KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menolak permohonan praperadilan yang diajukan 12 tersangka kasus pertmbangan emas tanpa izin (PETI) Taman Nasional (TN) Tanjung Puting, Kalimantan Tengah.
Ke-12 tersangka masing-masing berinisial HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41).
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan pemerintah berkomitmen menyelesaikan kasus yang mengancam habitat asli orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) tersebut.
"Dengan ditolaknya praperadilan ini, kami segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan demi keadilan bagi kelestarian hutan kita," kata Leonardo dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Kemenhut Sebut 191.790 Hektar Hutan Dibuka untuk Tambang Ilegal
Dia mengungkapkan bahwa kasus penambangan ilegal bermula dari Operasi Gabungan pada November 2025 di kawasan Taman Nasional (TN) Tanjung Puting. Tim gabungan menangkap tangan 12 pelaku ketika tengah melakukan penambangan ilegal di dalam kawasan lindung.
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa mengajukan gugatan praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN pada 28 Januari 2026. Para pelaku, kata Leonardo, menantang keabsahan penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka.
Persidangan yang berlangsung pada 9 hingga 13 Februari 2026 di PN Pangkalan Bun mengungkap fakta-fakta hukum yang tidak bisa dibantah oleh pemohon. Agenda sidang meliputi penyerahan jawaban, replik, dan duplik; penyerahan alat bukti surat dan pemeriksaan saksi-saksi; hingga kesimpulan.
Baca juga: Hashim Djojohadikusumo Sebut Tambang Ilegal di Indonesia Dibekingi Orang Kuat
Pada sidang terbuka tanggal 18 Februari 2026, hakim memutuskan seluruh dalil yang diajukan 12 tersangka tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim menyatakan, semua tahapan penyidikan yang dilakukan PPNS Balai Gakkum Kehutanan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan kemenangan hukum ini, penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan bergerak cepat untuk menyelesaikan berkas perkara. Pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat akan segera dilakukan untuk memulai proses penuntutan.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan keras terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi. TN Tanjung Puting bukan sekadar hamparan hutan, melainkan benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati Indonesia yang harus dilindungi dari praktik eksploitasi merusak.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan 191.790 hektar hutan di Indonesia dibuka untuk tambang ilegal. Sekretaris Jenderal Kemenhut, Mahfudz mencatat, saat ini luas tambang di dalam hutan mencapai 296.807 hektar, tapi hanya 105.017 hektar yang mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
"Berdasarkan hasil identifikasi Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) terdapat 198 titik tambang ilegal dengan luas sekitar 5.342 hektar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara," kata Mahfudz dalam rapat bersama DPR RI yang ditayangkan di YouTube TVR Parlemen, Rabu (4/2/2026).
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa 161 perusahaan di 14 provinsi menguasai kawasan hutan seluas 35.728 hektar dengan komoditas utama, antara lain nikel, batu bara, emas, pasir kuarsa, serta bijih besi.
Mahfudz menyampaikan, sejauh ini Satgas PKH telah menguasai kembali lahan tambang ilegal seluas 8.769 hektar. Dia memastikan, pemerintah terus berupaya memberantas dan menuntaskan penambangan ilegal yang ada di kawasan hutan.
"Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah melakukan penguasaan kembali terhadap 75 perusahaan. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga bersama Satgas terus melakukan pengendalian penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan melalui penanganan perkebunan sawit yang terbangun dalam kawasan hutan dengan total penguasaan sekitar 4,09 juta hektar," jelas Mahfudz.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya