Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini 7 Rekomendasi soal HAM ke Jokowi dan Presiden Selanjutnya

Kompas.com, 11 Desember 2023, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - SETARA Institute bersama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) memberikan tujuh rekomendasi mengenai penegakkan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Dua di antaranya ditujukan untuk pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan masa jabatan kudang dari setahun. Sisanya, lima rekomendasi ditujukan untuk pemerintahan baru.

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengatakan, rekomendasi pertama untuk pemerintahan saat ini adalah akselerasi ratifikasi dua konvensi.

"Satu tentang anti penghilangan paksa dan yang lain adalah konvensi anti penyiksaan," kata Halili sebagaimana dilansir Antara, Minggu (10/12/2023).

Baca juga: Skor Indeks HAM Indonesia 2023 Turun

Halili menyampaikan, saat ini sudah ada upaya serius untuk meratifikasi dua konvensi tersebut.

Bahkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sudah ada. Namun, ratifikasinya masih terhambat karena diduga terdapat faktor politik.

"Kemudian yang kedua tentu saja kami mendorong di sisa periode pemerintahan Jokowi yang tidak sampai setahun ini agar pemerintahan ini bisa meninggalkan warisan di bidang HAM dengan optimal," ujar Halili.

Dia menuturkan, warisan bidang HAM tersebut berupa penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN), karena proyek-proyek tersebut menyebabkan terjadinya baku hantam dengan rakyat, bukan kemakmuran.

Baca juga: Pembela HAM Kerap Dapat Ancaman dan Kekerasan

Selain itu, lanjut dia, melakukan penegakan yudisial atas pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk pengungkapan kasus Munir.

Sedangkan untuk pemerintahan baru, Halili meminta penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (PRPJMN) 2025-2029 harus meletakkan disiplin HAM sebagai basisnya.

Dia menambahkan, kepemimpinan baru harus mendorong keterlibatan banyak pihak dengan membuat kebijakan yang mengikat agar HAM.

Dengan demikian, hal tersebut dapat menjadi urusan bisnis, perusahaan, dan sektor swasta, dalam memajukan hak di bidang sipil dan politik (sipol) maupun ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

Baca juga: Unjuk Rasa Hari HAM di Manokwari Diwarnai Bentrok Massa dan Polisi, 2 Orang Ditangkap

Pemerintahan baru juga harus memastikan pembangunan yang inklusif, dan semua warga negara dapat menjadi subjek pembangunan yang mensejahterakan tanpa diskriminasi.

"Keenam, pemerintahan baru harus mengadopsi dan memastikan tata kelola yang inklusif dalam menangani intoleransi, radikalisme, terorisme, guna mewujudkan masyarakat inklusif yang memiliki ketahanan atau resiliensi dari virus intoleransi dan radikalisme," ujar Halili.

Terakhir, kata Halili, pemerintahan baru harus mengagendakan pembahasan sejumlah RUU yang kontributif terhadap pemajuan HAM di bidang sipol dan ekosob.

Dua contoh yang disebutkan adalah RUU tentang Masyarakat Adat maupun RUU Sistem Pendidikan Nasional.

"Serta melakukan tinjauan ulang terhadap beberapa regulasi yang ada yang menghambat dan kontraproduktif terhadap HAM seperti UU Cipta Kerja dan UU Perubahan Kedua terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," papar Halili.

Baca juga: PDI-P: Jangan Sampai Republik Ini Dipimpin Orang dengan Rekam Jejak Pelanggaran HAM

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PGE dan PLN Indonesia Power Sepakati Tarif Listrik PLTP Ulubelu
PGE dan PLN Indonesia Power Sepakati Tarif Listrik PLTP Ulubelu
BUMN
Asia Tenggara Termasuk Sumber Utama Gas Rumah Kaca
Asia Tenggara Termasuk Sumber Utama Gas Rumah Kaca
LSM/Figur
Uni Eropa Bakal Perketat Impor Plastik demi Industri Daur Ulang Lokal
Uni Eropa Bakal Perketat Impor Plastik demi Industri Daur Ulang Lokal
Pemerintah
Pakar Soroti Lemahnya Sistem Pemulihan Pascabencana di Indonesia
Pakar Soroti Lemahnya Sistem Pemulihan Pascabencana di Indonesia
LSM/Figur
Banjir Aceh Disebut Jadi Dampak Deforestasi, Tutupan Hutan Sudah Kritis Sejak 15 Tahun Lalu
Banjir Aceh Disebut Jadi Dampak Deforestasi, Tutupan Hutan Sudah Kritis Sejak 15 Tahun Lalu
LSM/Figur
Pengamat: Pengelolaan Air Jadi Kunci Praktik Pertambangan Berkelanjutan
Pengamat: Pengelolaan Air Jadi Kunci Praktik Pertambangan Berkelanjutan
Swasta
Vitamin C Bantu Lindungi Paru-paru dari Dampak Polusi Udara
Vitamin C Bantu Lindungi Paru-paru dari Dampak Polusi Udara
LSM/Figur
Panas Ekstrem dan Kelembapan Bisa Berdampak pada Janin
Panas Ekstrem dan Kelembapan Bisa Berdampak pada Janin
LSM/Figur
Waspada Hujan Lebat Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Waspada Hujan Lebat Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Pemerintah
Pakar Kritik Sistem Peringatan Dini di Indonesia, Sarankan yang Berbasis Dampak
Pakar Kritik Sistem Peringatan Dini di Indonesia, Sarankan yang Berbasis Dampak
LSM/Figur
Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan Dirambah untuk Kebun Sawit
Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan Dirambah untuk Kebun Sawit
Pemerintah
Menteri LH Sebut 4,9 Juta Hektar Lahan di Aceh Rusak akibat Banjir
Menteri LH Sebut 4,9 Juta Hektar Lahan di Aceh Rusak akibat Banjir
Pemerintah
Sebulan Pasca-banjir Aceh, Distribusi Logistik Dinilai Belum Merata Ditambah Inflasi
Sebulan Pasca-banjir Aceh, Distribusi Logistik Dinilai Belum Merata Ditambah Inflasi
LSM/Figur
1.050 Petugas Kebersihan Disiagakan Saat Ibadah Natal 2025 di Jakarta
1.050 Petugas Kebersihan Disiagakan Saat Ibadah Natal 2025 di Jakarta
Pemerintah
2 Nelayan Perempuan Asal Maluku dan Papua Gerakkan Ekonomi Keluarga Pesisir
2 Nelayan Perempuan Asal Maluku dan Papua Gerakkan Ekonomi Keluarga Pesisir
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau