KOMPAS.com - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menanhkap laki-laki berinisial AS (40) saat hendak menyelundupkan puluhan satwa dilindungi dari Aceh ke Thailand.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyebut perkara ini bermula dari pelimpahan kasus penyeludupan satwa liar dilindungi.
Baca juga:
Petugas Bea Cukai Langsa mengamankan satu unit mobil yang berisi beberapa satwa, antara lain orangutan, monyet, burung eksotis, dan belangkas yang diduga tujuan ekspor ke Thailand, Jumat (30/1/2026).
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Petugas mengamankan 53 koli satwa dilindungi yang hendak diselundupkan ke Thailand. Pria berinisial AS ditangkap di Aceh.Hari menambahkan, pelaku hendak menyelundupkan 53 koli satwa yang terdiri dari tiga ekor lutung jawa, seekor orangutan, empat ekor burung nuri nayan, 17 ekor lovebird, tiga ekor burung gagak hitam, dua ekor green parrot, tiga ekor burung nuri bayan, lima ekor burung rangkong papan, dan tiga ekor burung beo nias.
Kemudian, enam ekor burung cendrawasih, satu ekor jalak belong nias, sembilan ekor orange breasted fig parrot, satu ekor lovebird, dua ekor rangkong (horn bills), dua ekor rangkong (horn bills), seekor willson bird of paradise, empat ekor burung cendrawasih, empat ekor kelelawar albino.
Lalu ada satu koli kerangka tengkorak diduga harimau, satu koli dua kotak ular, empat ekor burung cendrawasih, dua ekor melanesia megapoda, 15 ekor burung kakatua, dan 30 koli belangkas (beku).
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Gakkum Kehutanan bersama Bea Cukai dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Aceh dalam menjaga kekayaan biodeversity Indonesia," ungkap Hari.
Baca juga:
Petugas mengamankan 53 koli satwa dilindungi yang hendak diselundupkan ke Thailand. Pria berinisial AS ditangkap di Aceh.AS, lanjut dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam perkara tindak pidana bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d, e, dan f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a, b dan c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 juncto Pasal 79 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. AS kini ditahan di rutan Polda Aceh.
"Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur tikus baik itu pelabuhan maupun muara di sepanjang pantai timur Aceh-Sumatera Utara yang disinyalir menjadi tempat keluarnya satwa yang akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia," jelas Hari.
Penyidik Gakkum Kehutanan juga telah meminta BKSDA Aceh untuk mengidentifikasi mana saja satwa yang dilindungi sekaligus menitipkan hewan tersebut kepada BKSDA Aceh.
Baca juga:
Sementara itu, orangutan ataupun primata yang sakit dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit untuk dirawat dan direhabilitasi lebih lanjut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang merugikan negara dan mengancam keberlangsungan ekosistem.
"Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisir. Gakkum Kehutanan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kejaksaan, kepolisian, dan instansi lain untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku," jelas Dwi.
"Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan tersangka dan pelaku lainnya dalam jaringan internasional penyelundupan satwa liar yang dilindungi UU ini ke luar negeri," tambah dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya