Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Retribusi Sampah 'Bocor' di Setiap Pos

Kompas.com, 22 April 2026, 10:38 WIB
Add on Google
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desain tata kelola berbagai daerah memungkinkan retribusi sampah bisa dialokasikan untuk hal lain.

Menurut Affiliated Expert SUSTAINABILITAS - Center for Sustainability Studies, Universitas Harkat Negeri, Fazlur Rahman Hassan, permasalahan desain tata kelola persampahan tampak sederhana, meski sebenarnya kompleks dan sangat sulit diselesaikan. Apalagi, ada celah korupsi yang memungkinkan hasil retribusi sampah 'bocor' di setiap pos.

"Tidak semua yang terkumpul di kas bisa dibelanjakan kembali untuk mengolah sampah," ujar Fazlur dalam Media Gathering Waste4Change di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Kebijakan yang Kerap Berubah Bikin Swasta Enggan Investasi di Penanganan Sampah

DLH sebagai regulator semestinya dipisahkan dengan perannya sebagai operator. DLH mengurus distribusi sampah dengan truknya, serta mengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), TPA, dan pusat daur ulang.

"Ini pemain dan wasit adalah orang yang sama. Bagaimana DLH bisa objektif terhadap performanya, jelek atau bagus?. Kira-kira bagaimana menilai diri sendiri, saya kurang tahu. Itu harus dipisahkan antara operator regulator, pemain, dan wasit," tutur Fazlur.

Senada, Founder & Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano menyebut, penanganan sampah dalam birokrasi pemerintah daerah belum memisahkan antara regulator dengan operator, yang mana selama ini DLH memainkan kedua peran itu sekaligus.

Padahal, kota-kota di negara maju, pemerintahnya berfokus sebagai regulator, dengan membuat kebijakan pengelolaan sampah dan menegakkan hukum untuk setiap pelanggaran. Sedangkan operator penanganan sampah diserahkan kepada mitra-mitra profesional melalui proses tender dengan pertimbang kualtias jasa layanan dan harga terbaik.

"Pajak kota urusan persampahan diambil oleh pemerintah untuk swasta (yang mengelolanya). Ini kita perlu belajar dari negara-negara yang memang sudah well-established dalam konteks tata kelola persampahannya. Karena kalau kita enggak reformasi tata kelolanya, itu jadi berat untuk kemudian swasta yang punya kompetensi, punya kapital, punya kemauan mengatasi masalah sampah enggak ketemu sama pemerintah yang masih old school, ya dinasnya dan segala macam gitu," ucapnya.

Pembiayaan pengelolaan sampah

Fazlur menilai, pembiayaan pengelolaan sampah di Indonesia masih terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek. Mayoritas kepala daerah memahami biaya riil pengelolaan sampah jauh lebih besar daripada yang dibebakan kepada masyarakat.

Namun, menetapkan kenaikan tarif retribusi sampah bukan kebijakan yang menghasilkan dukungan politik. Imbasnya, sistem persampahan terus berjalan dengan tarif yang terlalu rendah untuk menghasilkan layanan yang layak.

"Yang kita butuhkan adalah generasi baru pemimpin yang berani memperlakukan pengelolaan sampah sebagai persoalan ekonomi-politik, bukan sekadar teknis," ujar Fazlur.

Di sisi lain, saat ini pembiayaan pengelolaan sampah masih sangat bergantung pada APBN/APBD yang terbatas. Padahal, kebutuhan pendanaan nasional untuk mencapai target 100 persen pengelolaan sampah diperkirakan melebihi Rp100 triliun per tahun.

Menurut Junerosano, kesenjangan tersebut semakin diperlebar oleh kemampuan fiskal daerah yang tidak merata.

Baca juga: RI Dinilai Sibuk Bahas Teknologi dan Lupa Bangun Ekosistem Penanganan Sampah

“Pendanaan pengelolaan sampah di kota/kabupaten tidak bisa hanya mengandalkan APBN. Perlu adanya polluter pay principle siapa yang ,menghasilkan sampah lebih banyak, wajib membayar lebih banyak untuk pengolahannya,” tutur Sano.

Melalui mekanisme tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility / EPR), setiap perusahaan produsen wajib membayar biaya pengelolaan sampah berdasarkan volume produksinya dan disesuaikan dengan tingkat perekonomiannya. Pelaksanaan EPR harus disertai penegakan hukum secara tegas agar dana yang terkumpul lewat mekanisme ini bisa dialihkan untuk pembiayaan penanganan sampah.

"Sirkular ekonomi akan lebih terbentuk kalau EPR mandatory (kewajiban), bukan nuansanya mandatory, tetapi eksekusinya voluntary (sukarela). Permen LHK 2019, berarti sudah 7 tahun ya, EPR itu secara peraturan mandatory, tetapi enggak banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan EPR. Kenapa? Karena instrumen untuk penegakan hukumnya enggak jalan," ucapnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ini Kendala RI Jadi Pemimpin Bursa Karbon ASEAN Permenhut 6/2026 Dinilai Bisa Dorong Investasi Hijau dan Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Karbon ASEAN
Ini Kendala RI Jadi Pemimpin Bursa Karbon ASEAN Permenhut 6/2026 Dinilai Bisa Dorong Investasi Hijau dan Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Karbon ASEAN
LSM/Figur
Transisi Energi Industri dan Kendaraan Pangkas 40 Persen Polusi Jabodetabek
Transisi Energi Industri dan Kendaraan Pangkas 40 Persen Polusi Jabodetabek
LSM/Figur
Pemimpin Perusahaan Khawatir Kehilangan Pekerjaan akibat Kegagalan Adopsi AI
Pemimpin Perusahaan Khawatir Kehilangan Pekerjaan akibat Kegagalan Adopsi AI
Swasta
Bisnis Global Tetap Fokus pada Isu Iklim, Tapi Ubah Pesan Keberlanjutannya
Bisnis Global Tetap Fokus pada Isu Iklim, Tapi Ubah Pesan Keberlanjutannya
LSM/Figur
Studi: Rumput Berakar Dalam Lebih Efektif Simpan Karbon dan Jaga Kesehatan Tanah
Studi: Rumput Berakar Dalam Lebih Efektif Simpan Karbon dan Jaga Kesehatan Tanah
LSM/Figur
Memasuki Musim Kemarau, Titik Panas Karhutla Naik 3 Kali Lipat
Memasuki Musim Kemarau, Titik Panas Karhutla Naik 3 Kali Lipat
Pemerintah
Hotel di Bali Mulai Beralih ke Energi Surya, Dorong Transisi Energi di Sektor Perhotelan
Hotel di Bali Mulai Beralih ke Energi Surya, Dorong Transisi Energi di Sektor Perhotelan
Swasta
Tularkan Semangat Kartini, Srikandi Movement PLN Berdayakan 40.000 Jiwa di 140 Lokasi
Tularkan Semangat Kartini, Srikandi Movement PLN Berdayakan 40.000 Jiwa di 140 Lokasi
BUMN
Hari Bumi 2026: Tema dan Sejarahnya
Hari Bumi 2026: Tema dan Sejarahnya
Pemerintah
Akademisi: Retribusi Sampah 'Bocor' di Setiap Pos
Akademisi: Retribusi Sampah 'Bocor' di Setiap Pos
LSM/Figur
KADIN: Permenhut Baru Jadi Angin Segar Kembangkan Pasar Karbon Sukarela
KADIN: Permenhut Baru Jadi Angin Segar Kembangkan Pasar Karbon Sukarela
Swasta
Hari Bumi dan Semangat Transisi Energi
Hari Bumi dan Semangat Transisi Energi
Pemerintah
RUU Migas Dinilai Harus Selaras dengan Transisi Energi
RUU Migas Dinilai Harus Selaras dengan Transisi Energi
LSM/Figur
KLH Beberkan Kronologi Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
KLH Beberkan Kronologi Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Pemerintah
Krisis Iklim Lemahkan Keandalan EBT, Terlalu Panas untuk PLTS dan Terlalu Berangin bagi PLTB
Krisis Iklim Lemahkan Keandalan EBT, Terlalu Panas untuk PLTS dan Terlalu Berangin bagi PLTB
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau