Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wahyu Eka Styawan
Konsultan

Direktur WALHI Jawa Timur

Masa Depan Nelayan dan Biodiversitas Pulau-pulau Kecil di Jawa Timur Terancam

Kompas.com, 8 Agustus 2023, 10:20 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selain itu, peningkatan permukaan air laut juga mengancam daratan pulau, menyebabkan terkikisnya daratan atau abrasi sampai ancaman rob yang menjadikan hidup nelayan semakin rentan.

Begitu pula cuaca yang tidak menentu sehingga nelayan kesulitan memprediksi musim tangkap serta meningkatkan risiko kecelakaan.

Keempat, faktor kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang belum berupaya signifikan melindungi biodiversitas ekosistem laut kedua pulau tersebut. Penetapan zona lindung sampai zona tangkap nelayan tradisional juga belum ada.

Pemerintah pusat malah membuat kebijakan baru, yakni PP No 26 Tahun 2023 yang dipadukan dengan integrasi Rencana Tata Ruang dan Wilayah daerah dan Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

Aturan tersebut menghidupkan kembali eksploitasi pertambangan, baik mineral maupun minyak dan gas. Hampir seluruh perairan pantai utara Jawa dan Madura sudah dikaveling konsesi migas dan terbaru muncul konsesi tambang pasir laut.

Berangkat dari keempat faktor tersebut, maka sudah seharusnya ada perubahan tata kelola laut dan upaya menjaga ekosistem laut Masalembu dan Bawean.

Berpihak pada nelayan dan ekosistem

Beberapa langkah perlu dilakukan untuk melindungi ekosistem laut di kedua pulau tersebut. Pertama, melakukan upaya dan tindakan tegas kepada kapal cantrang atau aktivitas penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan.

Pemerintah perlu memperbaiki regulasi mengenai penangkapan ikan serta sosialisasi ke pelaku usaha untuk menggunakan alat tangkap yang tidak merusak.

Kedua, perlu ada regulasi yang mendorong perlindungan kawasan Masalembu dan Bawean. Contohnya penetapan kedua kawasan itu sebagai zona tangkap nelayan tradisional.

Ketiga, perlu segera menetapkan kawasan laut Masalembu dan Bawean sebagai kawasan ekosistem esensial atau lindung. Penetapan ini akan memberikan perlindungan bagi biodiversitas laut di kedua pulau itu.

Regulasi itu nantinya akan memaksa perubahan zona rute kapal pengangkut batu bara dan barang, supaya tidak sembarangan melintasi zona tangkap nelayan tradisional dan kawasan lindung.

Keempat, meninjau ulang dan mencabut PP No. 26 Tahun 2023 terkait tambang dan ekspor pasir laut. Aturan tersebut dapat semakin memperparah kondisi ekosistem laut Masalembu dan Bawean.

Penurunan ekosistem tentu juga menjadi ancaman bagi masa depan nelayan tradisional di kedua pulau kecil tersebut.

Masa depan ekosistem pulau-pulau kecil menjadi tanggung jawab bersama. Di tengah situasi yang semakin tidak menentu, dibutuhkan kebijakan yang benar-benar berpangkal pada kondisi nyata di lapangan serta berorientasi keberlanjutan ekosistem.

Kedua pulau tersebut adalah benteng terakhir biodiversitas laut di Jawa Timur, tempat yang menyimpan aset terbesar peradaban maritim. Sudah seharusnya menjadi perhatian dan benar-benar diupayakan untuk dijaga keberlanjutannya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Jelang Penerapan EUDR, Sepertiga Perusahaan Masih Minim Komitmen Deforestasi
Jelang Penerapan EUDR, Sepertiga Perusahaan Masih Minim Komitmen Deforestasi
Pemerintah
Danantara Kaji Wacana Pembangunan PSEL di 31 Wilayah Aglomerasi
Danantara Kaji Wacana Pembangunan PSEL di 31 Wilayah Aglomerasi
Pemerintah
Microsoft Stop Sementara Pembelian Carbon Removal
Microsoft Stop Sementara Pembelian Carbon Removal
Pemerintah
KLH Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
KLH Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
Pemerintah
Deloitte: Physical AI Diprediksi Ubah Operasi Bisnis dalam Tiga Tahun
Deloitte: Physical AI Diprediksi Ubah Operasi Bisnis dalam Tiga Tahun
Swasta
MAN 4 Jakarta Raih ASRI Awards Berkat Rakit Sabut untuk Kurangi Bau Ciliwung
MAN 4 Jakarta Raih ASRI Awards Berkat Rakit Sabut untuk Kurangi Bau Ciliwung
Pemerintah
Tambang Batu Bara Kini Jadi Sumber Kerentanan, Daerah Penghasil Harus Beralih Rupa
Tambang Batu Bara Kini Jadi Sumber Kerentanan, Daerah Penghasil Harus Beralih Rupa
LSM/Figur
'Blue Carbon' Dinilai Lebih Potensial, Namun Tata Kelola Jadi Tantangan
"Blue Carbon" Dinilai Lebih Potensial, Namun Tata Kelola Jadi Tantangan
Swasta
PLTS Atap dan Power Wheeling Diusulkan untuk Kejar Target Listrik 100 GW
PLTS Atap dan Power Wheeling Diusulkan untuk Kejar Target Listrik 100 GW
LSM/Figur
Jerat Listrik Ancam Gajah Sumatera, Koridor Habitat Kian Terfragmentasi
Jerat Listrik Ancam Gajah Sumatera, Koridor Habitat Kian Terfragmentasi
LSM/Figur
Proyek PLTP Lahendong 15 MW Capai Kesepakatan Tarif, Siap Masuk Tahap Pengembangan
Proyek PLTP Lahendong 15 MW Capai Kesepakatan Tarif, Siap Masuk Tahap Pengembangan
Pemerintah
Perusahaan Harus Jadikan Keberlanjutan Nyawa Bisnis di Tengah Ketidakpastian
Perusahaan Harus Jadikan Keberlanjutan Nyawa Bisnis di Tengah Ketidakpastian
Swasta
BPDP Kemenkeu Buka Program Hibah Riset Bioenergi hingga Pengolahan Limbah
BPDP Kemenkeu Buka Program Hibah Riset Bioenergi hingga Pengolahan Limbah
Pemerintah
IEA: Perang AS-Israel VS Iran Akan Ubah Total Sistem Energi Global
IEA: Perang AS-Israel VS Iran Akan Ubah Total Sistem Energi Global
Pemerintah
India Targetkan Produksi Baja 400 Juta Ton Sambil Pangkas Emisi 25 Persen
India Targetkan Produksi Baja 400 Juta Ton Sambil Pangkas Emisi 25 Persen
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau