KOMPAS.com - Sampah menjadi masalah berbagai kota di Indonesia, dengan hampir semua tempat pemrosesan akhir (TPA) diprediksi mengalami kelebihan kapasitas (overcapacity) pada 2028.
Untuk menjawab itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembangunan 34 fasilitas mengubah sampah menjadi energi (waste to energy/WtE) atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diproyeksikan beroperasi beberapa tahun mendatang, dengan nilai proyek 3,5 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 58,8 triliun.
Baca juga:
Pada tahap pertama, fasilitas WtE akan dibangun di Denpasar Raya, Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Yogyakarta. Pada tahap kedua, fasilitas WtE akan dibangun di 14 lokasi, termasuk Jakarta, Lampung, Medan, Semarang, Surabaya, Serang, dan Tangerang Raya.
Namun, WtE memiliki sejumlah tantangan yang sebaiknya diperhatikan. Simak selengkapnya.
Perpres 109/2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengelolaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan, mengubah skema pembiayaan proyek WtE.
Perpres terbaru tersebut menghapus tipping fee atau biaya yang harus dibayarkan pemerintah daerah untuk mengelola fasilitas WtE itu.
Berdasarkan Pasal 30 Perpres 109/2025, pembiayaan dan pendanaan fasilitas WtE bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Dana dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) hanya dialokasikan untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber ke fasilitas WtE.
Merujuk pada Pasal 5 Perpres 109/2025, Danantara membiayai dan menentukan proyek pembangunan fasilitas WtE yang layak secara komersial, finansial, serta manajemen risiko. Danantara menugaskan PT PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan fasilitas WtE.
Melalui Pasal 19 Perpres 109/2025, harga pembelian listrik dari fasilitas WtE oleh PT PLN dinaikkan menjadi 20 sen dollar AS atau setara Rp 3.200 per kWh untuk semua kapasitas.
Baca juga:
Proyek Waste to Energy di Indonesia tidaklah mudah. Simak tantangan proyek tersebut yang sebaiknya diperhatikan, salah satunya sampah basah.Kendati efektif mengurangi volume sampah, pemanfaatan fasilitas WtE di Indonesia menghadapi tantangan dari aspek keekonomian dan emisi yang dihasilkannya.
Untuk menghasilkan gas buang dan residu padat yang relatif aman terhadap lingkungan, perlu dilakukan pengontrolan atau pengendalian kondisi pembakaran.
Selain emisi gas rumah kaca yang disebut jadi penyebab utama pemanasan global atau krisis iklim, proses pembakaran sampah dalam fasilitas WtE juga dinilai menghasilkan polutan yang bisa meracuni manusia dan makhluk hidup lainnya.
Sistem pengendalian polusi udara diperlukan untuk mengurangi dampak lingkungan dari polutan tersebut, mengingat proses pembakaran sampah menghasilkan abu dan asap.
Sistem pengendalian polusi udara akan menambah biaya operasional dan investasi yang dibutuhkan sangat mahal.
Kondisi persampahan di Indonesia yang campur aduk menyebabkan biaya operasional fasilitas WtE membengkak.
"Semakin basah sampahnya maka biasanya akan butuh tambahan bahan bakar untuk mempertahankan temperatur dalam proses pembakaran, supaya menghasilkan gas buang yang relatif aman untuk dilepas ke lingkungan," kata Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB, Pandji Prawisudha kepada Kompas.com, Rabu (31/12/2025).
Listrik yang dihasilkan fasilitas WtE sangat bergantung pada karakteristik sampah. Namun, sampah dalam kondisi basah cenderung menghasilkan listrik lebih sedikit atau energi semakin rendah dibandingkan yang mudah terbakar. Khususnya, sampah kering dengan kandungan plastik atau kertas.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya