Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 5 Juni 2023, 21:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan praktik ekonomi sirkular sebagai strategi untuk mengelola sampah secara berkelanjutan.

Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta, Senin (5/6/2023), mengatakan bahwa praktik ekonomi sirkular tidak sekadar daur ulang sampah.

"Ekonomi sirkular adalah konsep memaksimalkan nilai penggunaan suatu produk dan komponennya secara berulang, sehingga tidak ada sumber daya yang terbuang," ujarnya.

Baca juga: Mengenal Ekonomi Sirkular, Sistem Produksi Berkelanjutan yang Ramah Lingkungan

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, pada 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah.

Dari jumlah tersebut, sekitar 18,5 persen di antaranya berupa sampah plastik, sebagaimana dilansir Antara.

Dia menuturkan, pergeseran pola hidup dan pola konsumsi masyarakat Indonesia, terkhusus penggunaan plastik sekali pakai, memberikan adil besar terhadap tumpukan sampah plastik.

Dinamika dan inisiatif di berbagai daerah melalui gerakan-gerakan untuk mengurangi sampah plastik, katanya, terus tumbuh di tengah masyarakat.

Baca juga: Adaptasi Sistem Ekonomi Sirkular dalam Proses Produksi, Hokben bersama Boolet Daur Ulang Sumpit Sekali Pakai

Dalam konteks pengelolaan sampah, imbuhnya, praktik ekonomi sirkular bisa diwujudkan melalui praktik pengurangan sampah, desain ulang, penggunaan kembali, produksi ulang, dan daur ulang secara langsung.

Praktik itu dapat dicapai melalui transfer teknologi dan penerapan model bisnis baru.

"Ekonomi sirkular pada tingkatan produsen telah dimulai dengan menerapkan tanggung jawab produsen yang diperluas atau extended producer responsibility (EPR)," kata Siti.

Hingga Desember 2022, Kementerian LHK mencatat 15 produsen telah menerapkan EPR dengan jumlah sampah terkurangi 1.145 ton.

Baca juga: SDG Academy Indonesia dan UNDP Akhiri Rangkaian Dialog Ekonomi Sirkular

Saat ini, pemerintah melakukan pendampingan teknis peta jalan pengurangan sampah terhadap 353 produsen di Indonesia.

Ia mengungkapkan potensi ekonomi sirkular juga ada pada tingkatan masyarakat, yaitu 14.457 bank sampah yang memiliki jumlah nasabah 403.197 orang dengan sampah terkelola rata-rata 460.554 ton per tahun.

"Nilai ekonomi pada tingkatan ini diperkirakan mencapai Rp5,1 miliar," ujar Siti.

Pada tingkatan industri, jumlah sampah yang terkelola, semisal pada 36 tempat pengelolaan sampah terpadu mencapai 27.886 ton, 75 rumah kompos 16.105 ton, dan 22 pusat daur ulang mencapai 18.689 ton per hari.

Baca juga: Riwayat Ekonomi Sirkular, Ada Target Zero Waste

Sampah yang terkelola dengan jumlah yang besar juga terdapat pada suatu fasilitas RDF dengan jumlah kelola sampah 50.804 ton, dua fasilitas ITF mampu mengelola sampah hingga 6.036 ton, dan 282 tempat pengelolaan sampah 3R sebanyak 87.574 ton.

Pada sektor informal, Kementerian LHK memperkirakan pekerja yang mencari dan mengumpulkan sampah dapat mengelola 10-20 kilogram per hari per orang, sedangkan pada tingkat pengepul bisa mengelola sampah 200-700 kilogram per hari.

Kewirausahaan sosial juga bisa memanfaatkan sampah dalam bisnis usaha. Saat ini 176 mitra yang rata-rata dapat mengelola 50 ton sampah setiap bulan.

"Potensi ekonomi sirkular selain mendatangkan manfaat ekonomi untuk masyarakat juga sejalan dengan target pencapaian zero waste pada 2040, serta zero emission pada 2050 atau lebih cepat," kata Siti.

Baca juga: Pendekatan Ekonomi Sirkular pada Minyak Pelumas Bekas

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Pemerintah
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
LSM/Figur
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
BUMN
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
Swasta
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
Swasta
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pemerintah
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Pemerintah
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
Pemerintah
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Pemerintah
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Pemerintah
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
Pemerintah
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pemerintah
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
LSM/Figur
AWS Klaim Pusat Datanya 3,6 Kali Lebih Efisien dibandingkan Rata-rata Industri
AWS Klaim Pusat Datanya 3,6 Kali Lebih Efisien dibandingkan Rata-rata Industri
Swasta
Larangan Pemusnahan Pakaian Tak Terjual Resmi Berlaku di Uni Eropa
Larangan Pemusnahan Pakaian Tak Terjual Resmi Berlaku di Uni Eropa
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau