JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengawasi ketat 1.358 unit perusahaan tambang dan mineral yang berdiri di 14 provinsi di Indonesia. Sebab, aktivitas ekstraksi tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan khususnya air di sekitar lokasi.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq lantas mendesak perusahaan tambang dan mineral agar mengantongi surat layak operasi (SLO) pembuangan air permukaan.
"Kami akan melakukan pembekuan persetujuan lingkungan pada kegiatan-kegiatan ekstrasi, terutama ekstrasi mineral, ekstrasi sumber daya alam yang menyebabkan berubahnya air permukaan kita," ungkap Hanif dalam Anugerah Proper 2026, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: KLH Bekukan Izin 80 Unit Ekstraksi Nikel dan Batu Bara
Pemantauan juga dilakukan kepada seluruh unit usaha yang menyebabkan turunnya kualitas udara di daerah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Hanif lalu menyoroti pencemaran sedang hingga berat di 13 sungai Jakarta, menurunnya tutupan lahan, hingga berkurangnya keanekaragaman hayati.
Pemantauan mencakup penilaian terhadap sekitar 74.000 perusahaan yang telah memiliki dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Semua perusahaan diwajibkan menjalani pengawasan rutin, termasuk pelaporan berkala setiap enam bulan.
Melalui sistem pelaporan elektronik, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan laporan lingkungan hidup secara berkala dengan memuat berbagai aspek yang telah ditentukan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan proses monitoring.
Baca juga: KLH Sanksi 67 Perusahaan yang Terbukti Perparah Banjir di Sumatera
Selain itu, KLH juga akan mengembangkan sistem penilaian berbasis peringkat ketaatan lingkungan hidup. Penilaian ini memiliki cakupan luas dan akan melibatkan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Hanif menila, keterlibatan pemerintah daerah dinilai penting mengingat mereka memiliki tanggung jawab langsung dalam pengawasan lingkungan di wilayah masing-masing.
"Bahkan di pasal 112 (UU Nomor 32 Tahun 2009) pada saat bupati, wali kota, gubernur tidak melakukan pengawasan lingkungan hidup dan terjadi suatu musibah yang menyebabkan meninggalnya seseorang, kepadanya diancam pidana," tutur dia.
KLH menggunakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) untuk menilai upaya korpoprasi menjaga lingkungan.
"Proper juga merupakan instrumen pengawasan dan pembinaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Hidup yang menggunakan pendekatan public disclosure. Kami melakukan penilaian kinerja perusahaan, kemudian kami menyampaikan hasil penilaian kinerja ini kepada publik," beber Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH, Rasio Ridho Sani.
Tahun ini, Proper memasuki tahun ke-30 sejak dimulai pada 1995 silam. Angka perusahaan yang dinilai meningkat 22 persen dibandingkan 2024 yang mencakup 4.495 unit.
"Sekarang Proper menjadi 5.476 (perusahaan) yang berasal dari 299 sektor industri," ucap dia.
KLH mencatat, setidaknya ada 72.000 perusahaan yang berdiri di Indonesia. Namun pengawasan kepatuhan melalui Proper bahkan belum mencapai setengah dari total tersebut.
"Kami akan mengembangkan, meningkatkan jumlah perusahaan-perusahaan yang akan kita nilai melalui proper dengan mengembangkan sistem yang kami sedangkan sistem berbasiskan artificial intelligence. Karena jumlahnya kalau sudah mencapai 10.000 tentu sistem kami harus lebih banyak lagi," ucap Rasio.
Dari total perusahaan yang dievaluasi, sebanyak 2.437 perusahaan dinyatakan taat terhadap ketentuan lingkungan sedangkan jumlah perusahaan yang tidak taat mencapai 2.886 unit. Selain itu, terdapat 153 perusahaan yang tercatat tidak beroperasi.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya