Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengatakan, B40 sudah paling optimal, dengan catatan bertujuan memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Jika persentase campuran biodiesel ke dalam solar lebih dari 40 persen atau naik ke B50, akan mengurangi porsi ekspor CPO, yang pada gilirannya berdampak pada penerimaan pajak ekspor CPO.
"Walaupun sekarang (harga CPO) cenderung naik, karena permintaan banyak. Biodiesel tidak hanya dipakai di Indonesia, negara lain juga tinggi. Tetapi, kalau nanti penerimaan ekspornya berkurang, siapa yang akan membayar subsidi bahan bakar ini (biodiesel)? Pasti akan disubsidi oleh APBN dan itu pernah kejadian kan ketika Covid-19? Dana dari BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) untuk membayar subsidi biodiesel itu kurang, akhirnya dianggarkan dari APBN, saat itu diambil dari dana darurat Covid-19," terang Fabby kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2026).
Selama ini, program mandatori B40 bisa terlaksana lantaran pemerintah Indonesia memungut pajak ekspor CPO, yang dananya dikumpulkan BPDP dan dipakai untuk menyubsidi produsen biodiesel.
Ia mengingatkan bahwa harga biodiesel lebih mahal daripada solar atau bahan bakar hasil olahan minyak bumi yang diperoleh Indonesia dari impor.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya