BATAM, KOMPAS.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN pada masa libur lebaran.
“Akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di saat masa libur lebaran tahun 2023,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/4/2023).
Menurutnya, BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta.
“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara,” terang Ghufron.
Untuk dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang.
Baca juga: Artha Graha Peduli Gelar Penyuluhan Kesehatan dan Kegiatan CSSR
Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Layanan tersebut dimulai pada periode 19-21 April 2023 dan 24 - 25 April 2023 pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.
Selain pelayanan di kantor cabang, Ghufron mengatakan peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN.
Seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.
Selanjutnya, untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS).
“Layanan tersebut hadir di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat,” ungkap Ghufron.
Dalam masa libur lebaran, peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya