Pemerintah Kota Bandung juga menyatakan akan bertanggung jawab untuk membantu para pekerja terdampak.
Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar selama masa transisi, seperti biaya listrik, kebersihan, dan kebutuhan operasional lainnya, akan tetap diperhatikan pemda.
Rencananya, Bandung Zoo tetap dijadikan sebagai ruang terbuka hijau yang di dalamnya terdapat satwa, serta akan dikelola secara lebih profesional dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemenhut dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, budaya, maupun lingkungan.
Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam proses pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari dan pencabutan izin lembaga konservasi semata-mata untuk kepentingan publik, penertiban aset daerah, serta perlindungan dan kesejahteraan satwa.
Nota kesepahaman (MoU) antara wali kota Bandung dengan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan telah ditandangani, pasca-pencabutan izin. Nota
Kesepahaman ini mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak dalam masa transisi pasca-pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya