JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026, tentang tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan.
Menhut, Raja Juli Antoni menjelaskan aturan itu menjadi langkah penting dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia.
“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif," kata Raja Juli dalam keteramgannya, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Pelaku Usaha: Perdagangan Karbon Tak Semudah Dibayangkan
Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, yang diteken Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Menurut Raja Juli aturan ini diterbitkan guna memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia.
Melalui regulasi terbaru, pemerintah merancang peta jalan perdagangan karbon yang lebih jelas, mulai dari target pengurangan emisi, cakupan area, hingga strategi pencapaian yang selaras dengan komitmen nasional.
Di samping itu, memperluas partisipasi dalam perdagangan karbon. Tidak hanya perusahaan, kini kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon dapat terlibat.
Baca juga: KKP Targetkan Perdagangan Karbon Biru Dimulai 2027
Raja Juli memastikan, Permenhut Nomor 6 bakal memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para penjual dan pembeli.
Setiap unit karbon yang diperdagangkan harus melalui proses yang terstandar mencakup validasi dan verifikasi oleh lembaga independen, serta tercatat dalam sistem nasional agar tidak terjadi perhitungan ganda.
Proses bisnis perdagangan karbon kini disederhanakan dan didigitalisasi. Mulai dari pengajuan dokumen, penilaian, hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara elektronik dengan waktu layanan yang telah ditentukan.
Untuk transaksi internasional, Kemenhut menetapkan seluruh perdagangan karbon ke luar negeri harus melalui persetujuan pemerintah agar tetap sejalan dengan target penurunan emisi nasional.
Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha tetap diwajibkan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Kegiatan perdagangan karbon harus melibatkan masyarakat sekitar, melindungi hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.
"Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia,” jelas dia.
Baca juga: Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Ia lalu mengungkapkan kawasan konservasi memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon, terutama melalui kegiatan restorasi ekosistem seperti afforestation, reforestation, dan revegetation di area terdegradasi.
Potensi area mencapai sekitar 1,27 juta hektar, mencakup suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru, dengan serapan karbon 4,5 hingga 50 ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) per hektar per tahun.
Dengan aturan terbaru, pemerintah berharap perdagangan karbon sektor kehutanan bisa berjalan lebih efektif, menarik minat investasi, dan membantu Indonesia mencapai target penurunan emisi lebih cepat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya