut studi yang dilakukan Essential Services Reform (IESR) PLTU dalam jaringan PLN dengan kapasitas 85 gigawatt (GW) menyebabkan emisi ketenagalistrikan naik sekitar 8 persen per tahun selama lima tahun terakhir. Emisi yang dilepaskan mencapai 352 juta ton setara karbon dioksida pada 2024.
Di sisi lain, pemensiunan dini PLTU bisa membawa angin segar. Menurut laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), pensiun dini PLTU Cirebon-1 akan mencegah 6.370 kematian akibat dampak kesehatan negatifnya.
Selain itu, dapat menghindari beban ekonomi sebesar Rp 67 triliun dari penyakit pernapasan dan produktivitas antara tahun 2036 hingga 2042.
Sebelumnya, pada April 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meneken beleid yang mempertegas syarat-syarat PLTU mana yang bisa dipensiundinikan.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tersebut, ada kriteria-kriteria yang harus diperhatikan dalam pemensiunan PLTU seperti kapasitas, usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca, nilai tambah ekonomi, dan ketersediaan dukungan pendanaan serta teknologi baik dalam negeri maupun luar negeri.
Namun terkait dengan batalnya penghentian PLTU Cirebon-1 tersebut, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia tidak menanggapi pertanyaan yang diajukan Kompas.com mengenai alasan lebih lanjut mengenai pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon.
Akan tetapi, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi pada 5 Desember 2025 menjelaskan, ada tim yang menilai dampak emisi serta implikasi pensiun dini PLTU terhadap tenaga kerja di masa depan.
“Kita punya kriteria untuk melakukan early retirement (pensiun dini) of PLTU. Nah, kalau kita sebetulnya sedang membahas ya. Cirebon atau yang lain begitu itu on the list (masuk dalam daftar). Itu masih ada yang lebih buruk lagi (dari Suralaya dan Jawa). Nanti kita cari itu,” ucap Eniya dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Eniya tidak merespons dan menjawab pertanyaan lanjutan dari Kompas.com. Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Tri Winarno juga tidak merespons permintaan wawancara dengan Kompas.com.
Pada Selasa (3/2/2026), Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan rencana untuk melakukan pensiun dini PLTU sebagai upaya dekarbonisasi sektor energi masih dalam kajian.
Dia berujar, ada pertimbangan kemampuan kapasitas pembangkit listrik dari energi terbarukan dalam menggantikan kapasitas yang hilang apabila pemerintah melakukan pensiun dini terhadap PLTU yang beroperasi.
“Jadi, bukan hanya pensiun dini, kita harus melihat kapasitas pengganti terhadap yang dipensiunkan,” ucap Yuliot.
Juru bicara ADB Andrew J Achimu juga tidak secara langsung mengomentari batalnya pemensiunan PLTU Cirebon-1.
“Kami terus berinteraksi dengan Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya mengenai berbagai inisiatif energi bersih, mulai dari penghentian penggunaan batu bara hingga pengembangan energi terbarukan, perluasan jaringan listrik, dan modernisasi,” tulis Andrew dalam pesan elektroniknya kepada Kompas.com.
Head of Communication Cirebon Power Yuda Panjaitan tidak bersedia mengomentari pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon-1.
“Kami tidak bisa berkomentar atas keputusan yang telah diumumkan pemerintah tentang pensiun dini. Saat ini kami masih intens berkomunikasi dgn pemerintah ataupun PLN, dan sejak awal kami sudah bersikap akan menghormati keputusan pemerintah,” ujar Yuda kepada Kompas.com.
Terkait aktivitas PLTU, Yuda memastikan bahwa keberadaan jetty tidak mengganggu lalu lintas nelayan untuk melaut. Dia menambahkan perusahaan konsisten mengelola dan memantau air limbah yang dikembalikan ke laut, sehingga dipastikan seluruh air limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu.
Di samping itu, air buangan yang digunakan untuk proses mendinginkan boiler telah didinginkan kembali. Air ini, sambung Yuda, dikembalikan ke laut dalam kondisi jernih, murni, dengan suhu yang sama dengan suhu perairan.
Yuda juga berujar, perusahaan mengoperasikan sistem pemantauan emisi berkelanjutan yang terintegrasi dengan sistem pemantauan emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup (SISPEK).
“Dari hasil pengukuran, bahwa emisi buangan dari PLTU Cirebon berada jauh dibawah ambang batas emisi yang ditetapkan sesuai peraturan pemerintah,” ujar Yuda.
Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN Gregorius Adi Trianto tidak menjawab secara spesifik keterlibatan perusahaan pelat merah tersebut ihwal batalnya pensiun dini PLTU Cirebon-1.
“PT PLN (Persero) senantiasa mengikuti kebijakan dan arahan Pemerintah terkait rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 serta terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait,” tulis Gregorius kepada Kompas.com.
Pada Desember 2024, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pemensiunan PLTU oleh didasarkan pada sejumlah kriteria. Syarat utamanya adalah cost neutral alias tidak dibebankan kepada PLN saja.
“Artinya, kalau ada penambahan biaya, yang menanggung bukan pemerintah, bukan PLN. Sebab, penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) ini dampaknya bagi global. Kalau kita menurunkan emisi gas rumah kaca, bukan beban bagi Indonesia saja,” kata Darmawan kala itu.
Aktivitas bongkar muat batu bara di jetty Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 di lepas pantai Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (11/1/2026). Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya