KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah berjalan selama setahun lebih sejak diundangkan pada 9 Mei 2022 silam.
Akan tetapi, sejauh ini belum ada peraturan turunannya. Pemerintah berniat mengebut peraturan turunan UU TPKS dan ditargetkan rampung tahun ini.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya bersama kementerian atau lembaga terkait dalam Panitia Antar Kementerian (PAK) menyusun rancangan aturan amanat UU TPKS.
Baca juga: Kementerian PPPA Harap Aparat Pahami dan Gunakan UU TPKS untuk Kasus Kekerasan Seksual
Rancangan tersebut akan tertuang ke dalam tujuh peraturan yaitu tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).
"Disahkannya UU TPKS merupakan momentum bersejarah bagi kita semua dalam memberikan makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual," kata Puspa.
Dia menambahkan, aparat penegak hukum dapat menggunakan UU TPKS dalam perkara TPKS karena UU tersebut bersifat lex specialis derogat legi generali, alias asas hukum di mana peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.
Baca juga: Jokowi Bertemu Komnas Perempuan, Bahas UU TPKS Hingga Perlindungan untuk Perempuan Pekerja
Oleh karenanya, UU TPKS tersebut dapat memberikan perlindungan komprehensif bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dari hulu sampai ke hilir.
"Karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berlaku kepada setiap orang," ujar Puspa dalam konferensi secara virtual, Rabu (14/6/2023).
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati dan Deputi Perlindungan Khusus Anak Nahar mengatakan, penyusunan rancangan aturan turunan UU TPKS diharapkan rampung dibahas pada akhir Juni.
Baca juga: KemenPPPA Tegaskan Simplifikasi Aturan Turunan UU TPKS Tidak Kurangi Substansi
"Pembahasan rancangan aturan turunan UU TPKS diprediksi akan rampung pada akhir Juni karena prosesnya dilakukan setiap hari," ucap Nahar.
Dia menambahkan, pada Juli diharapkan dapat dimulai proses harmonisasi. Sehingga, tahun ini ditargetkan seluruh aturan turunan UU TPKS dapat disahkan.
"Dan diimplementasikan oleh aparat penegak hukum, pendamping korban, kementerian atau lembaga terkait, dan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban TPKS bagi di tingkat pusat maupun di daerah," ujar Nahar.
Baca juga: Pelatih di Bantul Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Korban Seorang Atlet, Pelaku Dijerat UU TPKS
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya