Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dwi Munthaha
Peneliti, Konsultan

Lulusan Sekolah Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta, anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI). Lebih dari dua dekade bergiat sebagai konsultan, peneliti, dan fasilitator pendidikan kritis masyarakat berbasis andragogi. Kini sedang aktif mendampingi komunitas di berbagai daerah untuk memperkuat sustainable livelihood, terutama pada bidang pertanian dan perikanan berkelanjutan, pencegahan stunting, serta respons terhadap perubahan iklim. Selalu terus berusaha menulis refleksi tentang arah dinamika perjalanan Indonesia dan tantangan sosial-politik masa kini.

Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?

Kompas.com, 3 April 2026, 18:10 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Kehutanan, Raja Juli Antoni belum lama ini menyampaikan ke publik tentang rencana Presiden Prabowo Subinato membentuk Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional (Kompas.com, 12/03/2026).

Rencana tersebut dapat ditandai sebagai pergeseran penting dalam politik lingkungan Indonesia.

Kebijakan ini bukan hanya soal kelembagaan baru di tengah postur gemuk kabinet, melainkan refleksi dari cara pandang negara terhadap alam.

Terlebih Hasyim Djoyohadikusumo, adik kandung Prabowo yang berlatar belakang pengusaha, akan ditunjuk sebagai ketua Satgas, sehingga memperkuat kesan bahwa pendekatan yang diambil tidak lepas dari logika ekonomi-politik kekuasaan.

Kesan tersebut semakin menguat seiring pernyataan Menteri Kehutanan yang memosisikan taman nasional selama ini sebagai cost center dan mendorong perubahannya menjadi profit center.

Hal ini menunjukkan bahwa konservasi seakan dipaksa untuk menemukan justifikasi ekonomi, dengan membuka peluang bagi taman nasional untuk dikomodifikasi.

Di sinilah muncul masalah mendasar, ketika kawasan konservasi mulai dipahami dan dikelola melalui kacamata investasi.

Regulasi Konservasi dalam Bayang Rasionalitas Ekonomi

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE), taman nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Dalam UU itu juga, dijelaskan, taman nasional menjadi bagian dari kategori kawasan pelestarian alam yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Selain kawasan pelestarian alam, juga terdapat kawasan suaka alam yang di dalamnya terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.

Dari keseluruhan kawasan konservasi yang ada, taman nasional memiliki fungsi yang paling lengkap. Di dalamnya adanya zonasi dengan fungsi yang berbeda-beda.

Ada zona yang mutlak dilindungi karena dalam ekosistemnya masih bersifat alami dan belum terjamah oleh manusia. Zona ini dinamakan dengan zona inti, yang oleh kearifan lokal masyarakat adat sering disebut dengan hutan larangan.

Namun demikian, tidak semua di dalam kawasan taman nasional dilindungi secara mutlak, karena ada zona-zona lain yang memungkinkan untuk dikelola oleh masyarakat.

Zona pemanfaatan, misalnya, dapat digunakan untuk kepentingan pariwisata alam dan jasa lingkungan lainnya.

Zona tradisional dapat dikelola oleh masyarakat untuk lahan-lahan pertanian dan perkebunan, meski dengan berbagai persyaratan khusus.

Ada juga zona khusus, yakni lokasi pemukiman yang sebelumnya sudah ada sebelum ditetapkannya kawasan taman nasional.

Pembagian zona bukan tanpa masalah, karena masih sering terjadi ketegangan sosial antara masyarakat dengan pengelola taman nasional.

Namun, ketegangan ini kerap disederhanakan penyimpulannya. Masyarakat sekitar hutan sering diposisikan sebagai ancaman utama. Sementara problem yang lebih besar, seperti kejahatan lingkungan terorganisir justru luput dari sorotan.

Laporan Financial Action Task Force yang berjudul Money Laundering and the Illegal Wildlife Trade (2020) menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar merupakan kejahatan transnasional bernilai 7 - 23 miliar dolar AS per tahun, yang melibatkan jaringan lintas negara dan tidak jarang bersinggungan dengan aktor-aktor berkuasa.

Memang tidak dapat dipungkiri adanya keterlibatan beberapa warga lokal dalam aktivitas ilegal. Namun, hal tersebut terjadi karena berakar pada kemiskinan struktural.

Sebagian besar wilayah penyangga taman nasional di Indonesia berada dalam kategori desa tertinggal, kondisi yang lahir dari keterbatasan akses terhadap sumber daya, termasuk hutan itu sendiri.

Dalam situasi ini, relasi masyarakat dengan hutan bukan semata tindakan eksploitatif, melainkan strategi bertahan hidup.

Menyikapi hal tersebut, negara mempergunakan apa yang disebut oleh Max Weber sebagai instrumental rationality, logika yang menilai segala sesuatu berdasarkan efisiensi dan hasil terukur.

Dalam kerangka ini, pembentukan satgas alih-alih menyelesaikan ketegangan sosial dan tekanan ekologis, taman nasional tidak lagi dipandang sebagai entitas ekologis dengan nilai intrinsik, melainkan sebagai unit yang harus dioptimalkan.

Kritik atas pendekatan ini telah lama disampaikan oleh Karl Polanyi dalam The Great Transformation (1944), yang menunjukkan bagaimana ekonomi modern cenderung “melepaskan diri” dari tatanan sosial dan ekologis.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kesenjangan Waktu Jadi Alasan Perempuan Sulit Berkarier
Kesenjangan Waktu Jadi Alasan Perempuan Sulit Berkarier
Pemerintah
Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?
Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?
Pemerintah
Perubahan Iklim Paksa Petani Padi Pensiun Dini
Perubahan Iklim Paksa Petani Padi Pensiun Dini
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Selama Masa Peralihan Musim
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Selama Masa Peralihan Musim
Pemerintah
Tak Cuma Soal Polusi, Ekonomi Sirkular Juga Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Tak Cuma Soal Polusi, Ekonomi Sirkular Juga Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Pemerintah
Pemerintah Perketat Pengawasan Penerima MBG hingga Limbah Makanan di Sekolah
Pemerintah Perketat Pengawasan Penerima MBG hingga Limbah Makanan di Sekolah
Pemerintah
Harga BBM Melonjak, Pemerintah Australia Didesak Gunakan Bus Listrik
Harga BBM Melonjak, Pemerintah Australia Didesak Gunakan Bus Listrik
Pemerintah
Pupuk Indonesia Jajaki Pembangunan Pabrik Metanol
Pupuk Indonesia Jajaki Pembangunan Pabrik Metanol
Pemerintah
BRIN Kembangkan Teknologi Pembersih Air Tercemar Limbah Logam Berat
BRIN Kembangkan Teknologi Pembersih Air Tercemar Limbah Logam Berat
Pemerintah
Implementasikan Program Keberlanjutan, FIF Group Resmikan DSA Ketiga
Implementasikan Program Keberlanjutan, FIF Group Resmikan DSA Ketiga
Swasta
DLH DKI Tutup Permanen TPS Liar di Sejumlah Titik
DLH DKI Tutup Permanen TPS Liar di Sejumlah Titik
Pemerintah
Spons Cuci Melepaskan Jutaan Partikel Mikroplastik ke Saluran Air
Spons Cuci Melepaskan Jutaan Partikel Mikroplastik ke Saluran Air
Pemerintah
Nestlé dan ILO Luncurkan Proyek Perlindungan Pekerja di Rantai Pasok Kopi
Nestlé dan ILO Luncurkan Proyek Perlindungan Pekerja di Rantai Pasok Kopi
Swasta
ASEAN Sepakat Lakukan Percepatan Pengendalian Spesies Invasif lewat AIM-ASEAN
ASEAN Sepakat Lakukan Percepatan Pengendalian Spesies Invasif lewat AIM-ASEAN
Pemerintah
Potensi Bioetanol Limbah  Sawit Capai 1,2 Juta Kiloliter Per tahun, Bisa untuk Bensin dan Bioavtur
Potensi Bioetanol Limbah Sawit Capai 1,2 Juta Kiloliter Per tahun, Bisa untuk Bensin dan Bioavtur
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau