Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Indikator Tujuan 16 SDGs Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh

Kompas.com, 4 November 2023, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan berisi 17 tujuan dengan 169 target.

Dilansir dari situs web Kementerian PPN/Bappenas, SDGs adalah komitmen bersama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sekaligus tetap melestarikan lingkungan.

Pencapaian SDGs membutuhkan indikator sebagai memonitor dan mengevaluasi capaian 17 tujuan beserta 169 target.

Indikator tersebut disusun berdasarkan tujuan dan target yang ingin dicapai dalam tujuan tersebut. Masing-masing dari tujuh tujuan SDGs memiliki target sendiri-sendiri.

Artikel ini akan membahas daftar indikator tujuan nomor 16 SDGs yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh di Indonesia.

Baca juga: SDGs: Pengertian, Sejarah, dan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh

Tujuan nomor 16 dari SDGs adalah perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh.

Tujuan ini menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan keadilan untuk semua, dan membangun akses kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.

Baca juga: Mengenal 17 Tujuan SDGs Pembangunan Berkelanjutan Beserta Penjelasannya

Indikator tujuan 16 SDGs

Indikator 16.1.1 Angka korban kejahatan pembunuhan per 100.000 penduduk berdasarkan umur dan jenis kelamin.

Indikator 16.1.1.(a) Jumlah kasus kejahatan pembunuhan pada satu tahun terakhir.

Indikator 16.1.2 Kematian disebabkan konflik per 100.000 penduduk terpilah berdasarkan jenis kelamin, umur dan penyebab kematian.

Indikator 16.1.2.(a) Kematian disebabkan konflik per 100.000 penduduk.

Indikator 16.1.3 Proporsi penduduk yang mengalami (a) kekerasan secara fisik, (b) kekerasan psikologi atau (c) kekerasan seksual dalam 12 bulan terakhir.

Indikator 16.1.3.(a) Proporsi penduduk yang menjadi korban kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir.

Indikator 16.1.4* Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya.

Indikator 16.2.1 Proporsi anak umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan atau agresi psikologis dari pengasuh dalam sebulan terakhir.

Indikator 16.2.1.(a) Proporsi rumah tangga yang memiliki anak umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh dalam setahun terakhir.

Indikator 16.2.1.(b) Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

Indikator 16.2.2* Angka korban perdagangan manusia per 100.000 penduduk menurut jenis kelamin, kelompok umur dan jenis eksploitasi.

Indikator 16.2.3 Proporsi perempuan dan laki-laki muda umur 18-29 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun.

Indikator 16.2.3.(a) Proporsi perempuan dan laki-laki muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun.

Indikator 16.3.1 Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan lalu yang melaporkan kepada pihak berwajib atau pihak berwenang yang diakui dalam mekanisme resolusi konflik.

Indikator 16.3.1.(a) Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisi.

Indikator 16.3.1.(b) Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.

Indikator 16.3.1.(c) Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, dan pembebasan biaya perkara.

Indikator 16.3.2 Proporsi tahanan terhadap seluruh tahanan dan narapidana.

Indikator 16.3.2.(a) Proporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahanan.

Indikator 16.3.3 Proporsi penduduk yang mengalami perselisihan dalam 2 tahun terakhir dan mengakses mekanisme penyelesaian perselisihan secara formal maupun informal, berdasarkan jenis mekanisme penyelesaian.

Indikator 16.3.3.(a) Indeks Akses terhadap Keadilan (Access to Justice Index).

Indikator 16.4.1 Total nilai aliran dana gelap masuk dan keluar negeri (dalam US$).

Indikator 16.4.2 Proporsi senjata yang disita, baik yang ditemukan maupun yang diserahkan, yang asal senjata serta konteksnya telah dilacak atau diresmikan oleh otoritas yang berkompeten yang sejalan dengan instrumen internasional.

Indikator 16.5.1 Proporsi penduduk yang memiliki paling tidak satu kontak hubungan dengan petugas, yang membayar suap kepada petugas atau diminta untuk menyuap petugas tersebut dalam 12 bulan terakhir.

Indikator 16.5.1.(a) Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).

Indikator 16.5.2 Proporsi pelaku usaha yang paling tidak memiliki kontak dengan petugas pemerintah dan yang membayar suap kepada seorang petugas, atau diminta untuk membayar suap oleh petugas-petugas, selama 12 bulan terakhir.

Indikator 16.6.1* Proporsi pengeluaran utama pemerintah terhadap anggaran yang disetujui.

Indikator 16.6.1.(a) Persentase instansi pemerintah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Indikator 16.6.1.(b) Persentase instansi pemerintah dengan skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ≥ B.

Indikator 16.6.1.(c) Persentase instansi pemerintah dengan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) ≥ B.

Indikator 16.6.2 Proporsi penduduk yang puas terhadap pengalaman terakhir atas layanan publik.

Indikator 16.6.2.(a) Jumlah Instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik.

Indikator 16.7.1 Proporsi jabatan di lembaga nasional dan daerah, meliputi (a) lembaga legislatif; (b) lembaga pelayanan publik; (c) lembaga peradilan, dibanding distribusi nasional, menurut jenis kelamin, kelompok umur, orang dengan disabilitas dan kelompok masyarakat.

Indikator 16.7.1.(a) Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Indikator 16.7.1.(b) Persentase keterwakilan perempuan sebagai pengambilan keputusan di lembaga eksekutif (Eselon I dan II).

Indikator 16.7.2 Proporsi penduduk yang percaya pada pengambilan keputusan yang inklusif dan responsif menurut jenis kelamin, umur, difabilitas dan kelompok masyarakat.

Indikator 16.7.2.(a) Indeks Kapasitas Lembaga Demokrasi.

Indikator 16.7.2.(b) Indeks Aspek Kebebasan.

Indikator 16.7.2.(c) Indeks Kesetaraan.

Indikator 16.8.1 Proporsi keanggotaan dan hak pengambilan keputusan dari negaranegara berkembang di Organisasi Internasional.

Indikator 16.8.1.(a) Jumlah keanggotaan dan kontribusi dalam forum dan organisasi internasional.

Indikator 16.9.1* Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil menurut umur.

Indikator 16.9.1.(a) Persentase kepemilikan akta lahir untuk penduduk 0-17 tahun pada 40 berpendapatan bawah.

Indikator 16.9.1.(b) Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0-17 tahun.

Indikator 16.10.1.(a) Indikator Kebebasan dari kekerasan bagi jurnalis dan awak media.

Indikator 16.10.1.(b) Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Indikator 16.10.1.(c) Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran HAM perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan.

Indikator 16.10.2* Jumlah negara yang mengadopsi dan melaksanakan konstitusi, statutori, dan/atau jaminan kebijakan untuk akses publik pada informasi.

Indikator 16.10.2.(a) Jumlah Badan Publik yang berkualifikasi Informatif.

Indikator 16.10.2.(b) Jumlah penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

Indikator 16.a.1* Tersedianya lembaga hak asasi manusia (HAM) nasional yang independen yang sejalan dengan Paris Principles.

Indikator 16.b.1.(a) Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam 12 bulan lalu berdasarkan pelarangan diskriminasi menurut hukum HAM Internasional.

Baca juga: 17 Tujuan dan 169 Target SDGs

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Hadapi Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca
Hadapi Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca
Pemerintah
Riset CELIOS Sebut Kasus Keracunan MBG Bisa Capai 22.000 pada 2026 Jika Tak Diperbaiki
Riset CELIOS Sebut Kasus Keracunan MBG Bisa Capai 22.000 pada 2026 Jika Tak Diperbaiki
LSM/Figur
Penumpang Pesawat Berisiko Terpapar Partikel Ultrahalus Berbahaya
Penumpang Pesawat Berisiko Terpapar Partikel Ultrahalus Berbahaya
LSM/Figur
Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Diangkut dari Hutan Tapanuli Selatan
Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Diangkut dari Hutan Tapanuli Selatan
Pemerintah
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
LSM/Figur
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Pemerintah
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
LSM/Figur
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
PGE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
PGE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
Pemerintah
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
LSM/Figur
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Pemerintah
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau