JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Sektor Kehutanan, menjadi angin segar bagi pelaku usaha proyek karbon sukarela (voluntary carbon market).
"Kalau dilihat empat tahun terakhir, tidak ada yang mengakui pasar sukarela di Indonesia. Khususnya, di peraturan juga tidak ada. Jadi, ini memberikan optimisme baru bagi pelaku-pelaku usaha atau pengembang proyek di Indonesia," ujar Vice Chair of Environmental Affairs Kadin Indonesia, Dharsono Hartono dalam Decoding Permenhut 6/2026 ; Implications for Indonesia's Carbon Market, Selasa (21/4/2026).
Indonesia dapat menjadi pusat pasar karbon di Asia Tenggara dengan potensi besar pada sektor tata guna lahan, energi, dan industri. Penguatan kebijakan pasar karbon berdampak bukan hanya menurunkan emisi GRK nasional, melainkan pula memperkuat kepercayaan pasar regional dan internasional.
Baca juga: Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah
Sebagai rumah bagi ekosistem hutan tropis terbesar di dunia, Indonesia memiliki hutan, lahan gambut, dan hutan bakau sebagai aset iklim global. Kehutanan menjadi kredit karbon terpopuler kedua di pasar karbon sukarela, menyumbang sepertiga dari 1,1 miliar kredit yang ditarik secara global selama periode periode tahun 2015-2021.
Menurut Dharsono, potensi pasokan karbon menunjukkan bahwa Indonesia bisa menghasilkan kredit kehutanan berkualitas tinggi yang cukup untuk menjadi pengekspor bersih. Bahkan, jika Indonesia bergantung pada solusi berbasis alam (nature based solution / NbS) untuk memenuhi target komitmen iklim mengurangi emisi GRK sesuai Persetujuan Paris (Nationally Determined Contribution / NDC).
"Peraturan ini memberikan banyak blok bangunan yang bisa memberikan potensi-potensi untuk pengembang proyek, bisa menjual karbon di pasar sukarela. Nah, yang kami harus akui juga dengan adanya perang di Rusia dan sebagainya itu harga juga jadi pengaruh. Jadi, juga harus berpacu dengan waktu," tutur Dharsono.
Menurut Dharsono, Permenhut 06/2026 memperjelas siapa yang bisa menghasilkan kredit karbon di tempat proyek tersebut berlangsung. Permenhut 06/2026 juga memperkuat tata kelola dan integritas, dengan mendefinisikan peran kementerian dalam mengawasi kredit, menghilangkan duplikasi dalam validasi, serta memperkenalkan pengamanan yang lebih kuat ke dalam sistem.
Penguatan tata kelola tersebut mempertimbangkan tambahan manfaat, partisipasi masyarakat, pembagian manfaat, serta integritas lingkungan. Ini selaras dengan praktik terbaik internasional yang sedang berkembang, seperti Core Carbon Principles yang diperkenalkan Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM).
Baca juga: KKP Targetkan Perdagangan Karbon Biru Dimulai 2027
"Membangun pasar karbon yang kuat dan kredibel di Indonesia adalah tanggung jawab bersama," ucapnya.
Diketahui, Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaran Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.
Perpres 110/2025 telah mempertimbangkan potensi tumpang tindih antar proyek karbon dan mengakui semua jenis pasar karbon. Mulai dari skema perdagangan karbon sukarela (voluntary carbon market/VCM), pasar wajib (mandatory carbon market), pembayaran berbasis kinerja (result-based payment), pajak karbon, dan berbagai instrumen lainnya.
Desain Perpres No. 110/2025 juga mempertimbangkan potensi tumpang tindih baik dalam lingkup multi sektoral maupun lintas sektor. Dalam satu lokasi, terdapat proyek industri yang dikelola oleh beberapa pihak berbeda. Misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengelola limbahnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengurus bagian industrinya, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk energinya.
Perpres No. 110/2025 memang telah mempertimbangan berbagai permasalahan yang dihadapi perhutanan sosial dan hutan adat, termasuk biaya sertifikasi yang memberatkan. Namun, kunci dari keberhasilan implementasi Perpres No. 110/2025 masih merujuk pada detail operasional yang akan diatur dalam aturan turunannya. Dengan adanya Perpres No. 110/2025, terdapat beberapa Peraturan Menteri (Permen) yang perlu diganti. Yaitu, Permen LH No. 21, Permen ESDM No. 16, sampai Permen Kehutanan No. 7, 8, dan 9.
Baca juga: Kemenhut Siapkan 4 Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola Perdagangan Karbon
"Tapi, again, the devil's in the details kan sebetulnya, gimana caranya di level bawah, di Permen itu menerapkan hal-hal yang lebih operasional. Jadi, yang harus dikawal dari organisasi masyarakat sipil dan lembaga think tank itu (penyusunan Permen)," ujar Climate & Energy Economics Researcher CSIS, Ardhi Wardhana kepada Kompas.com, Senin (20/10/2025).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya