JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten didukung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) menggelar acara Temu Bisnis antara penyedia lokal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Sejumlah 30 penyedia lokal dengan kategori barang/jasa; makan dan minum, alat tulis kantor, barang elektronik, souvenir, dan travel agent, berpartisipasi pada kegiatan tersebut.
Dengan diadakannya kegiatan Temu Bisnis dan Sosialisasi Marketplace Travel, diharapkan dapat meningkatkan peluang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berpartisipasi dalam pengadaan pengadaan pemerintah.
Bagi penyedia travel agent yang sebelumnya melayani OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten secara langsung, kini dapat mendaftarkan perusahaannya di platform marketplace yang telah diresmikan kerja samanya dengan Pemerintah Provinsi Banten.
Baca juga: Belanja Negara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tembus Rp 1.105 Triliun, LKPP Dorong E-Purchasing
Dengan terdaftar di platform marketplace, travel agent dapat melayani berbagai OPD di lingkungan Provinsi Banten secara daring, tanpa perlu lagi menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM), layaknya online travel (OTA).
Selain itu, penyedia travel agent kini tidak perlu lagi repot memvalidasi Pejabat Pengadaan (PP) yang memesan perjalanan dinas, karena marketplace travel telah melakukan kurasi terlebih dahulu terhadap PP yang mendaftar.
Kemudahan lain yang didapat oleh travel agent, adalah mekanisme pembayaran online, termasuk dapat menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Indonesia (KKI).
Asisten Pembangunan, Perekonomian dan Pengadaan Provinsi Banten M Yusuf menuturkan, pihaknya telah membuat surat edaran, bahwa semua OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten harus melakukan belanja barang dan jasa melalui Bela Pengadaan (mitra Toko Daring LKPP) dan e-katalog.
Sejumlah 662 penyedia UMKM lokal dengan 13.854 total produk tayang telah terdaftar di platform Toko Daring Mbizmarket mitra Toko Daring LKPP, sejak transformasi pengadaan digital di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dilakukan pada tahun 2022 melalui program e-purchasing.
Direktur Perencanaan Transformasi Pemantauan dan Evaluasi LKPP RI Fadli Arif menambahkan, kegiatan temu bisnis ini sangat bagus dan bermanfaat, karena bisa memfasilitasi UMKM agar dapat berpartisipasi ke dalam sistem pengadaan pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021, untuk kategori barang dan jasa yang sesuai ketentuan standar, memiliki sifat risiko rendah, dan harga sudah terbentuk di pasar, Pemerintah Provinsi Banten dapat memanfaatkan pengadaannya melalui Toko Daring, agar pengadaan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan tercatat secara elektronik.
CEO & Co-Founder Mbizmarket Ryn Mulyanto Riyadi Hermawan mengharapkan tantangan-tantangan yang dihadapi oleh OPD Pemerintah Provinsi Banten dalam mengelola perjalanan dinas dapat teratasi.
"Kami telah membangun infrastruktur platform dan ecosystem e-commerce MbizTravel dengan melibatkan penyedia travel agent-travel agent lokal di Banten," imbuhnya.
Menurutnya, kebutuhan pengadaan digital terkait perjalanan dinas di Pemerintah Provinsi Banten dapat diakomodasi, mulai dari mekanisme persetujuan, termin pembayaran yang beragam, mekanisme perpajakan, hingga laporan dan analisis transaksi.
Pemerintah Provinsi Banten dalam surat edarannya, menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Provinsi Banten untuk melakukan pengadaan barang dan jasa secara digital melalui mitra Toko Daring LKPP, ebagai metode pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah.
Dengan pemanfaatan fitur MbizTravel untuk mengelola perjalanan dinas kebutuhan pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, sekaligus mendukung UMKM travel agent lokal di Provinsi Banten.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya