Firman menambahkan, ada kesalahan pemerintah masa lalu yang memperumit permasalahan keterlanjuran perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan ini.
Seharusnya, menurut Firman, perkebunan kelapa sawit yang sudah mengantongi izin tidak ditindak oleh Satgas PKH.
“Tetapi bagi yang benar-benar melanggar seperti tidak punya izin, silakan lakukan penindakan dan denda. Sebaiknya, satgas juga memberikan ruang dialog bagi perusahaan dan petani yang telah lengkap perizinannya, jika tidak terbukti dalam kawasan hutan, sebaiknya lepaskan saja,” tutur Firman.
Sebagai solusi jangka panjang, DPR menyusun Undang-Undang (RUU) Perlindungan Komoditas Strategis untuk memperkuat kepastian hukum, mendorong kebijakan satu peta (one map policy), dan menata ulang tata kelola lintas sektor.
Baca juga:
Firman mengatakan, di dalam rancangan regulasi tersebut, perkebunan kelapa sawit diminta menggenjot produksi dengan intensifikasi lahan, bukan ekstensifikasi atau perluasan.
Pembahasan RUU tersebut ditargetkan menjadi inisiatif DPR pada tahun ini. Kata dia, Indonesia tidak boleh membiarkan komoditas strategis, seperti kelapa sawit, berjalan tanpa payung hukum yang kuat.
Sementara itu, Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga memperkirakan, produksi industri ini nasional mulai tertekan pada 2026, dengan potensi penurunan lima sampai enam persen dibandingkan tahun lalu.
Kegiatan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH menjadi salah satu faktor yang menurunkan produksi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
Selain itu, penurunan produksi CPO disebabkan banyak perusahaan banyak habis HGU dan belum mendapatkan izin untuk perpanjangan.
"Akhirnya (kebun) ini tidak direplanting oleh mereka. Jika produksi turun, jelas akan mengganggu hilirisasi di sektor sawit,” ucap Sahat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya