Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enggan Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Malaysia Larang Impor Limbah Elektronik

Kompas.com, 6 Februari 2026, 17:25 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Malaysia secara resmi mengumumkan larangan impor limbah elektornik atau e-waste secara langsung. Negara ini termasuk salah satu tujuan utama pembuangan dunia bagi limbah plastik dan barang rongsokan lainnya.

Namun selama ini kesulitan membendung masuknya gelombang limbah yang sebagian besarnya ilegal dan tidak dapat didaur ulang.

Malaysian Anti Corruption Commission (MACC) menyatakan semua limbah elektronik, akan diklasifikasikan ulang sebagai kategori larangan mutlak yang akan segera berlaku. Keputusan ini menggantikan kewenangan diskresioner yang sebelumnya diberikan kepada Departemen Lingkungan Hidup untuk memberikan pengecualian impor limbah elektronik tertentu.

Baca juga: Mangrove Jadi Perangkap Sampah Plastik, Apa Dampaknya?

“Limbah elektronik tidak lagi diizinkan. Kami berjanji akan mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas dan terpadu untuk mencegah impor ilegal," kata Kepala MACC, Azam Baki dilansir dari Euro News, Jmat (5/2/2026).

Impor limbah elektronik telah lama menjadi permasalahan di Malaysia, yang sebagian besarnya diduga ilegal dan membahayakan kesehatan masyarakat serta lingkungan.

Pihak berwenang pun sempat menyita ratusan kontainer berisi e-waste dicurigai telah ada di pelabuhan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah Malaysia memutuskan memberitahukan kepada eksportir limbah untuk mengembalikannya.

Adapun pengumuman larangan impor limbah elektronik dilakukan seiring perluasan penyelidikan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: RI Hasilkan 57 Juta Ton Sampah Per Tahun, dan Hanya 33 Persen yang Dikelola

MACC telah menahan direktur jenderal lingkungan hidup Malaysia beserta wakilnya atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi terkait pengawasan limbah ektronik. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Malaysia berjanji bakal meningkatkan pengetatan terhadap penyelundupan limbah tersebut.

“Malaysia bukanlah tempat pembuangan sampah dunia. Limbah elektronik bukan hanya sampah, tetapi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keamanan nasional.," ungkap Departemen Luar Negeri Malaysia.

Sementara ini, masih belum jelas berapa banyak limbah elektronik yang diimpor secara ilegal ke Malaysia. Kelompok lingkungan Basel Action Network dalam sebuah laporan tahun lalu memperkirakan, Amerika Serikat mengekspor sekitar 32.947 metrik ton limbah elektronik per bulan dengan Malaysia sebagai negara penerima utama.

Padahal, para aktivis lingkungan telah lama mendesak tindakan yang lebih tegas dengan adanya impor limbah elektronik. Limbah yang di antaranya berupa komputer, telepon, dan peralatan rumah tangga mengandung zat beracun serta logam berat termasuk timbal, merkuri, hingga kadmium yang mencemari tanah maupun sumber air jika dibuang sembarangan.

Daur Ulang Limbah Elektronik

Secara global, hanya 22 persen limbah elektronik yang dikumpulkan dan didaur ulang dengan cara berkelanjutan. Diperkirakan pada 2030 nanti, dunia akan menghasilkan sekitar 82 juta ton limbah elektronik yang akan berakhir di pembuangan akhir.

Ilmuwan dari Universitas Teknologi Nanyang (NTU), Singapura mengembangkan cara untuk mendaur ulang plastik limbah elektronik dan menggunakannya kembali tanpa mengurangi kualitasnya. Bahan penghambat api bromin (BFR) adalah kontaminan yang ditambahkan ke plastik agar tahan api.

Ketika plastik limbah elektronik dibuang atau didaur ulang, bahan kimia tersebut dapat bocor ke lingkungan sehingga menyebabkan polusi.

Untuk mengatasi masalah ini, tim ilmuwan NTU, yang dipimpin oleh Lee Jong-Min mengembangkan metode baru daur ulang plastik limbah elektronik yang lebih aman.

Melansir Know ESG, Sabtu (28/12/2024) para ilmuwan ini berfokus pada plastik umum yang digunakan dalam barang elektronik, seperti keyboard dan casing laptop, yang disebut akrilonitril butadiena stirena (ABS).

Metode yang mereka gunakan terdiri dari dua pelarut, yaitu 1-propanol dan heptana. Pelarut ini membantu melarutkan dan menghilangkan BFR yang berbahaya secara hati-hati dan selektif dari plastik tanpa merusaknya.

Setelah bahan kimia beracun dihilangkan, plastik ini dapat digunakan kembali dalam bentuk aslinya. Menurut para ilmuwan, metode mereka dapat memulihkan lebih dari 80 persen plastik dan menggunakannya kembali.

Kualitasnya tetap sama, artinya masih dapat digunakan dalam produk baru. Ini adalah salah satu cara yang efisien untuk mendaur ulang plastik limbah elektronik tanpa merusak lingkungan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Survei Global Temukan Risiko Greenwashing Meluas di Perusahaan
Survei Global Temukan Risiko Greenwashing Meluas di Perusahaan
LSM/Figur
Penyelamat Iklim yang Terlupakan, Ini Manfaat Padang Lamun untuk Indonesia
Penyelamat Iklim yang Terlupakan, Ini Manfaat Padang Lamun untuk Indonesia
LSM/Figur
Sering Cek Email Kerja Saat Akhir Pekan? Waspada Dampaknya untuk Mental
Sering Cek Email Kerja Saat Akhir Pekan? Waspada Dampaknya untuk Mental
LSM/Figur
Hari Perempuan Internasional, Rayakan Peran Perempuan di Balik Gerai Kopi
Hari Perempuan Internasional, Rayakan Peran Perempuan di Balik Gerai Kopi
Swasta
Terumbu Karang Bisa Tahan Pemanasan Laut akibat Krisis Iklim?
Terumbu Karang Bisa Tahan Pemanasan Laut akibat Krisis Iklim?
LSM/Figur
Masa Depan Pasar Karbon Tergantung Intervensi Pemerintah, Ini Skenarionya
Masa Depan Pasar Karbon Tergantung Intervensi Pemerintah, Ini Skenarionya
Swasta
Dampak Longsor di Bantargebang Menurut Ahli, Akumulasi Gas Metana hingga Air Lindi
Dampak Longsor di Bantargebang Menurut Ahli, Akumulasi Gas Metana hingga Air Lindi
LSM/Figur
Mengapa Longsor Bantargebang Terjadi Berulang? KLH Soroti Bahaya Open Dumping
Mengapa Longsor Bantargebang Terjadi Berulang? KLH Soroti Bahaya Open Dumping
Pemerintah
Akan Dibor Tahun Ini, PGE Siapkan Infrastruktur PLTP Lumut Balai Unit 3
Akan Dibor Tahun Ini, PGE Siapkan Infrastruktur PLTP Lumut Balai Unit 3
BUMN
Awas Penipuan, PBB Sebut 20 Persen Produk Laut Terindikasi Palsu
Awas Penipuan, PBB Sebut 20 Persen Produk Laut Terindikasi Palsu
Pemerintah
Longsor Bantargebang, Berbagai Pihak Serukan Perombakan Tata Kelola Sampah
Longsor Bantargebang, Berbagai Pihak Serukan Perombakan Tata Kelola Sampah
Pemerintah
Dari Operasional hingga Komunitas, Begini Upaya Musim Mas Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
Dari Operasional hingga Komunitas, Begini Upaya Musim Mas Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
BrandzView
411 KK di Lombok Diberi Akses Kelola 560 Hektare Hutan lewat Perhutanan Sosial
411 KK di Lombok Diberi Akses Kelola 560 Hektare Hutan lewat Perhutanan Sosial
Pemerintah
Ini Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI Menurut Studi Terbaru
Ini Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI Menurut Studi Terbaru
Swasta
PLN Perluas Infrastruktur EV, SPKLU di Kemendag Catat Ribuan Transaksi
PLN Perluas Infrastruktur EV, SPKLU di Kemendag Catat Ribuan Transaksi
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau