Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 14 Agustus 2023, 09:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kualitas udara di Kota Jakarta terpantau buruk dalam beberapa waktu belakangan ini.

Tidak hanya bisa dilihat dari tampilan langit yang kelabu, kualitas udara buruk juga tercatat di laman resmi IQAir pada Minggu (13/8/2023) pagi.

Indeks kualitas udara kota Jakarta pagi ini menembus angka 172, dengan polutan utama PM 2,5 serta nilai konsentrasi 96,8 mikrogram per meter kubik.

Hal tersebut yang membuat Kota Jakarta tercatat sebagai kota paling berpolusi di dunia pada Minggu pagi ini.

Meski isu ini sudah mencuat, namun langkah nyata dari Pemerintah untuk menangani masalah serius tersebut masih terlihat minim.

Bahkan masyarakat juga masih terlihat santai akan masalah polusi udara yang lambat laun membahayakan kesehatan tersebut.

Beberapa solusi yang terus ditawarkan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan memindahkan ibu kota negara dari Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) atau beralih ke kendaraan listrik.

Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu bahwa polusi di Jakarta bakal berkurang ketika sebagian beban Jakarta dipindahkan ke IKN yang terletak di Kalimantan.

"Salah satu solusinya adalah mengurangi beban Jakarta sehingga sebagian nanti digeser ke Ibu Kota Nusantara," kata Jokowi seusai meresmikan Indonesia Arena di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Proyek PLTU Suralaya Gunakan Teknologi Ramah Lingkungan, Hasilkan Sedikit Polusi

Selain itu, sejumlah insentif telah diberikan untuk masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik, salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Insentif senilai Rp 7 juta itu ditujukan untuk 200.000 unit pembelian motor listrik baru sepanjang 2023.

Terkait hal ini, Juru Kampanye Energi dan Iklim Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu berpendapat, apabila solusi mengatasi masalah polusi udara Jakarta hanya dengan beralih ke kendaraan listrik, maka sama saja dengan memindahkan asap knalpot ke cerobong Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Karena listrik yang digunakan untuk mengisi kendraan listrik kita masih berasal dari PLTU batu bara," ujar Bondan saat dihubungi Kompas.com.

Selain itu, peralihan ke kendaraan listrik juga tidak menyelesaikan masalah kemacetan yang menjadi salah satu penyumbang polusi udara Jakarta.

"Yang ada akan tambah macet jalanan di Jakarta dengan bertambahnya kendaraan listrik pribadi," imbuh Bondan.

Jelas Bondan, sumber pencemaran udara di Jakarta berasal dari banyak hal, terutama dari transportasi dan industri.

Langkah termudah yang bisa diambil saat ini adalah dengan membuat early warning system untuk memberikan peringatan kepada masyarakat ketika polusi udara sedang tidak sehat, sehingga warga bisa melindungi diri dari paparan polusi udara.

Setelah itu, Pemerintah harus mengambil langkah nyata yang bisa diukur keberhasilannya dalam upaya mengendalikan pencemaran udara dari masing-masing sumber pencemar.

Kemudian, Bondan berharap Pemerintah tidak mengambil langkah banding atas gugatan warga terkait polusi udara yang telah dimenangkan penggugat pada 2021 lalu.

Sebagai informasi, Koalisi IBUKOTA telah meraih kemenangan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) mengenai Hak Udara Bersih atas Pemerintah yang terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021.

Namun demikian, baru pada Jumat (11/8/2023) kemarin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyampaikan rencana Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Strategi Pengendalian Pencemaran Udara yang akan ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam waktu dekat.

"Harapannya, Pergub ini tidak hanya bagus dalam tulisan, tetapi juga implementasinya. Kita harus melihat bagaimana nanti implementasinya dan bagaimana publik bisa memantau keberhasilan implementasinya, tentunya dengan data-data," ucap Bondan.

Senada dengan Bondan, Program Manager Transformasi Energi Institute for Essential Services Reform (IESR) Deon Arinaldo mengatakan, Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan kendaraan listrik untuk mengurangi emisi.

Pasalnya, transisi energi dari konvensional ke terbarukan harus menyasar perubahan sistem energi secara keseluruhan agar efektif mengurangi pemanasan global.

"Jadi kalau kita ngomong kendaraan listrik berarti kita mengubah kendaraan yang sekarang berbasis bahan bakar minyak ke listrik. Nah sekarang listriknya dari apa?" kata Deon menjawab Kompas.com dalam Media Luncheon IESR di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Lanjutnya, hampir 90 persen listrik Indonesia saat ini masih menggunakan energi fosil. Sehingga apabila transisi ke kendaraan listrik tidak diikuti dengan perubahan seluruh sistem, maka langkah ini hanya akan menjadi pemindahan emisi.

Oleh karenanya, transisi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik akan efektif mengurangi pemanasan global apabila diiringi dengan transisi sektor energi lainnya yang harus dimulai dari dekade ini.

"Jadi ketika bauran energi terbarukannya lebih besar maka listrik yang digunakan akan jauh lebih rendah emisi. Secara sistem kita bisa melihat penurunan emisi," tambah Deon.

Sementara jika membahas transportasi, ada transportasi jarak jauh seperti kapal yang membutuhkan solusi transisi energi lain karena tidak mampu ditopang oleh listrik.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Pemerintah
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
LSM/Figur
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
PBB Peringatkan AI Perparah Bias Gender dan Kekerasan di Dunia Maya
PBB Peringatkan AI Perparah Bias Gender dan Kekerasan di Dunia Maya
Pemerintah
Revisi UU Sisdiknas, Jangan Sekadar Ganti Aturan
Revisi UU Sisdiknas, Jangan Sekadar Ganti Aturan
LSM/Figur
3 Ton Sampah Plastik Diangkut dari Pantai Liang Sulawesi Utara lewat Global Ocean Cleanup
3 Ton Sampah Plastik Diangkut dari Pantai Liang Sulawesi Utara lewat Global Ocean Cleanup
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Sepekan ke Depan
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Sepekan ke Depan
Pemerintah
Asosiasi Petani Minta Pemerintah Evaluasi Keberadaan DSI dalam Tata Niaga Sawit
Asosiasi Petani Minta Pemerintah Evaluasi Keberadaan DSI dalam Tata Niaga Sawit
LSM/Figur
Singapura Evaluasi Rencana Induk Daur Ulang Sampah Demi Perpanjang Usia TPA Semakau
Singapura Evaluasi Rencana Induk Daur Ulang Sampah Demi Perpanjang Usia TPA Semakau
Pemerintah
Fenomena Super El Nino Ancam Nasib 500 Juta Petani Global
Fenomena Super El Nino Ancam Nasib 500 Juta Petani Global
Pemerintah
Pemerintah Bakal Terbitkan Inpres Perlindungan Gajah Demi Cegah Kepunahan
Pemerintah Bakal Terbitkan Inpres Perlindungan Gajah Demi Cegah Kepunahan
Pemerintah
Imbas Cuaca Panas, Produksi Susu Merosot dan Kurang Bergizi
Imbas Cuaca Panas, Produksi Susu Merosot dan Kurang Bergizi
Pemerintah
BRIN Identfikasi Spesies Baru Rhododendron yombuwurii di Sulawesi Tengah
BRIN Identfikasi Spesies Baru Rhododendron yombuwurii di Sulawesi Tengah
Pemerintah
Penghidupan Jutaan Orang Asia Tenggara dari Sungai Mekong Terancam Tambang Ilegal di Myanmar
Penghidupan Jutaan Orang Asia Tenggara dari Sungai Mekong Terancam Tambang Ilegal di Myanmar
LSM/Figur
Kunang-kunang Semakin Sulit Dijumpai, Pertanda Apa?
Kunang-kunang Semakin Sulit Dijumpai, Pertanda Apa?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau