KOMPAS.com – Sustainable Development Goals (SDGs) adalah agenda internasional yang mendorong berbagai perubahan berdasarkan hak asasi manusia serta kesetaraan pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
SDGs disepakati anggota PPB pada 25 dan memiliki 17 tujuan dengan 169 target yang diharapkan tercapai pada 2030.
Di Indonesia, SDGs dialihbahasakan menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Indonesia merespons SDGs melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perpres No 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Selain menerapkan di level nasional hingga daerah, SDGs di Indonesia turut diejawentahkan hingga level desa, dan dinamakan SDGs Desa.
Baca juga: SDGs: Pengertian, Sejarah, dan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Dilansir dari Sistem Informasi Desa Kementerian Pedesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), SDGs Desa adalah upaya terpadu mencapai SDGs dari level desa.
SDGs dimaksudkan untuk pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola masyarakat di tingkat desa.
Dalam buku berjudul SDGs Desa: Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan yang ditulis Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, SDGs digagas untuk percepatan SDGs sebagaimana diatur dalam Perpres No 59 Tahun 2017.
Saat ini, SDGs telah diintegrasikan ke dalam agenda pembangunan nasional.
Baca juga: Mengenal 17 Tujuan SDGs Pembangunan Berkelanjutan Beserta Penjelasannya
Bahkan di level pemerintah daerah seperti provinsi, kabupaten, dan kota menindaklanjuti SDGs ke dalam agenda pembangunan daerah.
Oleh karenanya, SDGs di level desa juga perlu untuk diimplementasikan. Pengarusutamaan pembangunan desa dalam mendukung pencapaian SDGs dirasa penting dilakukan.
Tambahan kata “desa” dalam SDGs Desa merujuk pada pembangunan desa yang benar-benar berwujud pembangunan pada level desa.
Pembangunan tersebut bisa dirumuskan sendiri pada masing-masing desa, melalui data-data spesifik SDGs Desa, bukan data dari luar.
Tak tanggung-tanggung, bahkan dari level desa ditargetkan dapat berkontribusi sebesar 74 persen terhadap pencapaian SDGs nasional.
Baca juga: 4 Pilar SDGs di Indonesia
SDGs memiliki prinsip universal, integrasi, dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada satu pun yang tertinggal atau no-one left behind.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya