Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 3 November 2023, 15:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Papua atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari.

Penolakan tersebut disampaikan PTUN Jayapura dalam putusannya pada Kamis (2/11/2023).

Sebelumnya, pada 13 Maret 2023, pejuang lingkungan dari suku Awyu, Hendrikus Woro melayangkan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim ke PTUN Jayapura.

Baca juga: Perwakilan Suku Awyu Minta Intervensi PTUN Jakarta, Bagaimana Kelanjutannya?

Hendrikus menggugat izin lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua untuk perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL).

Dia menilai, izin lingkungan PT IAL diperkirakan akan memicu deforestasi di hutan alam kering primer yang luasnya mencapai 26.326 hektare.

Potensi emisi karbon yang lepas jika deforestasi terjadi setidaknya mencapai 23 juta ton karbon dioksida.

Potensi epasnya karbon dioksida tersebut setara dengan lima persen dari tingkat emisi karbon yang hendak diturunkan pemerintah pada 2030.

Baca juga: Tanahnya Diserobot, Suku Awyu Mengadu ke Komnas HAM, Ini Hasilnya

Dilansir dari siaran pers Greenpeace Indonesia, selama tujuh bulan persidangan, Hendrikus dan kuasa hukumnya menghadirkan 102 bukti surat, enam orang saksi fakta, dan tiga orang saksi ahli.

Alat-alat bukti dan saksi dari pihak suku Awyu tersebur menunjukkan kejanggalan dalam penerbitan izin PT IAL.

"Saya sedih dan kecewa sekali karena yang saya perjuangkan seperti sia-sia. Namun saya tidak akan pernah mundur, saya akan terus maju," kata Hendrikus dikutip dari siaran pers Greenpeace Indonesia.

"Saya siap mati demi tanah saya, karena itu yang tete nene leluhur wariskan untuk saya," imbuhnya.

Baca juga: Tak Hanya ke PTUN Jakarta, Suku Awyu Adukan Masalah Tanah ke Komnas HAM

Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak dapat mempertimbangkan prosedur penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hakim menilai, AMDAL tersebut bukan bagian dari obyek sengketa dalam perkara, yakni SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Papua tentang izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT IAL.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum suku Awyu Tigor Hutapea menilai, hakim juga keliru mempertimbangkan telah terjadi partisipasi bermakna hanya menggunakan sebuah surat dukungan investasi dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Boven Digoel.

"LMA adalah lembaga yang tidak jelas status hukum dan kedudukannya dalam tatanan adat, mereka tidak merepresentasikan masyarakat adat Awyu dan marga Woro, dan juga tidak punya hak untuk menyetujui pelepasan hutan milik masyarakat adat," kata Tigor.

Baca juga: Tak Hanya ke PTUN Jakarta, Suku Awyu Adukan Masalah Tanah ke Komnas HAM

"Ini mengabaikan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior, and informed consent) langsung dari masyarakat terdampak," sambungnya.

Anggota tim kuasa hukum suku Awyu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay berujar, pihaknya berencana melakukan banding karena perkara tersebut menyangkut hak-hak masyarakat adat Papua yang telah diabaikan dan dilanggar.

"Kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum untuk mengevaluasi sikap hakim dalam memutus perkara ini," ucap Emanuel.

Meski satu dari tiga majelis hakim memiliki sertifikasi hakim lingkungan, ternyata pertimbangan putusan tidak sesuai prinsip hukum lingkungan," sambungnya.

Baca juga: Pejuang Lingkungan Hidup Suku Awyu Minta Intervensi PTUN Jakarta, Ini Sebabnya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau