Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Soroti Wacana Penggabungan RUU Tata Kelola Iklim dengan RUU PPLH

Kompas.com, 7 Juli 2026, 18:59 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penggabungan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Kelola Iklim ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menuai sorotan.

Langkah tersebut dinilai perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pegiat lingkungan yang juga mahasiswa Hukum Lingkungan Universitas Brawijaya, Prischa Listiningrum, mengatakan perubahan suatu undang-undang memiliki batasan substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

Baca juga: Krisis Iklim Picu Kerugian Besar akibat Hilangnya Kesempatan Karang Bertumbuh

"Perubahan itu sudah diatur maksimal berapa substansi yang boleh diubah. Kalau lebih dari ketentuan yang ditentukan oleh UU P3, maka seharusnya itu bukan perubahan, tetapi penggantian baru," ujar Prischa dalam media briefing "Satu Tahun Pendapat Mahkamah Internasional tentang Krisis Iklim: Apa Implikasinya bagi Indonesia" di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut dia, RUU Tata Kelola Iklim dan revisi UU PPLH memiliki objek pengaturan yang berbeda sehingga tidak bisa serta-merta digabungkan dalam satu regulasi.

Ia menilai, meski isu lingkungan hidup dan perubahan iklim saling berkaitan, keduanya memiliki pendekatan hukum yang berbeda.

"Kalau di pola pikir kita iya (ada kesamaan), tapi kalau di hukum kira-kira desain seperti apa? Apakah akan ada omnibus lain dari tema lingkungan seperti itu? Itu yang menjadi pertanyaan," katanya.

Prischa menduga penundaan pembahasan RUU Tata Kelola Iklim berkaitan dengan rencana penggabungan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar langkah itu tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.

Ia juga menilai UU PPLH selama ini merupakan salah satu regulasi lingkungan yang kuat dan banyak mendapat apresiasi di tingkat internasional. Beberapa prinsip penting di dalamnya, seperti tanggung jawab mutlak (strict liability) dan kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), bahkan telah diakui dalam Pendapat Penasihat (Advisory Opinion/AO) Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.

"Kalau pemerintah membuat aturan yang berkaitan dengan analisis dampak lingkungan yang bertentangan dengan prinsip tersebut, itu bisa dipersoalkan karena menyangkut hukum kebiasaan internasional," ujarnya.

Rekomendasi pasca-pendapat Mahkamah Internasional

Selain mendorong kepastian pembahasan RUU Tata Kelola Iklim, Prischa menilai Indonesia perlu mengambil sejumlah langkah strategis setelah terbitnya Pendapat Penasihat ICJ mengenai kewajiban negara dalam menghadapi krisis iklim.

Langkah pertama ialah mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat agar perlindungan terhadap masyarakat adat beserta pengetahuan lokal mereka memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Selanjutnya, pemerintah dinilai perlu mewajibkan uji tuntas hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan dalam setiap proyek yang mengusung transisi energi maupun ekonomi hijau.

"Seringkali transisi energi dilakukan dengan melanggar hak. Kita harus punya konsep uji tuntas HAM," kata Prischa.

Baca juga: Air Daur Ulang Berpotensi Bantu Kota Hadapi Gelombang Panas Akibat Perubahan Iklim

Ia juga mendorong pemerintah mewajibkan seluruh korporasi, termasuk badan usaha milik negara (BUMN), mengukur, mengurangi, dan melaporkan emisi gas rumah kaca secara menyeluruh, mencakup emisi langsung (scope 1), emisi dari penggunaan energi (scope 2), hingga emisi dari rantai pasok (scope 3).

Selain itu, pemerintah dinilai perlu mengurangi ketergantungan terhadap subsidi bahan bakar fosil dan mengalihkannya untuk mendukung pengembangan energi terbarukan yang rendah emisi, berkeadilan, dan partisipatif.

Terakhir, Indonesia juga didorong menyelaraskan berbagai regulasi nasional dengan prinsip-prinsip hukum yang ditegaskan dalam Pendapat Penasihat ICJ, termasuk memperkuat penilaian dampak lingkungan dengan memasukkan aspek emisi gas rumah kaca sebagai salah satu pertimbangan utama dalam pemberian izin suatu proyek.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pakar Soroti Wacana Penggabungan RUU Tata Kelola Iklim dengan RUU PPLH
Pakar Soroti Wacana Penggabungan RUU Tata Kelola Iklim dengan RUU PPLH
LSM/Figur
PBB Wanti-Wanti El Nino Tahun Ini Bakal Lebih Kuat dan Berbahaya
PBB Wanti-Wanti El Nino Tahun Ini Bakal Lebih Kuat dan Berbahaya
Pemerintah
Gelombang Panas Bikin Penjualan AC di Inggris Meroket 320 Persen
Gelombang Panas Bikin Penjualan AC di Inggris Meroket 320 Persen
Pemerintah
Bank Dunia: Sembilan Negara Dominasi 83 Persen Total Gas Flaring Dunia
Bank Dunia: Sembilan Negara Dominasi 83 Persen Total Gas Flaring Dunia
Pemerintah
Beri Makan Sapi Biji-bijian, Tekan Emisi Metana Hingga 56 Persen
Beri Makan Sapi Biji-bijian, Tekan Emisi Metana Hingga 56 Persen
Pemerintah
Tambang Berkelanjutan Tak Cukup Komitmen, Audit Independen Jadi Ujian Sesungguhnya
Tambang Berkelanjutan Tak Cukup Komitmen, Audit Independen Jadi Ujian Sesungguhnya
Pemerintah
Krisis Iklim Picu Kerugian Besar akibat Hilangnya Kesempatan Karang Bertumbuh
Krisis Iklim Picu Kerugian Besar akibat Hilangnya Kesempatan Karang Bertumbuh
Pemerintah
Morowali Tanggung Beban Hilirisasi Nikel, DPRD Soroti Ketimpangan Manfaat
Morowali Tanggung Beban Hilirisasi Nikel, DPRD Soroti Ketimpangan Manfaat
Pemerintah
Hutan Luksemburg Mengkhawatirkan, Pohon-pohon 'Sekarat' Akibat Krisis Iklim-Spesies Invasif
Hutan Luksemburg Mengkhawatirkan, Pohon-pohon 'Sekarat' Akibat Krisis Iklim-Spesies Invasif
Pemerintah
Dampak Perubahan Iklim, Risiko Banjir Rob Naik 12 Kali Lipat
Dampak Perubahan Iklim, Risiko Banjir Rob Naik 12 Kali Lipat
Pemerintah
Kasus dr Icha, Negara Wajib Jamin Tenaga Kesehatan Bebas Intimidasi
Kasus dr Icha, Negara Wajib Jamin Tenaga Kesehatan Bebas Intimidasi
LSM/Figur
Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Jantung, Bagaimana Cara Lindungi Diri?
Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Jantung, Bagaimana Cara Lindungi Diri?
LSM/Figur
Penggunaan AC Dinilai Jadi Kebutuhan di Eropa, sekaligus Dilema Iklim
Penggunaan AC Dinilai Jadi Kebutuhan di Eropa, sekaligus Dilema Iklim
Pemerintah
Jutaan Spesies Serangga Belum Ditemukan di Tengah Ancaman Kepunahan Global
Jutaan Spesies Serangga Belum Ditemukan di Tengah Ancaman Kepunahan Global
Pemerintah
Tak Hanya Jadi Rumah Ibadah, Ini Ragam Program Pemberdayaan Umat di Masjid Istiqlal
Tak Hanya Jadi Rumah Ibadah, Ini Ragam Program Pemberdayaan Umat di Masjid Istiqlal
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau