Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
DALAM satu dekade terakhir, pembangunan infrastruktur menjadi mantra utama kebijakan pembangunan nasional. Jalan tol, bendungan, kawasan industri, pelabuhan, hingga proyek energi terus didorong melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperkuat konektivitas wilayah, dan meningkatkan daya saing Indonesia.
Dalam paradigma pembangunan modern, infrastruktur kerap dipandang sebagai lokomotif transformasi ekonomi. Namun, di balik optimisme pembangunan tersebut, muncul persoalan yang semakin sulit diabaikan, yakni pembangunan yang kian masif seringkali berlangsung tanpa memperhitungkan secara memadai batas-batas ekologis suatu wilayah.
Alih fungsi lahan berlangsung cepat, perubahan tata ruang terjadi secara pragmatis, dan berbagai kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting mengalami tekanan yang semakin besar.
Dalam sejumlah kasus, proyek infrastruktur tidak hanya mengubah bentang alam secara drastis, tetapi juga memicu konflik sosial serta meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan abrasi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah percepatan pembangunan yang sedang berlangsung masih berada dalam koridor pembangunan berkelanjutan, atau justru telah melampaui daya dukung lingkungan?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen untuk melanjutkan bahkan memperluas agenda pembangunan infrastruktur nasional, termasuk penguatan program ketahanan pangan melalui proyek food estate, pengembangan kawasan industri strategis, serta percepatan hilirisasi sumber daya alam.
Baca juga: Dosa Tata Ruang di Balik Janji Perumahan Bebas Banjir
Di satu sisi, agenda tersebut memiliki rasionalitas ekonomi yang kuat. Namun di sisi lain, ekspansi pembangunan yang terlalu cepat tanpa pengendalian ekologis berpotensi memperbesar tekanan terhadap lingkungan hidup.
Salah satu persoalan krusial terletak pada praktik perubahan tata ruang yang semakin pragmatis. Dalam sejumlah kasus, perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru dilakukan untuk menyesuaikan kepentingan proyek pembangunan yang telah lebih dahulu ditetapkan.
Tata ruang yang seharusnya menjadi instrumen pengendali pemanfaatan ruang berubah menjadi sekadar alat legitimasi administratif bagi proyek pembangunan. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa penataan ruang bertujuan mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Artinya, setiap aktivitas pembangunan seharusnya tunduk pada rencana tata ruang yang disusun berdasarkan kajian ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ketika tata ruang diubah secara reaktif untuk mengakomodasi proyek pembangunan, fungsi pengendalian ruang menjadi melemah.
Dalam situasi seperti ini, tata ruang kehilangan perannya sebagai instrumen perencanaan jangka panjang dan berubah menjadi dokumen administratif yang fleksibel mengikuti kepentingan pembangunan.
Baca juga: Tata Ruang Daerah Terdampak Bencana Sumatera harus Didesain Ulang
Dampak dari praktik tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga ekologis. Kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air, kawasan lindung, atau wilayah dengan fungsi ekologis penting kerap mengalami konversi menjadi kawasan industri, permukiman, atau infrastruktur berskala besar.
Transformasi ruang semacam ini secara perlahan menggerus kapasitas ekologis suatu wilayah. Konsekuensinya mulai terlihat dalam meningkatnya frekuensi bencana ekologis di berbagai daerah.
Banjir yang berulang di sejumlah kota besar, misalnya, tidak semata-mata dipicu oleh curah hujan atau perubahan iklim. Dalam banyak kasus, banjir juga merupakan akibat dari perubahan tata guna lahan yang mengabaikan keseimbangan ekosistem.
Dalam perspektif hukum lingkungan, situasi ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut bukan sekadar prinsip normatif, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan melalui kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya