Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KADIN: Permenhut Baru Jadi Angin Segar Kembangkan Pasar Karbon Sukarela

Kompas.com, 22 April 2026, 09:33 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Sektor Kehutanan, menjadi angin segar bagi pelaku usaha proyek karbon sukarela (voluntary carbon market).

"Kalau dilihat empat tahun terakhir, tidak ada yang mengakui pasar sukarela di Indonesia. Khususnya, di peraturan juga tidak ada. Jadi, ini memberikan optimisme baru bagi pelaku-pelaku usaha atau pengembang proyek di Indonesia," ujar Vice Chair of Environmental Affairs Kadin Indonesia, Dharsono Hartono dalam Decoding Permenhut 6/2026 ; Implications for Indonesia's Carbon Market, Selasa (21/4/2026).

Indonesia dapat menjadi pusat pasar karbon di Asia Tenggara dengan potensi besar pada sektor tata guna lahan, energi, dan industri. Penguatan kebijakan pasar karbon berdampak bukan hanya menurunkan emisi GRK nasional, melainkan pula memperkuat kepercayaan pasar regional dan internasional.

Baca juga: Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah

Sebagai rumah bagi ekosistem hutan tropis terbesar di dunia, Indonesia memiliki hutan, lahan gambut, dan hutan bakau sebagai aset iklim global. Kehutanan menjadi kredit karbon terpopuler kedua di pasar karbon sukarela, menyumbang sepertiga dari 1,1 miliar kredit yang ditarik secara global selama periode periode tahun 2015-2021.

Menurut Dharsono, potensi pasokan karbon menunjukkan bahwa Indonesia bisa menghasilkan kredit kehutanan berkualitas tinggi yang cukup untuk menjadi pengekspor bersih. Bahkan, jika Indonesia bergantung pada solusi berbasis alam (nature based solution / NbS) untuk memenuhi target komitmen iklim mengurangi emisi GRK sesuai Persetujuan Paris (Nationally Determined Contribution / NDC).

"Peraturan ini memberikan banyak blok bangunan yang bisa memberikan potensi-potensi untuk pengembang proyek, bisa menjual karbon di pasar sukarela. Nah, yang kami harus akui juga dengan adanya perang di Rusia dan sebagainya itu harga juga jadi pengaruh. Jadi, juga harus berpacu dengan waktu," tutur Dharsono.

Menurut Dharsono, Permenhut 06/2026 memperjelas siapa yang bisa menghasilkan kredit karbon di tempat proyek tersebut berlangsung. Permenhut 06/2026 juga memperkuat tata kelola dan integritas, dengan mendefinisikan peran kementerian dalam mengawasi kredit, menghilangkan duplikasi dalam validasi, serta memperkenalkan pengamanan yang lebih kuat ke dalam sistem.

Penguatan tata kelola tersebut mempertimbangkan tambahan manfaat, partisipasi masyarakat, pembagian manfaat, serta integritas lingkungan. Ini selaras dengan praktik terbaik internasional yang sedang berkembang, seperti Core Carbon Principles yang diperkenalkan Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM).

Baca juga: KKP Targetkan Perdagangan Karbon Biru Dimulai 2027

"Membangun pasar karbon yang kuat dan kredibel di Indonesia adalah tanggung jawab bersama," ucapnya.

Diketahui, Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaran Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Perpres 110/2025 telah mempertimbangkan potensi tumpang tindih antar proyek karbon dan mengakui semua jenis pasar karbon. Mulai dari skema perdagangan karbon sukarela (voluntary carbon market/VCM), pasar wajib (mandatory carbon market), pembayaran berbasis kinerja (result-based payment), pajak karbon, dan berbagai instrumen lainnya.

Desain Perpres No. 110/2025 juga mempertimbangkan potensi tumpang tindih baik dalam lingkup multi sektoral maupun lintas sektor. Dalam satu lokasi, terdapat proyek industri yang dikelola oleh beberapa pihak berbeda. Misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengelola limbahnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengurus bagian industrinya, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk energinya.

Perpres No. 110/2025 memang telah mempertimbangan berbagai permasalahan yang dihadapi perhutanan sosial dan hutan adat, termasuk biaya sertifikasi yang memberatkan. Namun, kunci dari keberhasilan implementasi Perpres No. 110/2025 masih merujuk pada detail operasional yang akan diatur dalam aturan turunannya. Dengan adanya Perpres No. 110/2025, terdapat beberapa Peraturan Menteri (Permen) yang perlu diganti. Yaitu, Permen LH No. 21, Permen ESDM No. 16, sampai Permen Kehutanan No. 7, 8, dan 9.

Baca juga: Kemenhut Siapkan 4 Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola Perdagangan Karbon

"Tapi, again, the devil's in the details kan sebetulnya, gimana caranya di level bawah, di Permen itu menerapkan hal-hal yang lebih operasional. Jadi, yang harus dikawal dari organisasi masyarakat sipil dan lembaga think tank itu (penyusunan Permen)," ujar Climate & Energy Economics Researcher CSIS, Ardhi Wardhana kepada Kompas.com, Senin (20/10/2025).

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Banjir dan Air Limbah Tingkatkan Risiko Paparan Bakteri yang Resisten Antibiotik
Banjir dan Air Limbah Tingkatkan Risiko Paparan Bakteri yang Resisten Antibiotik
LSM/Figur
Tingkatkan Efisiensi Produksi, Industri Makanan Mulai Adopsi AI
Tingkatkan Efisiensi Produksi, Industri Makanan Mulai Adopsi AI
Swasta
Konsumsi Daging Global Naik 4 Kali Lipat, Apa Dampaknya Bagi Lingkungan?
Konsumsi Daging Global Naik 4 Kali Lipat, Apa Dampaknya Bagi Lingkungan?
LSM/Figur
IPB University Promosikan Potensi Agromaritim Indonesia di Korea Selatan
IPB University Promosikan Potensi Agromaritim Indonesia di Korea Selatan
Pemerintah
Menaikkan Pajak UMKM saat Terjadi Ketidakpastian Global Dinilai Kurang Tepat
Menaikkan Pajak UMKM saat Terjadi Ketidakpastian Global Dinilai Kurang Tepat
LSM/Figur
Studi Ungkap Hambatan Sulitnya Pensiunkan PLTU Batu Bara di Indonesia
Studi Ungkap Hambatan Sulitnya Pensiunkan PLTU Batu Bara di Indonesia
Pemerintah
Pakar IPB University Dorong Hilirisasi Industri Lobster Nasional
Pakar IPB University Dorong Hilirisasi Industri Lobster Nasional
Pemerintah
Kemenhut : Gap Pendanaan Konservasi Keanekaragaman Hayati Capai 74 Persen
Kemenhut : Gap Pendanaan Konservasi Keanekaragaman Hayati Capai 74 Persen
Pemerintah
Fitoplankton Bisa 'Kunci' Karbon di Lautan hingga Ribuan Tahun
Fitoplankton Bisa "Kunci" Karbon di Lautan hingga Ribuan Tahun
LSM/Figur
Kurangi Macet dan Polusi, Astra Ajak Karyawan Gunakan Transportasi Umum
Kurangi Macet dan Polusi, Astra Ajak Karyawan Gunakan Transportasi Umum
Swasta
KLH: Kawasan Rendah Emisi Bisa Jadi Daya Tarik Wisata, Andong dan Becak Ikonnya
KLH: Kawasan Rendah Emisi Bisa Jadi Daya Tarik Wisata, Andong dan Becak Ikonnya
Pemerintah
Kabar Baik untuk Bumi, Hutan Mangrove Dunia Mulai Pulih Kembali
Kabar Baik untuk Bumi, Hutan Mangrove Dunia Mulai Pulih Kembali
Pemerintah
Program 'SNI Goes to Campus' Dorong Kesadaran Mutu Pangan Nasional
Program "SNI Goes to Campus" Dorong Kesadaran Mutu Pangan Nasional
Swasta
Google Targetkan Pasok Air Bersih Lebih Besar dari Konsumsi Pusat Data
Google Targetkan Pasok Air Bersih Lebih Besar dari Konsumsi Pusat Data
Pemerintah
Konsumsi Listrik AI Diprediksi Capai 945 TWh pada 2030
Konsumsi Listrik AI Diprediksi Capai 945 TWh pada 2030
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau