Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, DLH Banten Kejar Target Bersih dalam 2 Minggu

Kompas.com, 13 Februari 2026, 07:11 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menargetkan proses pembersihan pestisida di Sungai Cisadane selesai dalam waktu satu hingga dua minggu.

Pencemaran ini terjadi setelah peristiwa kebakaran gudang pestisida di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (9/2/2026).

Baca juga:

"Nah, ini kan pabrik pestisida. Begitu kejadian kebakaran, akhirnya pestisida mengalir ke sungai. Dampak pestisida itu memang bahaya karena mengandung racun, jadi memang harus dibersihkan segera," kata Kepala DLH Banten, Wawan Gunawan, dilansir dari Antara, Jumat (13/2/2026).

Menurut dia, pembersihan harus dilakukan cepat karena zat pestisida berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan.

DLH Banten bergerak bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan.

Baca juga:

Target pembersihan Sungai Cisadane dari cemaran pestisida 

Pencemaran meluas hingga 22,5 kilometer

Ikan berukuran besar dan kura-kura berukuran sedang terlihat mengambang dan tak bergerak akibat pencemaran zat Pestisida pasca kebakaran. DLH Banten targetkan pembersihan pencemaran pestisida di Sungai Cisadane selesai dalam dua minggu setelah kebakaran pabrik di Tangerang Selatan.KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI Ikan berukuran besar dan kura-kura berukuran sedang terlihat mengambang dan tak bergerak akibat pencemaran zat Pestisida pasca kebakaran. DLH Banten targetkan pembersihan pencemaran pestisida di Sungai Cisadane selesai dalam dua minggu setelah kebakaran pabrik di Tangerang Selatan.

Sampel air yang diduga tercemar sudah diambil. Sampel tersebut akan dianalisis untuk mengetahui tingkat pencemaran.

Langkah teknis pembersihan juga akan dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Sementara ini kewenangan sungai ada di BBWSC2 (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane). Mungkin ada pola-pola kalau memang ada sampah yang terindikasi pestisida, itu harus dibuang," ujar Wawan.

"Mudah-mudahan curah hujan cukup tinggi sehingga bisa membantu membawa arus. Targetnya mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu bisa selesai," tambah dia.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan, pencemaran Sungai Cisadane meluas hingga 22,5 kilometer.

Wilayah terdampak mencakup Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Dampak pencemaran sudah terlihat di lapangan. Sejumlah biota perairan ditemukan mati. Jenis ikan yang terdampak, antara lain ikan mas, baung, patin, nila, dan sapu-sapu. Ada pula kura-kura yang mati mengapung.

KLH telah mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir sungai. Sebanyak 10 sampel ikan mati juga dikumpulkan untuk diuji di laboratorium.

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap Sungai Jaletreng, air tanah, dan biota lain di sekitar lokasi.

Proses ini melibatkan ahli toksikologi untuk memastikan jenis dan kadar racun yang mencemari perairan.

Baca juga:

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengimbau warga agar tidak menggunakan air Sungai Cisadane untuk kebutuhan sehari-hari.

"Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah," ucap Hanif.

""Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup," imbuh dia. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tantangan Indonesia Swasembada Garam 2027, Produksi hingga Kualitas
Tantangan Indonesia Swasembada Garam 2027, Produksi hingga Kualitas
Pemerintah
Masuk Pasar Indonesia, Findev Canada Investasi Rp 504 Miliar ke IIF
Masuk Pasar Indonesia, Findev Canada Investasi Rp 504 Miliar ke IIF
BUMN
Profil 5 Perusahaan China yang Lolos Tender PSEL Danantara
Profil 5 Perusahaan China yang Lolos Tender PSEL Danantara
Pemerintah
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, DLH Banten Kejar Target Bersih dalam 2 Minggu
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, DLH Banten Kejar Target Bersih dalam 2 Minggu
Pemerintah
Perancis Minta Warga Batasi Makan Daging Demi Iklim dan Kesehatan
Perancis Minta Warga Batasi Makan Daging Demi Iklim dan Kesehatan
Pemerintah
Sektor Jasa Meningkat Namun Lapangan Kerja Layak Jauh dari Harapan
Sektor Jasa Meningkat Namun Lapangan Kerja Layak Jauh dari Harapan
Pemerintah
Atasi Air Sadah di Sumbawa, Siswa SMAN 1 Kembangkan Alat Distilasi Sederhana
Atasi Air Sadah di Sumbawa, Siswa SMAN 1 Kembangkan Alat Distilasi Sederhana
LSM/Figur
40 Persen Perusahaan Lebih Hati-hati Komunikasikan Keberlanjutan
40 Persen Perusahaan Lebih Hati-hati Komunikasikan Keberlanjutan
LSM/Figur
Pemkab Paser Bangun 2 TPST, Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Semen
Pemkab Paser Bangun 2 TPST, Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Semen
Pemerintah
AOP Exhibition, Wadah Berbagi Penerapan ESG untuk Anak Perusahaan Astra Otoparts
AOP Exhibition, Wadah Berbagi Penerapan ESG untuk Anak Perusahaan Astra Otoparts
Swasta
Hemat Energi dan Air, Palembang Icon Raih Sertifikasi EDGE Bertaraf Global
Hemat Energi dan Air, Palembang Icon Raih Sertifikasi EDGE Bertaraf Global
Swasta
Kompas Gramedia Resmikan 'Waste' Station untuk Daur Ulang Sampah
Kompas Gramedia Resmikan "Waste" Station untuk Daur Ulang Sampah
Swasta
149 Daerah Berstatus Sangat Kotor dalam Adipura, Kepala Daerahnya Bakal Diperiksa
149 Daerah Berstatus Sangat Kotor dalam Adipura, Kepala Daerahnya Bakal Diperiksa
Pemerintah
Banjir Jadi Faktor Pendorong Polusi Plastik di Sungai dan Laut
Banjir Jadi Faktor Pendorong Polusi Plastik di Sungai dan Laut
LSM/Figur
Eropa Larang Pemusnahan Pakaian Tak Laku, Industri Fashion Wajib Kelola Stok
Eropa Larang Pemusnahan Pakaian Tak Laku, Industri Fashion Wajib Kelola Stok
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau