Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Negara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tembus Rp 1.105 Triliun, LKPP Dorong E-Purchasing

Kompas.com, 25 Mei 2023, 11:06 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mendorong kementerian/lembaga, dan organisasi untuk memanfaatkan e-katalog dan e-purchasing dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

E-katalog dan e-purchasing sangat penting sebagai salah satu metode pengadaan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya.

Hal ini karena melalui e-katalog dan e-purchasing, masyarakat dapat terlibat langsung dalam mengawasi proses pengadaan barang/jasa secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab.

"E-katalog dan e-purchasing juga membuat kesejahteraan masyarakat meningkat, ekonomi tumbuh positif, dan juga meningkatkan daya saing," tutur Hendrar, saat Rakernas Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo), Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Cara Kerja Tempat Pemrosesan Akhir Ramah Lingkungan

Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengadaan barang/jasa yang dapat meningkatkan produksi dalam negeri (PDN), meningkatkan porsi usaha kecil dan koperasi, serta memastikan transparansi pengadaan barang/jasa (PBJ).

"Kemudian memastikan efisiensi belanja Pemerintah, dan mempercepat penyerapan anggaran Pemerintah," tambah Hendrar.

Pentingnya e-katalog dan e-purchasing ini sebagai metoda pengadaan yang transparan dan akuntabel, karena terkait belanja negara yang luar biasa fantastis.

Tahun ini, belanja negara untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP) senilai Rp 1.105,42 triliun, sementara tahun 2022 sebesar Rp 1.200 triliun.

Sementara tren metode pemilihan pengadaan yang dicantumkan dalam RUP masih didominasi oleh skema tender dengan angka 35,64 persen.

Kemudian disusul e-purchasing 22,05 persen, dan sisanya 16,97 persen pengadaan langsung.

Untuk itu, dia berkomitmen, mendukung dan mendampingi proses penyediaan barang atau jasa proyek infrastruktur yang melibatkan jasa konstruksi dan jasa non-konstruksi (termasuk konsultansi).

Dia menyebutkan, salah satu fokus LKPP adalah membuat proses pembangunan infrastruktur bisa berdampak dalam menggerakan ekonomi sekitar.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Indro Pantja Pramodo menekankan pembangunan infrastruktur yang harus memerhatikan tiga hal.

"Ketiga hal tersebut adalah kualitas, estetika (jangan melulu membangun hutan beton), dan keberlanjutan lingkungan," kata Indro.

Ketiga hal ini, lanjut dia, dibarengi dengan budaya bekerja keras, bertindak cepat, dan produktif sehingga menghasilkan infrastruktur yang fungsional, bermanfaat, dan meningkatkan daya saing serta mendorong pertumbuhan ekonomi Nasional.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau