KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah merilis Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Bidang Kesehatan di Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023.
Implementasi BLUD bidang kesehatan secara cepat, tepat, dan akurat, diyakini akan berdampak pada meningkatnya kuliatas layanan kesehatan dan akselerasi pemenuhan layanan dasar urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
BLUD juga dipandang dapat menjamin ketercapaian output dan outcome pelayanan kesehatan yang semakin efektif, efisien, ekonomis dan transparan, dengan memperhatikan asas keadilan, dan kepatutan.
Dalam hal ini, Kemendagri menjalin kerja sama dengan Asosiasi Rumah Sakit Daerah seluruh Indonesia (Arsada), Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes), beberapa pemerintah daerah dan akademisi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Sosialisasi ini diikuti 5.369 peserta luring dan daring, terdiri dari ASN di lingkungan Kemendagri, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit Daerah, Asosiasi Dinas Kesehatan, serta jajaran Pemda.
Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD nantinya menjadi pedoman bagi rumah sakit daerah dan puskesmas dalam menyusun Laporan Kinerjanya, serta bagi Pembina BLUD dalam menilai Laporan Kinerja BLUD.
Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Mauris Panjaitan menyampaikan, BLUD memiliki berbagai fleksibilitas dalam aspek pengelolaan keuangannya yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD khususnya rumah sakit daerah dan puskesmas.
Selanjutnya, terkait pembinaan BLUD kedepan, Maurits menekankan dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah agar implementasi BLUD menjadi lebih optimal.
“Ditjen Bina Keuangan Daerah dalam melakukan pembinaan di pemerintah daerah, tidak dapat bekerja sendirian, sehingga dibutukan peran penting pemda agar implementasi BLUD lebih optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Mauris.
Baca juga: Muhadjir Effendy: Urusan Kesehatan Bukan Hanya Tanggung Jawab Pusat
Pemda dapat mengambil beberapa langkah di antaranya penguatan peran pemda dalam pembinaan, menyiapkan regulasi dalam rangka implementasi, meningkatkan kapasitas SDM, langkah pembina, dan pengawas, serta mengalokasikan anggaran melalui APBD.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Ditjen Pelayanan Kesehatan, dan Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat Ditjen Kesehatan Masyarakat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya