KOMPAS.com - Kayu gelondongan yang terbawa arus Sungai Kapuas, Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, disebut berasal dari PT GM dan PT PNT.
Hal ini disampaikan Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kalimantan, Leonardo Gultom merespons video viral yang menunjukkan gelondongan kayu bulat tampak tersusun rapi mengarungi sungai tersebut. Petugas lantas mengumpulkan data dan informasi kejadian ini.
Baca juga:
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran, Petugas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan akan melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku," kata Leonardo dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Ratusan kayu gelondongan mengarungi Sungai Kapuas viral di media sosial. Gakkum Kehutanan menyebut kayu berasal dari dua perusahaan.Leonardo menyampaikan, petugas gabungan menemukan dua rakit kayu bulat, yang berdasarkan informasi dari pihak penarik kayu berasal PT GM dan PT PNT.
Kedua perusahaan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, Kecamatan Mandau Telawang.
“Saat ini Gakkum Kehutanan sudah mengamankan rakit kayu bulat di Sungai Kapuas, selanjutnya tim telah berkoordinasi dengan BPHL wilayah X Palangkaraya untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu," jelas Leonardo.
Kayu-kayu tersebut diangkut dari Tempat Penimbunan Kayu Antara di Desa Mendaun, Kecamatan Mandau Telawang, dengan jumlah kayu yang diangkut dari PT GM sebanyak 305 batang.
Sementara itu, dari PT PNT berjumlah 780 batang yang seluruhnya merupakan kayu bulat dari kelompok jenis Meranti.
"Pada batang kayu bulat ditemukan label barcode PT GM dan PT PNT. Pengangkutan rakit kayu bulat tersebut disertai bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu," tutur Leonardo.
Baca juga:
Ratusan kayu gelondongan mengarungi Sungai Kapuas viral di media sosial. Gakkum Kehutanan menyebut kayu berasal dari dua perusahaan.Saat ini rakit kayu bulat tersebut diamankan oleh petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan di Sungai Kapuas di wilayah Desa Bajuh.
Leonardo menyatakan, pengamanan ini dalam rangka penghitungan dan penentuan jenis kayu oleh pihak Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangka Raya.
Tujuannya, mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen SKSHHK yang menyertai pengangkutannya.
Bilamana dalam pengecekan ditemukan pelanggaran terkait legalitas dokumen kayu, akan ditempuh upaya penegakan hukum terhadap PBPH.
Berdasarkan video yang tersebar di media sosial, tampak ratusan kayu gelondongan terususn rapi menyerupai pola tulang daun saat mengarungi Sungai Kapuas.
Sungai ini dikenal sebagai jalur transportasi air yang dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas termasuk pengangkutan hasil hutan.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya