JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga konservasi harus memenuhi sejumlah persyaratan jika ingin mengelola Bandung Zoo di Jawa Barat, menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Satyawan Pudyatmoko.
Hal ini menyusul dicabutnya izin operasional lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang sebelumnya mengelola kebun binatang tersebut.
Baca juga:
"Kalau LK (lembaga konservasi) tentu harus ada dokternya, animal keeper-nya ada persyaratan bahwa dia punya pengetahuan tentang kesejahteraan satwa dan sebagainya harus dipenuhi. Kalau akan melakukan bidding untuk menggantikan pengelola di Bandung Zoo," kata Satyawan saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan soal gajah di Riau, Senin (9/2/2026). Menurut Satyawan, proses penentuan pengelola baru Bandung Zoo nantinya akan dilakukan melalui mekanisme penilaian oleh komite khusus.
Komite melibatkan berbagai unsur antara lain Kemenhut, pemerintah daerah, dan akademisi.
Tujuannya adalah menyerap aspirasi berbagai pihak agar pengelolaan Bandung Zoo lebih baik, serta tidak mengulangi permasalahan yang serupa terutama terkait sengketa lahan serta kesejahteraan satwa di dalamnya.
"Dalam masa transisi ini, kami Kementerian Kehutanan dan Pemkot (Pemerintah Kota) Bandung yang akan mengelola dan mengerjakan, agar satwanya tidak terlantar dan kebun binatangnya bagus," tutur Satyawan.
Bandung Zoo diperkirakan beroperasi kembali pada tiga bulan ke depan, seiring pergantian pengelola. Satyawan menyampaikan, lembaga konservasi bisa berasal dari swasta, profesional, ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Satwa-satwanya tetap kami pelihara, jangan sampai terlantar kan sudah saya sampaikan, jangan sampai permasalahan-permasalahan administrasi, konflik yayasan mempengaruhi kesejahteraan," jelas Satyawan.
"Kami tetap memberikan makan, memberikan perawatan, kebersihan dan lain sebagainya," imbuh dia.
Baca juga:
Pengunjung tengah berinteraksi dengan Gajah Salma di Bandung Zoo, Kamis (15/1/2026). Kemenhut membuka kesempatan bagi lembaga konservasi yang hendak mengelola Bandung Zoo, tapi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Sebelumnya, pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik pemerintah.
Sejauh ini, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan surat peringatan ketiga (SP-3) melalui Satpol PP dan melakukan pengamanan barang milik daerah yang mengharuskan penghentian aktivitas YMT di Kebun Binatang Bandung.
Wali Kota Bandung, Farhan, menuturkan, langkah tersebut dilakukan dalam rangka penertiban aset pemkot khususnya tanah milik daerah yang dimanfaatkan lembaga YMT tanpa alas hak selama 18 tahun terakhir.
Farhan memastikan, keputusan tersebut tidak dilatarbelakangi kepentingan apa pun di luar penataan dan kepastian hukum atas aset daerah.
Selain itu, hal tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya