Kredit Pintar adalah platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Puji, Kredit Pintar hadir tak hanya untuk membantu memberikan akses keuangan inklusif melalui peran teknologi namun juga keuangan inklusif yang bertanggung jawab.
Untuk itu, hal-hal yang perlu diperhatikan ketika ingin mengajukan pinjaman adalah; mengecek legalitas perusahaan, mengetahui bunga dan denda pinjaman, mengecek review platform dan situs resmi perusahaan, serta penting juga untuk diingat agar meminjam sesuai kebutuhan dan melunasi cicilan tepat waktu.
Baca juga: 1.600 Praja IPDN Diajak Siapkan Masa Depan lewat Inklusi Keuangan
Hingga saat ini Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 38 triliun, sekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan.
Total peminjam Kredit Pintar sejak berdiri tahun 2017 telah berjumlah lebih dari 14 juta nasabah.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya