JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berkomitmen untuk terus berupaya memenuhi peraturan di bidang lingkungan di seluruh wilayah operasi Perseroan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Perseroan tengah mengajukan addendum Persetujuan Lingkungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) atas sejumlah Pelabuhan, sebagai konsekuensi atas merger Pelindo pada 1 Oktober 2021.
Untuk mempercepat prosesnya, Pelindo melaksanakan kick off meeting dengan KLHK, pada 12 Februari 2023, bertempat di Hotel Fairmont Jakarta.
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ary Sudijanto, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha Dan Kegiatan Laksmi Widyajayanti, Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Widhi Handoyo, dan Direktur Pengelola Pelindo Putut Sri Muljanto.
Baca juga: Resmi Meluncur, Apps Sistem Peringatan Dini Risiko Infrastruktur Berbasis Masyarakat
“Saya mengapresiasi komitmen Pelindo dalam melakukan pemenuhan perubahan aspek legal administrasi atas persetujuan lingkungan yang telah dimiliki dan juga continual improvement terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang menjadi kewajiban” ujar Ary.
Ary juga menjelaskan, dalam rangka percepatan proses addendum Persetujuan Lingkungan Pelindo, pihaknya mengumpulkan semua unit terkait di KLHK untuk bersinergi mengawal proses dari awal sampai akhir.
Putut menambahkan, addendum Persetujuan Lingkungan ini dilakukan sebagai pemenuhan salah satu amanat penting dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2021 tentang Penggabungan Pelindo, di mana terdapat kewajiban penyesuaian terhadap ijin usaha atas adanya perubahan entitas usaha.
Proses perubahan ini diharapkan tuntas sebelum Oktober 2023.
“Kami sangat berterimakasih kepada KLHK atas dukungan yang begitu kuat kepada Pelindo. Pemenuhan Persetujuan Lingkungan merupakan prioritas kami untuk menjamin operasional pelayanan pelabuhan yang dilakukan oleh perseroan berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Putut.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya