Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wahyu Nugroho
Dosen

Pengajar/Peneliti Hukum Lingkungan dan Pengelolaan SDA. Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid.

Pembangunan Melampaui Batas Ekologi

Kompas.com, 5 Maret 2026, 10:26 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Wisnubrata

DALAM satu dekade terakhir, pembangunan infrastruktur menjadi mantra utama kebijakan pembangunan nasional. Jalan tol, bendungan, kawasan industri, pelabuhan, hingga proyek energi terus didorong melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperkuat konektivitas wilayah, dan meningkatkan daya saing Indonesia.

Dalam paradigma pembangunan modern, infrastruktur kerap dipandang sebagai lokomotif transformasi ekonomi. Namun, di balik optimisme pembangunan tersebut, muncul persoalan yang semakin sulit diabaikan, yakni pembangunan yang kian masif seringkali berlangsung tanpa memperhitungkan secara memadai batas-batas ekologis suatu wilayah.

Alih fungsi lahan berlangsung cepat, perubahan tata ruang terjadi secara pragmatis, dan berbagai kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting mengalami tekanan yang semakin besar.

Dalam sejumlah kasus, proyek infrastruktur tidak hanya mengubah bentang alam secara drastis, tetapi juga memicu konflik sosial serta meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan abrasi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah percepatan pembangunan yang sedang berlangsung masih berada dalam koridor pembangunan berkelanjutan, atau justru telah melampaui daya dukung lingkungan?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen untuk melanjutkan bahkan memperluas agenda pembangunan infrastruktur nasional, termasuk penguatan program ketahanan pangan melalui proyek food estate, pengembangan kawasan industri strategis, serta percepatan hilirisasi sumber daya alam.

Baca juga: Dosa Tata Ruang di Balik Janji Perumahan Bebas Banjir

Di satu sisi, agenda tersebut memiliki rasionalitas ekonomi yang kuat. Namun di sisi lain, ekspansi pembangunan yang terlalu cepat tanpa pengendalian ekologis berpotensi memperbesar tekanan terhadap lingkungan hidup.

Salah satu persoalan krusial terletak pada praktik perubahan tata ruang yang semakin pragmatis. Dalam sejumlah kasus, perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru dilakukan untuk menyesuaikan kepentingan proyek pembangunan yang telah lebih dahulu ditetapkan.

Tata ruang yang seharusnya menjadi instrumen pengendali pemanfaatan ruang berubah menjadi sekadar alat legitimasi administratif bagi proyek pembangunan. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa penataan ruang bertujuan mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Artinya, setiap aktivitas pembangunan seharusnya tunduk pada rencana tata ruang yang disusun berdasarkan kajian ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ketika tata ruang diubah secara reaktif untuk mengakomodasi proyek pembangunan, fungsi pengendalian ruang menjadi melemah.

Dalam situasi seperti ini, tata ruang kehilangan perannya sebagai instrumen perencanaan jangka panjang dan berubah menjadi dokumen administratif yang fleksibel mengikuti kepentingan pembangunan.

Baca juga: Tata Ruang Daerah Terdampak Bencana Sumatera harus Didesain Ulang

Dampak dari praktik tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga ekologis. Kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air, kawasan lindung, atau wilayah dengan fungsi ekologis penting kerap mengalami konversi menjadi kawasan industri, permukiman, atau infrastruktur berskala besar.

Transformasi ruang semacam ini secara perlahan menggerus kapasitas ekologis suatu wilayah. Konsekuensinya mulai terlihat dalam meningkatnya frekuensi bencana ekologis di berbagai daerah.

Banjir yang berulang di sejumlah kota besar, misalnya, tidak semata-mata dipicu oleh curah hujan atau perubahan iklim. Dalam banyak kasus, banjir juga merupakan akibat dari perubahan tata guna lahan yang mengabaikan keseimbangan ekosistem.

Dalam perspektif hukum lingkungan, situasi ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut bukan sekadar prinsip normatif, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan melalui kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BNPB Catat Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Awal April 2026
BNPB Catat Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Awal April 2026
Pemerintah
Studi Ungkap 70 Persen Area Konservasi Laut Terkontaminasi Limbah Cair
Studi Ungkap 70 Persen Area Konservasi Laut Terkontaminasi Limbah Cair
LSM/Figur
Inovasi Guru di Gayo Lues Jaga Hutan Lewat Penyulingan Atsiri
Inovasi Guru di Gayo Lues Jaga Hutan Lewat Penyulingan Atsiri
LSM/Figur
Danantara Siapkan Platform Investasi Energi Berbasis Sampah
Danantara Siapkan Platform Investasi Energi Berbasis Sampah
Pemerintah
Pertagas Inisiasi Sedekah Pohon, Tanam 4.300 Pohon di Sejumlah Wilayah
Pertagas Inisiasi Sedekah Pohon, Tanam 4.300 Pohon di Sejumlah Wilayah
BUMN
Ini Daftar Pemenang Proper Emas 2026, Ada Perusahaan Tambang hingga Semen
Ini Daftar Pemenang Proper Emas 2026, Ada Perusahaan Tambang hingga Semen
Pemerintah
Hari Nelayan 2026, KIARA Soroti Tekanan yang Dihadapi Nelayan Tradisional di Indonesia
Hari Nelayan 2026, KIARA Soroti Tekanan yang Dihadapi Nelayan Tradisional di Indonesia
LSM/Figur
Bekas Tambang Garam Batu Disulap Jadi Fasilitas PLTB, Turbin Angin Ubah Citra China
Bekas Tambang Garam Batu Disulap Jadi Fasilitas PLTB, Turbin Angin Ubah Citra China
Pemerintah
Negara-negara Eropa akan Pajaki Keuntungan Tak Terduga dari Perusahaan Energi
Negara-negara Eropa akan Pajaki Keuntungan Tak Terduga dari Perusahaan Energi
Pemerintah
Ketertelusuran akan Jadi Bagian Tak Terpisahkan dari Laporan ESG
Ketertelusuran akan Jadi Bagian Tak Terpisahkan dari Laporan ESG
Swasta
KLH Sanksi 67 Perusahaan yang Terbukti Perparah Banjir di Sumatera
KLH Sanksi 67 Perusahaan yang Terbukti Perparah Banjir di Sumatera
Pemerintah
Laporan ING: Asia Pasifik Dominasi Tren Keuangan Berkelanjutan
Laporan ING: Asia Pasifik Dominasi Tren Keuangan Berkelanjutan
Pemerintah
Menteri LH: Pengelolaan Sampah Naik Jadi 26 Persen Dibanding 2024
Menteri LH: Pengelolaan Sampah Naik Jadi 26 Persen Dibanding 2024
Pemerintah
BNPB Siapkan 'Water Bombing' Hadapi Karhutla Selama Musim Kemarau
BNPB Siapkan "Water Bombing" Hadapi Karhutla Selama Musim Kemarau
Pemerintah
Menurut BMKG, Curah Hujan 2026 akan Lebih Rendah dari Curah Hujan 30 Tahun Terakhir
Menurut BMKG, Curah Hujan 2026 akan Lebih Rendah dari Curah Hujan 30 Tahun Terakhir
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau