Pengurangan produksi batu bara jangka panjang harus tercermin dalam kebijakan pemerintah yang mengikat secara hukum sehingga beberapa regulasi perlu diperbaiki.
Misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) 112 tahun 2022 yang dinilai memperluas pengecualian untuk pembangunan PLTU baru dalam draf revisinya yang dirilis pada 2025 lalu.
Pemerintah juga perlu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, lantaran masih mencantumkan porsi batu bara sebanyak 47-50 persen di 2030.
Sementara itu, Naomi Devi Larasati selaku Policy Strategist Cerah berpendapat, pengurangan ketergantungan batu bara harus diikuti dengan pengalihan pembiayaan dari perbankan dalam negeri ke sektor hijau.
Bank nasional perlu memikirkan risiko keberlanjutan bisnisnya jika masih mendanai proyek batu bara.
Pengalihan pembiayaan ini bisa mempercepatan pembangunan energi terbarukan, termasuk target Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai 100 gigawatt (GW) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
“Jika proyek 100 GW PLTS yang terdiri dari 80 GW di 80.000 desa dan 20 GW PLTS tersentralisasi dapat dijalankan, ini akan membantu mendorong meningkatnya perekonomian daerah-daerah tersebut. Rencana ini juga dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan industri panel surya nasional," ucap Naomi.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya