JAKARTA, KOMPAS.com - Desain tata kelola berbagai daerah memungkinkan retribusi sampah bisa dialokasikan untuk hal lain.
Menurut Affiliated Expert SUSTAINABILITAS - Center for Sustainability Studies, Universitas Harkat Negeri, Fazlur Rahman Hassan, permasalahan desain tata kelola persampahan tampak sederhana, meski sebenarnya kompleks dan sangat sulit diselesaikan. Apalagi, ada celah korupsi yang memungkinkan hasil retribusi sampah 'bocor' di setiap pos.
"Tidak semua yang terkumpul di kas bisa dibelanjakan kembali untuk mengolah sampah," ujar Fazlur dalam Media Gathering Waste4Change di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Kebijakan yang Kerap Berubah Bikin Swasta Enggan Investasi di Penanganan Sampah
DLH sebagai regulator semestinya dipisahkan dengan perannya sebagai operator. DLH mengurus distribusi sampah dengan truknya, serta mengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), TPA, dan pusat daur ulang.
"Ini pemain dan wasit adalah orang yang sama. Bagaimana DLH bisa objektif terhadap performanya, jelek atau bagus?. Kira-kira bagaimana menilai diri sendiri, saya kurang tahu. Itu harus dipisahkan antara operator regulator, pemain, dan wasit," tutur Fazlur.
Senada, Founder & Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano menyebut, penanganan sampah dalam birokrasi pemerintah daerah belum memisahkan antara regulator dengan operator, yang mana selama ini DLH memainkan kedua peran itu sekaligus.
Padahal, kota-kota di negara maju, pemerintahnya berfokus sebagai regulator, dengan membuat kebijakan pengelolaan sampah dan menegakkan hukum untuk setiap pelanggaran. Sedangkan operator penanganan sampah diserahkan kepada mitra-mitra profesional melalui proses tender dengan pertimbang kualtias jasa layanan dan harga terbaik.
"Pajak kota urusan persampahan diambil oleh pemerintah untuk swasta (yang mengelolanya). Ini kita perlu belajar dari negara-negara yang memang sudah well-established dalam konteks tata kelola persampahannya. Karena kalau kita enggak reformasi tata kelolanya, itu jadi berat untuk kemudian swasta yang punya kompetensi, punya kapital, punya kemauan mengatasi masalah sampah enggak ketemu sama pemerintah yang masih old school, ya dinasnya dan segala macam gitu," ucapnya.
Fazlur menilai, pembiayaan pengelolaan sampah di Indonesia masih terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek. Mayoritas kepala daerah memahami biaya riil pengelolaan sampah jauh lebih besar daripada yang dibebakan kepada masyarakat.
Namun, menetapkan kenaikan tarif retribusi sampah bukan kebijakan yang menghasilkan dukungan politik. Imbasnya, sistem persampahan terus berjalan dengan tarif yang terlalu rendah untuk menghasilkan layanan yang layak.
"Yang kita butuhkan adalah generasi baru pemimpin yang berani memperlakukan pengelolaan sampah sebagai persoalan ekonomi-politik, bukan sekadar teknis," ujar Fazlur.
Di sisi lain, saat ini pembiayaan pengelolaan sampah masih sangat bergantung pada APBN/APBD yang terbatas. Padahal, kebutuhan pendanaan nasional untuk mencapai target 100 persen pengelolaan sampah diperkirakan melebihi Rp100 triliun per tahun.
Menurut Junerosano, kesenjangan tersebut semakin diperlebar oleh kemampuan fiskal daerah yang tidak merata.
Baca juga: RI Dinilai Sibuk Bahas Teknologi dan Lupa Bangun Ekosistem Penanganan Sampah
“Pendanaan pengelolaan sampah di kota/kabupaten tidak bisa hanya mengandalkan APBN. Perlu adanya polluter pay principle siapa yang ,menghasilkan sampah lebih banyak, wajib membayar lebih banyak untuk pengolahannya,” tutur Sano.
Melalui mekanisme tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility / EPR), setiap perusahaan produsen wajib membayar biaya pengelolaan sampah berdasarkan volume produksinya dan disesuaikan dengan tingkat perekonomiannya. Pelaksanaan EPR harus disertai penegakan hukum secara tegas agar dana yang terkumpul lewat mekanisme ini bisa dialihkan untuk pembiayaan penanganan sampah.
"Sirkular ekonomi akan lebih terbentuk kalau EPR mandatory (kewajiban), bukan nuansanya mandatory, tetapi eksekusinya voluntary (sukarela). Permen LHK 2019, berarti sudah 7 tahun ya, EPR itu secara peraturan mandatory, tetapi enggak banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan EPR. Kenapa? Karena instrumen untuk penegakan hukumnya enggak jalan," ucapnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya