Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/08/2023, 21:45 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sebagai daerah dengan pertambangan yang dimulai sejak ratusan tahun lalu, Kepulauan Bangka Belitung menyisakan banyak lahan kritis.

Data terbaru mengungkapkan lahan kategori sangat kritis dan kritis mencapai 167.104 hektar.

Hal itu mengundang keprihatinan berbagai pihak. Untuk itu, Pemerintah diharapkan lebih selektif dalam menerbitkan izin usaha pertambangan.

Ketua Masyarakat Pecinta Alam (Maraspala) Bangka Belitung Sapta Qodriah mengatakan, kerusakan lahan pasca-tambang berimplikasi pada rusaknya ekosistem dan mengancam keselamatan jiwa manusia serta berbagai flora dan fauna.

Baca juga: Produk UMKM yang Fokus Isu Lingkungan Punya Pasar Luas

"Komitmen untuk reklamasi sangat penting. Jika dulunya hutan, maka harus ditanami lagi," kata Sapta kepada Kompas.com, Sabtu (19/8/2023).

Sapta mengingatkan, pertanggungjawaban lingkungan berlaku bagi setiap badan usaha yang melakukan penambangan.

Untuk itu pemerintah diharapkan lebih selektif dalam menerbitkan izin maupun rekomendasi usaha sektor tambang.

Khusus usaha pertambangan, kata Sapta, ada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang harus dipenuhi pihak perusahaan.

Baca juga: Green Jobs, Bidang Pekerjaan Layak yang Menjawab Masalah Lingkungan

Dalam RKAB termuat gambaran kerja perusahaan mulai dari awal hingga akhir. Termasuk juga di dalamnya soal tanggungjawab sosial dan lingkungan.

"Artinya RKAB tak bisa dianggap enteng. Komitmen perusahaan terhadap nasib pekerjanya termasuk tanggungjawab lingkungan terlihat di sana," ujar Sapta.

Analis Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Ardianeka mengatakan, setiap akhir tahun, perusahaan tambang menyampaikan laporan RKAB sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kewajibannya.

"Berisi kegiatan tambang tahun selanjutnya berdasarkan kegiatan tambang tahun berjalan, di antaranya dari luas Izin Usaha Penambangan (IUP) yang mereka punya, berapa banyak hasil eksplorasinya, berapa kemampuan perusahaan untuk menambangnya, berapa yang akan direklamasi," kata Eka.

Eka juga mengakui RKAB sebagai langkah awal dalam usaha maupun pertanggungjawabannya kemudian hari.
Dari RKAB bisa dilihat kemampuan perusahaan untuk bekerja sesuai regulasi yang ada.

Baca juga: Indonesia-Korsel Sepakat Mendukung Investasi Ramah Lingkungan

"RKAB tidak boleh sembarangan, tapi juga bukan berarti tidak boleh meleset hitungannya. Kan kondisi di lapangan pada saat proses penambangan terjadi banyak yang tidak terduga misal alat rusak, kondisi cuaca, masyarakat sekitar tambang," beber Eka.

"Dari hasil hitungan tersebut, di dalam RKAB lah disampaikan tahun berikutnya berapa CSR dan berapa PPM sebuah perusahaan tambang," tambah Eka.

Menurutnya, usaha tambang merupakan program usaha jangka panjang. Sehingga untuk IUP mineral logam eksplorasi diberikan waktu sampai tujuh tahun plus perpanjangan satu tahun atau total delapan tahun.

"Untuk mineral logam sendiri misalnya timah, makanya IUP Operasi Produksinya bisa berumur sampai 40 tahun. Eksplorasi saja lama, tentu produksi juga, sehingga RKAB tak bisa asal-asalan," pungkas Eka.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Bagaimana London Fashion Week Mendorong Fashion Berkelanjutan?

Bagaimana London Fashion Week Mendorong Fashion Berkelanjutan?

LSM/Figur
Kebangkitan PLTN, Listrik dari Nuklir Akan Pecahkan Rekor pada 2025

Kebangkitan PLTN, Listrik dari Nuklir Akan Pecahkan Rekor pada 2025

Pemerintah
Pedoman Penurunan Emisi Cakupan 3 Baru untuk Industri Kimia Dirilis

Pedoman Penurunan Emisi Cakupan 3 Baru untuk Industri Kimia Dirilis

Swasta
Resmi, Utang Indonesia ke AS Rp 573 Miliar Ditukar untuk Konservasi Terumbu Karang

Resmi, Utang Indonesia ke AS Rp 573 Miliar Ditukar untuk Konservasi Terumbu Karang

LSM/Figur
Rektor IPB: Masih Ada Kesenjangan Pembiayaan SDGs, Perlu Inovasi

Rektor IPB: Masih Ada Kesenjangan Pembiayaan SDGs, Perlu Inovasi

LSM/Figur
Karbon Indonesia Dijual ke Luar Negeri, Pengamat: Pembeli Cari yang Berkualitas

Karbon Indonesia Dijual ke Luar Negeri, Pengamat: Pembeli Cari yang Berkualitas

LSM/Figur
Produksi Listrik dari PLTU China Naik, Ekspektasi Puncak Emisi Jadi Lemah

Produksi Listrik dari PLTU China Naik, Ekspektasi Puncak Emisi Jadi Lemah

Pemerintah
Tak Cukup 5 Tahun, Indonesia Perlu Rencana 25 Tahun untuk Capai NZE

Tak Cukup 5 Tahun, Indonesia Perlu Rencana 25 Tahun untuk Capai NZE

LSM/Figur
Tantowi Yahya Sebut Indonesia Diposisikan Pimpin Masa Depan Berkelanjutan

Tantowi Yahya Sebut Indonesia Diposisikan Pimpin Masa Depan Berkelanjutan

LSM/Figur
Berdampak Buruk ke Lingkungan, Pagar Laut Tangerang Harus Segera Dibongkar

Berdampak Buruk ke Lingkungan, Pagar Laut Tangerang Harus Segera Dibongkar

LSM/Figur
Ternyata Semut Bisa Bantu Lindungi Tanaman dari Perubahan Iklim

Ternyata Semut Bisa Bantu Lindungi Tanaman dari Perubahan Iklim

LSM/Figur
Dukung Pelestarian Lingkungan, Pertamina Tanam Pohon di Hulu Sungai Ciliwung

Dukung Pelestarian Lingkungan, Pertamina Tanam Pohon di Hulu Sungai Ciliwung

BUMN
Rendahnya Efisiensi Investasi Masih Bayangi Indonesia

Rendahnya Efisiensi Investasi Masih Bayangi Indonesia

Pemerintah
Jakarta Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah lewat Pungutan Retribusi

Jakarta Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah lewat Pungutan Retribusi

Pemerintah
Shell dan Microsoft Masuk 10 Pembeli Kredit Karbon Terbesar 2024

Shell dan Microsoft Masuk 10 Pembeli Kredit Karbon Terbesar 2024

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau