Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Selundupkan 53 Koli Satwa ke Thailand, Pria di Aceh Ditangkap

Kompas.com, 3 Februari 2026, 09:44 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menanhkap laki-laki berinisial AS (40) saat hendak menyelundupkan puluhan satwa dilindungi dari Aceh ke Thailand.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyebut perkara ini bermula dari pelimpahan kasus penyeludupan satwa liar dilindungi.

Baca juga:

Petugas Bea Cukai Langsa mengamankan satu unit mobil yang berisi beberapa satwa, antara lain orangutan, monyet, burung eksotis, dan belangkas yang diduga tujuan ekspor ke Thailand, Jumat (30/1/2026).

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Pria ditangkap saat hendak selundupkan satwa ke Thailand

Ada 53 koli satwa yang diselundupkan

Petugas mengamankan 53 koli satwa dilindungi yang hendak diselundupkan ke Thailand. Pria berinisial AS ditangkap di Aceh.KOMPAS.com/ Petugas mengamankan 53 koli satwa dilindungi yang hendak diselundupkan ke Thailand. Pria berinisial AS ditangkap di Aceh.

Hari menambahkan, pelaku hendak menyelundupkan 53 koli satwa yang terdiri dari tiga ekor lutung jawa, seekor orangutan, empat ekor burung nuri nayan, 17 ekor lovebird, tiga ekor burung gagak hitam, dua ekor green parrot, tiga ekor burung nuri bayan, lima ekor burung rangkong papan, dan tiga ekor burung beo nias.

Kemudian, enam ekor burung cendrawasih, satu ekor jalak belong nias, sembilan ekor orange breasted fig parrot, satu ekor lovebird, dua ekor rangkong (horn bills), dua ekor rangkong (horn bills), seekor willson bird of paradise, empat ekor burung cendrawasih, empat ekor kelelawar albino.

Lalu ada satu koli kerangka tengkorak diduga harimau, satu koli dua kotak ular, empat ekor burung cendrawasih, dua ekor melanesia megapoda, 15 ekor burung kakatua, dan 30 koli belangkas (beku).

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Gakkum Kehutanan bersama Bea Cukai dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Aceh dalam menjaga kekayaan biodeversity Indonesia," ungkap Hari.

Baca juga:

Ditetapkan sebagai tersangka

Petugas mengamankan 53 koli satwa dilindungi yang hendak diselundupkan ke Thailand. Pria berinisial AS ditangkap di Aceh.shutterstock Petugas mengamankan 53 koli satwa dilindungi yang hendak diselundupkan ke Thailand. Pria berinisial AS ditangkap di Aceh.

AS, lanjut dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam perkara tindak pidana bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d, e, dan f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a, b dan c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 juncto Pasal 79 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. AS kini ditahan di rutan Polda Aceh.

"Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur tikus baik itu pelabuhan maupun muara di sepanjang pantai timur Aceh-Sumatera Utara yang disinyalir menjadi tempat keluarnya satwa yang akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia," jelas Hari.

Penyidik Gakkum Kehutanan juga telah meminta BKSDA Aceh untuk mengidentifikasi mana saja satwa yang dilindungi sekaligus menitipkan hewan tersebut kepada BKSDA Aceh.

Baca juga:

Sementara itu, orangutan ataupun primata yang sakit dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit untuk dirawat dan direhabilitasi lebih lanjut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang merugikan negara dan mengancam keberlangsungan ekosistem.

"Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisir. Gakkum Kehutanan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kejaksaan, kepolisian, dan instansi lain untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku," jelas Dwi.

"Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan tersangka dan pelaku lainnya dalam jaringan internasional penyelundupan satwa liar yang dilindungi UU ini ke luar negeri," tambah dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Burung Albatros dari Galapagos Muncul di California, Terbang 4.800 Km Jauh dari Habitatnya
Burung Albatros dari Galapagos Muncul di California, Terbang 4.800 Km Jauh dari Habitatnya
LSM/Figur
Hendak Selundupkan 53 Koli Satwa ke Thailand, Pria di Aceh Ditangkap
Hendak Selundupkan 53 Koli Satwa ke Thailand, Pria di Aceh Ditangkap
Pemerintah
Ratusan Ikan Dewa di Balong Girang Kuningan Mati Massal
Ratusan Ikan Dewa di Balong Girang Kuningan Mati Massal
Pemerintah
Kapasitas Nuklir Dunia Diprediksi Bertumbuh pada 2050
Kapasitas Nuklir Dunia Diprediksi Bertumbuh pada 2050
LSM/Figur
Peneliti Ingatkan Dampak Pestisida pada Tanah dan Ekosistem
Peneliti Ingatkan Dampak Pestisida pada Tanah dan Ekosistem
LSM/Figur
Lampung Kembangkan Bioethanol Melalui 'multifeedstock' Komoditas Lokal
Lampung Kembangkan Bioethanol Melalui "multifeedstock" Komoditas Lokal
Pemerintah
Studi Ungkap Cara Komunikasi Iklim yang Efektif di Media Sosial
Studi Ungkap Cara Komunikasi Iklim yang Efektif di Media Sosial
LSM/Figur
PBB Usul Pajak bagi Perusahaan Bahan Bakar Fosil dan Orang Terkaya
PBB Usul Pajak bagi Perusahaan Bahan Bakar Fosil dan Orang Terkaya
Pemerintah
Bau Sampah RDF Rorotan Ganggu Aktivitas, Warga Berencana Gugat Pemprov DKI
Bau Sampah RDF Rorotan Ganggu Aktivitas, Warga Berencana Gugat Pemprov DKI
LSM/Figur
Panas Ekstrem Berlipat Ganda pada 2050, Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Terdampak
Panas Ekstrem Berlipat Ganda pada 2050, Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Terdampak
LSM/Figur
Pertamina Gandeng Rutan Kebumen Berdayakan Warga Binaan
Pertamina Gandeng Rutan Kebumen Berdayakan Warga Binaan
BUMN
Warga Keluhkan Bau RDF Rorotan, Baunya Asam Menusuk Hidung
Warga Keluhkan Bau RDF Rorotan, Baunya Asam Menusuk Hidung
LSM/Figur
Presiden Prabowo Ajak Menteri, TNI, Polri, hingga Pelajar Pungut Sampah
Presiden Prabowo Ajak Menteri, TNI, Polri, hingga Pelajar Pungut Sampah
Pemerintah
Menteri LH Sebut Dataran Tinggi Lebih Aman Jadi Hutan daripada Lahan Palawija
Menteri LH Sebut Dataran Tinggi Lebih Aman Jadi Hutan daripada Lahan Palawija
Pemerintah
Presiden Prabowo Sebut TPA di Indonesia akan Over Kapasitas pada 2028
Presiden Prabowo Sebut TPA di Indonesia akan Over Kapasitas pada 2028
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau