Ia menyebut, upaya konservasi harus dilakukan secara terpadu, dengan menghentikan kehilangan habitat penting, menjaga dan memulihkan koridor ekologis.
Selain itu, upaya konservasi juga perlu dilakukan dengan menekan kematian orang utan akibat aktivitas manusia, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan lembaga konservasi.
“Dengan langkah tersebut, peluang mempertahankan populasi orang utan sumatra masih terbuka,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Konservasi dan Genetik Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Nunu Anugrah mengatakan, konservasi orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) menghadapi berbagai tantangan yang disebabkan aktivitas manusia maupun perubahan alam.
Baca juga: Konservasionis Orangutan Birute Galdikas Meninggal, Ingin Dimakamkan di Kalteng
Di antaranya, fragmentasi dan menyempitnya habitat, perburuan, perdagangan ilegal, isolasi populasi, risiko genetik penyakit, kesadaran pendidikan, serta konflik dengan manusia. Secara hukum, orangutan tapanuli dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
"Berbagai inisiatif telah dilaksanakan untuk mendorong koeksistensi antara manusia dan orangutan tapanuli, seperti restorasi habitat, perlindungan serta pengamanan populasi dan habitat orangutan, rehabilitasi orangutan karena jumlah populasinya yang rendah," ujar Nunu dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya