JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penggabungan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Kelola Iklim ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menuai sorotan.
Langkah tersebut dinilai perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pegiat lingkungan yang juga mahasiswa Hukum Lingkungan Universitas Brawijaya, Prischa Listiningrum, mengatakan perubahan suatu undang-undang memiliki batasan substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Baca juga: Krisis Iklim Picu Kerugian Besar akibat Hilangnya Kesempatan Karang Bertumbuh
"Perubahan itu sudah diatur maksimal berapa substansi yang boleh diubah. Kalau lebih dari ketentuan yang ditentukan oleh UU P3, maka seharusnya itu bukan perubahan, tetapi penggantian baru," ujar Prischa dalam media briefing "Satu Tahun Pendapat Mahkamah Internasional tentang Krisis Iklim: Apa Implikasinya bagi Indonesia" di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut dia, RUU Tata Kelola Iklim dan revisi UU PPLH memiliki objek pengaturan yang berbeda sehingga tidak bisa serta-merta digabungkan dalam satu regulasi.
Ia menilai, meski isu lingkungan hidup dan perubahan iklim saling berkaitan, keduanya memiliki pendekatan hukum yang berbeda.
"Kalau di pola pikir kita iya (ada kesamaan), tapi kalau di hukum kira-kira desain seperti apa? Apakah akan ada omnibus lain dari tema lingkungan seperti itu? Itu yang menjadi pertanyaan," katanya.
Prischa menduga penundaan pembahasan RUU Tata Kelola Iklim berkaitan dengan rencana penggabungan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar langkah itu tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.
Ia juga menilai UU PPLH selama ini merupakan salah satu regulasi lingkungan yang kuat dan banyak mendapat apresiasi di tingkat internasional. Beberapa prinsip penting di dalamnya, seperti tanggung jawab mutlak (strict liability) dan kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), bahkan telah diakui dalam Pendapat Penasihat (Advisory Opinion/AO) Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.
"Kalau pemerintah membuat aturan yang berkaitan dengan analisis dampak lingkungan yang bertentangan dengan prinsip tersebut, itu bisa dipersoalkan karena menyangkut hukum kebiasaan internasional," ujarnya.
Selain mendorong kepastian pembahasan RUU Tata Kelola Iklim, Prischa menilai Indonesia perlu mengambil sejumlah langkah strategis setelah terbitnya Pendapat Penasihat ICJ mengenai kewajiban negara dalam menghadapi krisis iklim.
Langkah pertama ialah mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat agar perlindungan terhadap masyarakat adat beserta pengetahuan lokal mereka memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Selanjutnya, pemerintah dinilai perlu mewajibkan uji tuntas hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan dalam setiap proyek yang mengusung transisi energi maupun ekonomi hijau.
"Seringkali transisi energi dilakukan dengan melanggar hak. Kita harus punya konsep uji tuntas HAM," kata Prischa.
Baca juga: Air Daur Ulang Berpotensi Bantu Kota Hadapi Gelombang Panas Akibat Perubahan Iklim
Ia juga mendorong pemerintah mewajibkan seluruh korporasi, termasuk badan usaha milik negara (BUMN), mengukur, mengurangi, dan melaporkan emisi gas rumah kaca secara menyeluruh, mencakup emisi langsung (scope 1), emisi dari penggunaan energi (scope 2), hingga emisi dari rantai pasok (scope 3).
Selain itu, pemerintah dinilai perlu mengurangi ketergantungan terhadap subsidi bahan bakar fosil dan mengalihkannya untuk mendukung pengembangan energi terbarukan yang rendah emisi, berkeadilan, dan partisipatif.
Terakhir, Indonesia juga didorong menyelaraskan berbagai regulasi nasional dengan prinsip-prinsip hukum yang ditegaskan dalam Pendapat Penasihat ICJ, termasuk memperkuat penilaian dampak lingkungan dengan memasukkan aspek emisi gas rumah kaca sebagai salah satu pertimbangan utama dalam pemberian izin suatu proyek.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya