Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Turunan UU TPKS Dikebut, Target Rampung Tahun Ini

Kompas.com, 16 Juni 2023, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah berjalan selama setahun lebih sejak diundangkan pada 9 Mei 2022 silam.

Akan tetapi, sejauh ini belum ada peraturan turunannya. Pemerintah berniat mengebut peraturan turunan UU TPKS dan ditargetkan rampung tahun ini.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya bersama kementerian atau lembaga terkait dalam Panitia Antar Kementerian (PAK) menyusun rancangan aturan amanat UU TPKS.

Baca juga: Kementerian PPPA Harap Aparat Pahami dan Gunakan UU TPKS untuk Kasus Kekerasan Seksual

Rancangan tersebut akan tertuang ke dalam tujuh peraturan yaitu tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).

"Disahkannya UU TPKS merupakan momentum bersejarah bagi kita semua dalam memberikan makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual," kata Puspa.

Dia menambahkan, aparat penegak hukum dapat menggunakan UU TPKS dalam perkara TPKS karena UU tersebut bersifat lex specialis derogat legi generali, alias asas hukum di mana peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.

Baca juga: Jokowi Bertemu Komnas Perempuan, Bahas UU TPKS Hingga Perlindungan untuk Perempuan Pekerja

Oleh karenanya, UU TPKS tersebut dapat memberikan perlindungan komprehensif bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dari hulu sampai ke hilir.

"Karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berlaku kepada setiap orang," ujar Puspa dalam konferensi secara virtual, Rabu (14/6/2023).

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati dan Deputi Perlindungan Khusus Anak Nahar mengatakan, penyusunan rancangan aturan turunan UU TPKS diharapkan rampung dibahas pada akhir Juni.

Baca juga: KemenPPPA Tegaskan Simplifikasi Aturan Turunan UU TPKS Tidak Kurangi Substansi

"Pembahasan rancangan aturan turunan UU TPKS diprediksi akan rampung pada akhir Juni karena prosesnya dilakukan setiap hari," ucap Nahar.

Dia menambahkan, pada Juli diharapkan dapat dimulai proses harmonisasi. Sehingga, tahun ini ditargetkan seluruh aturan turunan UU TPKS dapat disahkan.

"Dan diimplementasikan oleh aparat penegak hukum, pendamping korban, kementerian atau lembaga terkait, dan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban TPKS bagi di tingkat pusat maupun di daerah," ujar Nahar.

Baca juga: Pelatih di Bantul Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Korban Seorang Atlet, Pelaku Dijerat UU TPKS

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau