JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esty Widya Putri, meresmikan pasar perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC). Sertifikat tersebut nantinya dikeluarkan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).
"ICDX telah mengambil peran penting dalam mendukung program pemerintah. Perdagangan REC merupakan langkah strategis dan inovatif dalam memajukan perdagangan komoditas di Indonesia," ungkap Roro dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Dia menilai, REC di ICDX akan memperkaya produk yang diperdagangkan, menarik investor baru, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekonomi hijau global.
Selain itu, peluncuran REC juga dianggap sebagai hal yang mendorong pemanfaatan energi bersih sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam transisi ekonomi hijau.
Baca juga: Bank Capital Awali Transaksi REC di ICDX, Beli 2.098 MWh Energi Hidro
“ICDX harus menjaga agar setiap transaksi REC tercatat dengan baik dan memastikan platform perdagangan yang transparan, akuntabel, dan efisien," papar Roro.
"Selain itu, perlu ditingkatkan juga sosialisasi agar seluruh pelaku industri dan investor memahami manfaat dan mekanisme perdagangan REC,” imbuh dia.
Senada, Pengamat Ekonomi dan Senior Consultant Bidang Energi Terbarukan, J Bely Utarja, menyebut perdagangan REC adalah upaya mendorong target bayran energi nasional.
Pemanfaatan REC turut meningkatkan penggunaan energi terbarukan tanpa mengubah sistem ketenagalistrikan secara langsung.
"Bagi pelaku usaha, REC merupakan instrumen yang efisien untuk menunjukkan penggunaan energi terbarukan termasuk untuk pemenuhan komitmen ESG. REC juga meningkatkan reputasi selain kesiapan terhadap penerapan regulasi seperti Carbon Border Adjustment Mechanism pada produk-produk ekspor," ucap Bely.
Baca juga: IESR Nilai Sertifikat REC PLN Tak Dorong Transisi Energi
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, memastikan bahwa pihaknya menyiapkan teknologi dan infrastruktur dalam perdagangan REC.
"Infrastruktur ICDX juga telah terkoneksi dengan sistem registri dari Evident I-REC dan APX TIGRs sesuai dengan standar internasional. Kami optimis perdagangan REC ini kedepan akan terus berkembang," jelas Fajar.
Untuk diketahui, REC adalah sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional.
Baca juga: PLN Rilis 592 Renewable Energy Ceritificate untuk Industri Sawit
Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 megawatt hour. Menurut ICDX, perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan sebagai komoditi di Bursa Berjangka telah dilakukan di India Energy Exchange, European Energy Exchange, Intercontinental Exchange Amerika Serikat, Xpansiv Australia, Air Carbon Exchange Singapura, serta Bursa Malaysia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya