KOMPAS.com - Korea Selatan akan melarang produsen dan pengecer menempelkan label plastik pada botol air minum kemasan per Januari 2026. Hal ini diharapkan bisa mengurangi penggunaan plastik lebih dari 2.200 ton per tahun.
"Sistem tanpa label bertujuan memastikan informasi keamanan tetap dapat diakses sambil mengurangi penggunaan plastik dan memudahkan daur ulang Kami akan terus menjalin komunikasi yang erat dengan industri untuk memastikan transisi yang lancar," kata pejabat senior kementerian di Korea Selatan, Kim Hyo-jung, dilansir dari Eco Business, Senin (15/12/2025).
Baca juga:
Adopsi air minum kemasan tanpa label sebenarnya telah tumbuh pesat sejak tahun 2020, ketika air kemasan tanpa label pertama kali diperbolehkan.
Korea Selatan memproduksi 5,2 miliar botol air minum tahun lalu dan sekitar 65 persen produk sudah dijual tanpa label.
Pasar air minum kemasan juga mencapai 2,17 miliar dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 36,17 triliun) tahun lalu, berkembang rata-rata 13,5 persen per tahun selama lima tahun terakhir.
Kementerian Iklim, Energi, dan Lingkungan Korea Selatan menyampaikan, peralihan ke kemasan tanpa label akan mengharuskan konsumen untuk mengakses informasi produk melalui kode QR yang tercetak di tutup botol.
Sementara itu, produk kemasan multipak akan menampilkan informasi di kemasan luar atau bagian pegangan.
Baca juga: Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Korea Selatan akan melarang produsen dan pengecer menempelkan label plastik pada botol air minum kemasan per Januari 2026.Adapun beberapa detail penting, termasuk nama produk, tanggal pembuatan dan kedaluwarsa, sumber air, serta informasi kontak, masih harus dicetak langsung di botol atau tutupnya.
Masa transisi satu tahun akan diberlakukan untuk botol satuan yang dijual di toko, setelah pengecer kecil menyampaikan kekhawatiran tentang kurangnya sistem penjualan yang mampu memindai kode QR.
Sejak tahun lalu, pemerintah telah mengadakan serangkaian konsultasi dengan produsen, supermarket, jaringan toko serba ada, dan pedagang eceran kecil untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan ini.
Produk daring dan kemasan multipak harus mematuhi sepenuhnya mulai tahun 2026, sedangkan botol satuan akan diberlakukan secara bertahap lebih lambat.
Untuk mendukung toko-toko kecil, pemerintah berencana untuk menyediakan stiker barcode, informasi produk yang sudah dimuat sebelumnya untuk sistem penjualan, dan akses yang lebih luas ke peralatan pemindai QR, sejalan dengan pergeseran global yang lebih luas menuju transaksi ritel berbasis QR.
Baca juga: Impor Limbah Plastik Picu Kenaikan Sampah Pesisir, Simak Penelitiannya
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya