Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asia Tenggara Menuju Standardisasi Kendaraan Listrik

Kompas.com - 15/08/2023, 19:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Transformasi ke electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik merupakan upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi fosil.

Bahkan negara-negara anggota ASEAN juga telah mendeklarasikan komitmen mereka terkait transformasi ke EV.

Hal ini tertuang dalam ASEAN Leader's Declaration on Developing Regional Electric Vehicle Ecosystem.

"Indonesia pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 di Labuan Bajo sudah mendorong pengembangan ekosistem EV di ASEAN sebagai salah satu prioritas penting pada keketuannya," ujar Direktur Kerja Sama Ekonomi Asean Berlianto Pandapotan Hasudungan dalam media gathering di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Terdapat sejumlah standar pengembangan EV yang telah dideklarasikan demi harmonisasi ekosistem kendaraan listrik.

"Standar-standar di sini misalnya infrastruktur pengisian listriknya itu kan yang berbeda, ingin coba kita samakan karena kita akan terlibat dalam regional supply chain," imbuh Berlianto.

Standar tersebut dibuat untuk mengantisipasi kesulitan pengguna EV apabila barang tersebut diproduksi di negara lain dalam lingkup Asia Tengara.

Baca juga: Budi Karya Minta PLN Perbanyak SPKLU untuk Atasi Polusi Udara

"Kemudian juga masalah kapasitas dari baterainya sendiri, ini kan juga harus diseragamkan, setidaknya ada satu standar khusus (untuk memudahkan penggantian sparepart EV)," papar Berlianto.

Dalam pelaksanaannya, ASEAN akan meminta dukungan dari negara mitra, seperti China, Jepang, dan Korea Selatan.

Sebagai informasi, sejumlah insentif mulai diberikan kepada pengguna mobil listrik dan motor listrik pada paruh pertama tahun 2023.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Pemberian insentif tersebut ditujukan kepada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40 persen (TKDN ≥ 40 persen).

Pengguna kendaraan ini akan diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen.

Kedua, KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20 persen serta di bawah 40 persen (20 persen ≤ TKDN < 40 persen).

Untuk KBLBB ini akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Sementara untuk motor listrik, aturan pemberian insentif tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Insentif senilai Rp 7 juta itu ditujukan untuk 200.000 unit pembelian motor listrik baru sepanjang 2023.

Tertulis dalam Pasal 3 Ayat 1, Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere (VA).

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com