Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/12/2023, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com – Indeks Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia pada 2023 mendapat skor 3,2, menurun 0,1 poin bila dibandingkan 2022 yang memperoleh skor 3,3 dari skala 1-7.

Semakin tinggi skornya, maka semakin tinggi pula perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan negara terhadap HAM.

Penilaian tersebut dirilis oleh SETARA Institute dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) di Jakarta, Minggu (10/12/2023).

Baca juga: Pembela HAM Kerap Dapat Ancaman dan Kekerasan

Bila diperbandingkan lebih jauh, skor indeks HAM Indonesia mengalami stagnansi menjelang satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peneliti SETARA Institute Sayyidatul Insiyah mengatakan, indeks HAM 2023 sama dengan 2019 yakni 3,2.

“Tidak ada progres yang signifikan walaupun angkanya fluktuatif, terjadi sedikit peningkatan dan penurunan. Akan tetapi, pada akhirnya tidak ada progres yang signifikan terkait dengan kemajuan HAM pada tahun ini," kata Insiyah di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (10/12/2023), sebagaimana dilansir Antara.

Insiyah menjelaskan, indikator hak sipil dan politik (sipol) di Indonesia dalam indeks HAM 2023 juga mengalami penurunan, dari skor 3,1 pada 2022 menjadi skor 3 pada 2023.

Baca juga: Jokowi dan Maruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

Hak sipol meliputi hak hidup, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak turut serta dalam pemerintahan, serta kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Pengerdilan ruang-ruang sipil yang terjadi dalam rezim Jokowi itu memengaruhi pencapaian terkait dengan hak sipol yang selalu jauh dari angka moderat (4) dan selalu rendah dari hak ekosob (ekonomi, sosial, dan budaya),” jelas Insiyah.

Indikator hak ekosob, lanjut Insiyah, meraih skor 3,3 atau menurun dibandingkan skor 2022 yang mencapai 4,3.

Hak ekosob meliputi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas tanah, dan hak atas budaya.

Baca juga: KontraS Belum Temukan Visi Misi Capres-Cawapres Terkait Penuntasan Kasus HAM

Indeks HAM yang dirilis SETARA Institute bersama INFID menggunakan studi pengukuran yang basis utamanya adalah disiplin HAM.

Dalam asesmen ini, SETARA Institute bersama INFID menempatkan negara sebagai pemangku kewajiban, sedangkan warga negara sebagai pemegang HAM.

Data Indeks HAM diperoleh dari laporan kinerja lembaga negara, laporan organisasi masyarakat sipil, hasil riset lembaga penelitian, data pemantauan SETARA Institute, dan referensi media terpilih.

Data tersebut selanjutnya diolah menjadi narasi yang mendeskripsikan capaian negara dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.

Penilaian tersebut menggunakan triangulasi sumber dan penilaian profesional sebagai instrumen justifikasi temuan studi.

Baca juga: 10 Desember 2023 Diperingati Hari HAM Sedunia, Ini Tema, Sejarah, dan Link Twibbonnya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau