Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar menjelaskan, ada yang belum beres dalam hal persoalan sampah terkait waste management.
“Memang belum beres. Jadi, kalau di data kita, pengolahan sampah mungkin baru 60 persen yang kita anggap (terkelola) secara baik dan benar. Dan masih ada mungkin sekitar 40 persen itu memang masih terbuang ke lingkungan dan menjadi persoalan,” ungkapnya.
Adapun Anggota Komite Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Rachmat Hidayat berpendapat, pengendalian sampah plastik harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan cost dan benefit.
Baca juga: Dibuang Sayang, Yuk Bikin Kerajinan Tangan dari Botol Plastik untuk Selamatkan Lingkungan
Menurutnya, penarikan cukai plastik ini akan memicu terjadinya kenaikan harga yang otomatis akan menyebabkan permintaan turun yang berdampak pada penuruan pendapatan.
“Kami sepakat yang disampaikan Kementerian Perindustrian bahwa cukai itu salah satu pilihan, tapi untuk saat ini adalah bukan pilihan pertama. Ada pilihan lain yang lebih baik kita ambil yang ongkosnya tidak sebesar itu, misalnya pengelolaan sampah yang lebih baik,” katanya.
Rachmat mengutip riset Indef 2015 yang mengungkapkan bahwa setiap 1,76 persen penurunan industri makanan-minuman akan berkontribusi terhadap hilangnya pendapatan secara nasional sebesar Rp 6,79 triliun dan ini berkorelasi dengan hilangnya lapangan pekerjaan sebanyak 280.000 orang.
Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, Blue Bird dan WWF Bagikan 1.500 Tumbler
Selain itu pendapatan pemerintah berupa pajak berpotensi turun, baik pajak penghasilan maupun pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai.
"Itu baru satu contoh dari satu sektor industri makanan dan minuman saja. Artinya, harapan kita kondisi persampahan lebih baik melalui cukai, yang terjadi malah ongkosnya yang harus kita tanggung sangat besar," cetus Rachmat.
Oleh karena itu, Apindo memandang cukai plastik bukanlah pilihan yang tepat untuk diambil saat ini. Karena, ekonomi nasional masih memerlukan pertumbuhan yang salah satunya didorong oleh industri.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus mengungkapkan, berdasarkan kajian yang dilakukan, penarikan cukai plastik ini akan menurunkan pertumbuhan ekonomi.
"Dari yang harusnya tumbuh 6 persen, tetapi karena ada kebijakan ini tidak jadi 6 persen, hanya 5,9 persen. Artinya, ada potensi pertumbuhan yang terbuang,” ujar Ahmad.
Menurut perhitungan Indef, jika mengenakan cukai pada kemasan plastik akan berdampak pada industri kemasan plastik, dan industri terkait yang menggunakannya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya